Perubahan Regulasi Untuk Gaharu Budidaya di Indonesia

Perubahan Regulasi Untuk Gaharu Budidaya di Indonesia

Masalahnya

PETISI BERSAMA MASYARAKAT PEMBUDIDAYA GAHARU UNTUK PERUBAHAN REGULASI ANTARA TANGKAP ALAM DAN BUDIDAYA

PENDAHULUAN

Gaharu adalah sejenis kayu dengan berbagai bentuk dan warna yang khas, serta memiliki kandungan kadar damar wangi, berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu.

Indonesia adalah penghasil gaharu terbesar di dunia, dari sekitar 32 jenis gaharu 27 diantaranya adalah berasal dari indonesia 

Kegunaan Gaharu adalah sebagai bahan industri obat-obatan, parfum dan kosmetik. Sebagai kosmetik gaharu digunakan untuk rias kulit dan wajah, terutama sebagai cairan penutup muka (astringent), untuk industri parfum gaharu digunakan komponen utama minyak wangi, pengharum ruangan dan setanggi (dupa), dan sebagai obat, gaharu dapat digunakan untuk obat sakit kuning, obat penenang, obat sakit ginjal, obat gosok. Pohon gaharu mulai dari akar sampai ujung mempunyai berjuta manfaat, daun sebagai teh herbal, biji untuk campuran kopi dan akar bisa digunakan sebagai ukir ukiran

Gaharu merupakan komoditi hasil hutan bukan kayu bernilai ekonomi sangat tinggi untuk kebutuhan bahan industri. Seiring dengan meningkatnya pengambilan gaharu dan peredaran gaharu di pasar internasional, telah menimbulkan berbagai dampak diantaranya semakin turunnya populasi pohon gaharu, bahkan Kongres CITES ke 13 di Bangkok Thailand pada tanggal 2-14 Oktober 2004 menyatakan bahwa beberapa jenis tanaman pohon gaharu saat ini digolongkan kedalam jenis tanaman yang hampir punah oleh APENDIX II yaitu dengan cara membatasi ekspor gaharu yang diambil dari hutan alam pada jumlah kuota tertentu khususnya untuk jenis Aquilaria malacensis, Aquilaria filaria, dan Gyrinops Sp. Kuota tahun 2004 Aquilaria malacensis sebesar 50.000 ton, Aquilaria filaria sebesar 125.000 ton. Sedangkan untuk tahun 2005 Aquilaria malacensis sebesar 50.000 ton, Aquilaria filaria 120.000 ton, Gyrinops Sp 5.000 ton.

Gaharu merupakan komoditi elit bernilai ekonomi tinggi yang merupakan salah satu usaha perhutanan Sosial yang berpotensi menjadi andalan menggantikan kayu dimasa akan datang.Pengembangan gaharu dapat dilakukan melalui berbagai pola pengembangan dengan mengoptimalkan ruang tumbuh hutan dan lahan. Selanjutnya pengembangan budidaya gaharu, agar berhasil secara berkelanjutan, harus disertai dengan upaya pemberdayaan kelompok tani, kemitraan dan peningkatan daya saing. Kebijakan pengembangan budidaya gaharu harus memuat hal-hal dan program-program dan tentunya harus melibatkan semua stakeholder.


MAKSUD DAN TUJUAN

1. Untuk meningkatkan produktivitas lahan dengan tanaman gaharu. Memulihkan atau memperbaiki penutupan lahan. Melestarikan jenis-jenis tanaman penghasil gaharu, Menumbuhkembangkan kemampuan, peran serta dan swadaya masyarakat dalam pelestarian hutan dan budidaya gaharu melalui alih tehnologi dan pengembangan pengelolaan pohon penghasil gaharu
2. Mendorong terwujudnya kelestarian hutan, peningkatan produksi dan nilai tambah gaharu guna mendukung peningkatan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan
3. Meningkatkan perekonomian nasional
4. Memaksimalkan hasil penemuan riset dan teknologi fusarium karya anak bangsa yg sudah dikembangkan, supaya bermanfaat dan diaplikasikan secara luas untuk masyarakat indonesia

