Hentikan Konflik berkepanjangan! Menteri ATR/BPN Sofjan Djalil Harus #BukaInformasi HGU!
Hentikan Konflik berkepanjangan! Menteri ATR/BPN Sofjan Djalil Harus #BukaInformasi HGU!
Alasan pentingnya petisi ini

“Jadi PT. Borneo Surya Mining Jaya ini merusak hutan, menghancurkan hak-hak masyarakat adat Muara Tae, mengintimidasi, menekan masyarakat Muara Tae supaya tidak mempertahankan lahan,” kata Petrus Asuy, tetua adat Muara Tae.
Sudah 46 tahun Petrus Asuy bersama masyarakat adat Muara Tae lainnya mempertahankan wilayah adat mereka dari usaha perampasan oleh perusahaan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan tambang. Muara Tae, sebuah kampung di Kalimantan Timur, yang didiami masyarakat adat Dayak Benuaq Ohokng. Dari 10,8 ribu hektare wilayah adat Muara Tae yang terpetakan, hanya 6% yang terbebas dari konsesi perusahaan, sisanya 94% tumpang tindih dengan izin perusahaan sawit dan tambang.
Sebelum perusahaan datang, masyarakat biasa mencari sumber penghidupan dari hutan. Air, rotan, kayu, binatang buruan, ikan, madu, dan tanaman obat tersedia melimpah. Kini akses masyarakat terhadap hutan terputus, dan mereka hidup dalam penderitaan dan ketidakpastian berkepanjangan akan lahannya.
Kajian Forest Watch Indonesia (FWI) pada 2017 di delapan provinsi, termasuk Kalimantan Timur, menemukan ada 1,52 juta hektare wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi-konsesi perusahaan. Acapkali tumpang tindih di lokasi yang sama adalah akibat dari informasi yang tidak akurat. Minimnya akses terhadap informasi juga sering menyebabkan kelompok masyarakat kalah dalam sengketa/konflik yang menyangkut penguasaan hutan dan lahan.
Konflik ini sebenarnya bisa diselesaikan jika dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dibuka kepada publik. HGU ini memuat informasi lengkap seperti nama pemegang hak, lokasi, luas HGU, jenis komoditi, dan peta konsesi perusahaan. Jadi penyelesaian konflik tumpang tindih perusahaan dengan wilayah adat bisa mengacu pada data tersebut. Gak akan ada lagi tuh, warga yang bingung dimana batas-batas lahannya.
FWI sudah memperjuangkan keterbukaan dokumen HGU lebih dari 2 tahun, mulai dari permohonan data ke Kementerian ATR/BPN, hingga kasasi ke Mahkamah Agung. FWI sudah menang di Mahkamah Agung, jadi semestinya Kementerian ATR/BPN wajib mematuhi putusan hakim dengan membuka dokumen HGU! Namun hingga kini, Kementerian ATR/BPN masih menutup rapat dokumen tersebut.
Kami butuh dukungan kamu untuk mendesak Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil patuh terhadap hukum dengan membuka dokumen HGU pada publik. Kami percaya, dibukanya dokumen HGU mampu mempercepat penyelesaian konflik agar Masyarakat Adat Muara Tae tidak harus menderita dalam konflik berkepanjangan.
Ayo sudahi konflik berkepanjangan, dukung petisi kami! #BukaInformasi dokumen HGU!