

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Kaum Tani yang Berjuang melawan PT Sembalun Kusuma Emas.


Hentikan Kriminalisasi Terhadap Kaum Tani yang Berjuang melawan PT Sembalun Kusuma Emas.
Masalahnya
PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 150 Ha yang berada di Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Kecamatan Sembalun adalah perusahaan yang terbitnya HGU cacat secara procedural. Pasalnya dalam penerbitan HGU PT SKE telah mengabaikan kondisi ekonomi sosial masyarakat Sembalun yang sudah menggarap tanah tersebut lebih dari 20 tahun, terlebih ada 927 KK yang menyandarkan hidupnya diatas tanah yang diterbitkan HGU.
Upaya litigasi dan non litigasi tengah dilakukan oleh masyarakat Sembalun untuk menuntut haknya, namun upaya tersebut malah mendapatkan ancaman kriminalisasi. Pada 25 Desember 2021, Sowadi alias Amaq Reli mendapat panggilan dari pihak kepolisan Resort Selong, Lombok Timur untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pencemaran nama baik. Akan tetapi tuduhan yang di tujukan kepada Amaq Reli sangat ambigu karena tidak ada keterangan yang dilampirkan oleh pihak kepolisian Resort Selong, Lombok Timur baik siapa yang melaporkan, pencemaran nama baik yang ditujukan kepada siapa dan dalam konteks apa, dan kapan perbuatan yang dituduh kan tersebut dilakukan.
Selain itu, Amaq Reli merupakan salah satu pimpinan organisasi tani Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) sekaligus koordinator umum aliansi pejuang petani sembalun yang berhadapan dengan PT. SKE. tentunya pemanggilan terhadap Amaq Reli merupakan tindakan yang tidak menghargai proses perjuangan masyarakat Sembalun.
Oleh karena itu, kami dari Front Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Barat (FPR-NTB) menilai tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman ruang demokrasi dan mengkerdilkan hak masyarakat Sembalun dengan melakukan upaya mengkriminalisasi masyarakat yang tengah memperjuangakan hak atas hidupnya.
Masalahnya
PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 150 Ha yang berada di Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Kecamatan Sembalun adalah perusahaan yang terbitnya HGU cacat secara procedural. Pasalnya dalam penerbitan HGU PT SKE telah mengabaikan kondisi ekonomi sosial masyarakat Sembalun yang sudah menggarap tanah tersebut lebih dari 20 tahun, terlebih ada 927 KK yang menyandarkan hidupnya diatas tanah yang diterbitkan HGU.
Upaya litigasi dan non litigasi tengah dilakukan oleh masyarakat Sembalun untuk menuntut haknya, namun upaya tersebut malah mendapatkan ancaman kriminalisasi. Pada 25 Desember 2021, Sowadi alias Amaq Reli mendapat panggilan dari pihak kepolisan Resort Selong, Lombok Timur untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pencemaran nama baik. Akan tetapi tuduhan yang di tujukan kepada Amaq Reli sangat ambigu karena tidak ada keterangan yang dilampirkan oleh pihak kepolisian Resort Selong, Lombok Timur baik siapa yang melaporkan, pencemaran nama baik yang ditujukan kepada siapa dan dalam konteks apa, dan kapan perbuatan yang dituduh kan tersebut dilakukan.
Selain itu, Amaq Reli merupakan salah satu pimpinan organisasi tani Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) sekaligus koordinator umum aliansi pejuang petani sembalun yang berhadapan dengan PT. SKE. tentunya pemanggilan terhadap Amaq Reli merupakan tindakan yang tidak menghargai proses perjuangan masyarakat Sembalun.
Oleh karena itu, kami dari Front Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Barat (FPR-NTB) menilai tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman ruang demokrasi dan mengkerdilkan hak masyarakat Sembalun dengan melakukan upaya mengkriminalisasi masyarakat yang tengah memperjuangakan hak atas hidupnya.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 25 Desember 2021