5. Menjadi negara pengahasil gaharu terbesar di dunia 

Saat ini hampir 100.000 lebih petani dan pelaku pembudidaya gaharu di Indonesia dan tercatat lebih dari 10 juta pohon yg tertanam

Maka dari itu kami selaku pelaku dari pembudidaya gaharu mendesak agar segera adanya perubahan regulasi antara gaharu tangkap alam dan gaharu hasil budidaya

Dengan adanya perubahan regulasi maka:

1. Regulasi budidaya akan berbeda dengan regulasi hasil tangkap alam
2. Pemerintah lebih konsentrasi lagi kepada pembudidaya gaharu, yg mana, hasil dari budidaya sudah ikut andil dalam pemenuhan komoditi export gaharu di dunia internasional
3. Akan memotong rantai monopoli broker, akan terciptanya standarisasi nilai produk, dan adanya keleluasaan inovasi, teknologi, produksi gaharu budidaya secara luas sebagai komoditi kebanggaan indonesia, yang mana akan berdampak pada kenaikan 2-3x lipat nilai export gaharu 
4. Akan menyelamatkan/konservasi terhadap gaharu alam sebagai kekayaan bangsa indonesia yg sudah mulai menipis, dimana gaharu hasil budidaya akan bisa berperan sama secara ekonomi,dan merevisi status appendik oleh cites.
5. Akan terjadi kekompakan, kebersatuan dan sinergi antar pembudidaya gaharu senusantara dan mencegah pemanfaatan,pengambilan sumber daya, aset, tekonologi, ekosistem, dll yg menjadi kebanggaan indonesia.
6. Akan terjadi kontrol, ketertiban,edukasi,alih teknologi, kerjasama, perhatian, kesejahteraan yg merata bagi seluruh petani pembudidaya gaharu di nusantara.

avatar of the starter
Refi HariantoPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 84 pendukung

Masalahnya

PETISI BERSAMA MASYARAKAT PEMBUDIDAYA GAHARU UNTUK PERUBAHAN REGULASI ANTARA TANGKAP ALAM DAN BUDIDAYA

PENDAHULUAN

Gaharu adalah sejenis kayu dengan berbagai bentuk dan warna yang khas, serta memiliki kandungan kadar damar wangi, berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu.

Indonesia adalah penghasil gaharu terbesar di dunia, dari sekitar 32 jenis gaharu 27 diantaranya adalah berasal dari indonesia 

Kegunaan Gaharu adalah sebagai bahan industri obat-obatan, parfum dan kosmetik. Sebagai kosmetik gaharu digunakan untuk rias kulit dan wajah, terutama sebagai cairan penutup muka (astringent), untuk industri parfum gaharu digunakan komponen utama minyak wangi, pengharum ruangan dan setanggi (dupa), dan sebagai obat, gaharu dapat digunakan untuk obat sakit kuning, obat penenang, obat sakit ginjal, obat gosok. Pohon gaharu mulai dari akar sampai ujung mempunyai berjuta manfaat, daun sebagai teh herbal, biji untuk campuran kopi dan akar bisa digunakan sebagai ukir ukiran

Gaharu merupakan komoditi hasil hutan bukan kayu bernilai ekonomi sangat tinggi untuk kebutuhan bahan industri. Seiring dengan meningkatnya pengambilan gaharu dan peredaran gaharu di pasar internasional, telah menimbulkan berbagai dampak diantaranya semakin turunnya populasi pohon gaharu, bahkan Kongres CITES ke 13 di Bangkok Thailand pada tanggal 2-14 Oktober 2004 menyatakan bahwa beberapa jenis tanaman pohon gaharu saat ini digolongkan kedalam jenis tanaman yang hampir punah oleh APENDIX II yaitu dengan cara membatasi ekspor gaharu yang diambil dari hutan alam pada jumlah kuota tertentu khususnya untuk jenis Aquilaria malacensis, Aquilaria filaria, dan Gyrinops Sp. Kuota tahun 2004 Aquilaria malacensis sebesar 50.000 ton, Aquilaria filaria sebesar 125.000 ton. Sedangkan untuk tahun 2005 Aquilaria malacensis sebesar 50.000 ton, Aquilaria filaria 120.000 ton, Gyrinops Sp 5.000 ton.

Gaharu merupakan komoditi elit bernilai ekonomi tinggi yang merupakan salah satu usaha perhutanan Sosial yang berpotensi menjadi andalan menggantikan kayu dimasa akan datang.Pengembangan gaharu dapat dilakukan melalui berbagai pola pengembangan dengan mengoptimalkan ruang tumbuh hutan dan lahan. Selanjutnya pengembangan budidaya gaharu, agar berhasil secara berkelanjutan, harus disertai dengan upaya pemberdayaan kelompok tani, kemitraan dan peningkatan daya saing. Kebijakan pengembangan budidaya gaharu harus memuat hal-hal dan program-program dan tentunya harus melibatkan semua stakeholder.


MAKSUD DAN TUJUAN

1. Untuk meningkatkan produktivitas lahan dengan tanaman gaharu. Memulihkan atau memperbaiki penutupan lahan. Melestarikan jenis-jenis tanaman penghasil gaharu, Menumbuhkembangkan kemampuan, peran serta dan swadaya masyarakat dalam pelestarian hutan dan budidaya gaharu melalui alih tehnologi dan pengembangan pengelolaan pohon penghasil gaharu
2. Mendorong terwujudnya kelestarian hutan, peningkatan produksi dan nilai tambah gaharu guna mendukung peningkatan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan
3. Meningkatkan perekonomian nasional
4. Memaksimalkan hasil penemuan riset dan teknologi fusarium karya anak bangsa yg sudah dikembangkan, supaya bermanfaat dan diaplikasikan secara luas untuk masyarakat indonesia

5. Menjadi negara pengahasil gaharu terbesar di dunia 

Saat ini hampir 100.000 lebih petani dan pelaku pembudidaya gaharu di Indonesia dan tercatat lebih dari 10 juta pohon yg tertanam

Maka dari itu kami selaku pelaku dari pembudidaya gaharu mendesak agar segera adanya perubahan regulasi antara gaharu tangkap alam dan gaharu hasil budidaya

Dengan adanya perubahan regulasi maka:

1. Regulasi budidaya akan berbeda dengan regulasi hasil tangkap alam
2. Pemerintah lebih konsentrasi lagi kepada pembudidaya gaharu, yg mana, hasil dari budidaya sudah ikut andil dalam pemenuhan komoditi export gaharu di dunia internasional
3. Akan memotong rantai monopoli broker, akan terciptanya standarisasi nilai produk, dan adanya keleluasaan inovasi, teknologi, produksi gaharu budidaya secara luas sebagai komoditi kebanggaan indonesia, yang mana akan berdampak pada kenaikan 2-3x lipat nilai export gaharu 
4. Akan menyelamatkan/konservasi terhadap gaharu alam sebagai kekayaan bangsa indonesia yg sudah mulai menipis, dimana gaharu hasil budidaya akan bisa berperan sama secara ekonomi,dan merevisi status appendik oleh cites.
5. Akan terjadi kekompakan, kebersatuan dan sinergi antar pembudidaya gaharu senusantara dan mencegah pemanfaatan,pengambilan sumber daya, aset, tekonologi, ekosistem, dll yg menjadi kebanggaan indonesia.
6. Akan terjadi kontrol, ketertiban,edukasi,alih teknologi, kerjasama, perhatian, kesejahteraan yg merata bagi seluruh petani pembudidaya gaharu di nusantara.

avatar of the starter
Refi HariantoPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM

Perkembangan Terakhir Petisi