Jangan Rampas Hak Pekerja Kampus!!

Penandatangan terbaru:
susi fauziah dan 15 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Apt. Noer Kasanah, S.Si., M.Si., Ph.D., adalah dosen senior Departemen Perikanan Fakultas Pertanian UGM dengan masa kerja ASN 28 tahun dan 14 tahun pengabdian di Departemen Perikanan UGM (hingga 2023). Pada 2019, beliau menerima Satyalancana Karya Satya XX dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77/TK/Tahun 2019 . Dalam proses pelaksanaan tridharma perguruan tinggi nilai SKP Bu Noer baik dan baik sekali. 

Sudah 3 (tiga) tahun Bu Noer memperjuangkan haknya, meminta transparansi atas penolakan kenaikan pangkatnya, namun justru mendapatkan sanksi dari institusinya. Adilkah ini? 

Satu persatu hak Bu Noer dilucuti. Pada 6 Mei 2024, Rektor menjatuhkan sanksi etik melalui Keputusan Rektor Nomor 1554/UN1.P/KPT/DSDM/2024 yang melarang Bu Noer melaksanakan seluruh kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sanksi tersebut telah dijalani Bu Noer.  Kecuali Diktum 2 yang mengharuskan Bu Noer mendapat tanda tangan pernyataan dari seluruh dosen Departemen. Pola ini memungkinkan penghakiman sejawat terhadap Bu Noer. Bu Noer tidak pernah diajak melakukan  proses klarifikasi yang adil  berdasarkan due process of law.  Alhasil, muncullah  SK Rektor Nomor 372/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Pembebasan Sementara untuk pemeriksaan disiplin berat. Per Februari 2025 dicabut hak-hak kepegawaiannya karena dianggap melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2021.  "Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan  ...apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara". Anehnya Komisi Etik menyatakan hukuman ringan, namun Pasal 11 ini kategori hukuman berat.  

Tiga lembaga negara independen—Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Pengadilan—telah memvalidasi perjuangannya dan menyatakan UGM melakukan pengabaian serius terhadap hak.

Bu Noer telah kehilangan hak, selamatkan Bu Noer dari prilaku arogan institusi.  UGM, kembalikan hak-hak Bu Noer, pulihkan nama baiknya, hentikan bulliying!

avatar of the starter
dhia al uyunPembuka Petisi

401

Penandatangan terbaru:
susi fauziah dan 15 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Apt. Noer Kasanah, S.Si., M.Si., Ph.D., adalah dosen senior Departemen Perikanan Fakultas Pertanian UGM dengan masa kerja ASN 28 tahun dan 14 tahun pengabdian di Departemen Perikanan UGM (hingga 2023). Pada 2019, beliau menerima Satyalancana Karya Satya XX dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77/TK/Tahun 2019 . Dalam proses pelaksanaan tridharma perguruan tinggi nilai SKP Bu Noer baik dan baik sekali. 

Sudah 3 (tiga) tahun Bu Noer memperjuangkan haknya, meminta transparansi atas penolakan kenaikan pangkatnya, namun justru mendapatkan sanksi dari institusinya. Adilkah ini? 

Satu persatu hak Bu Noer dilucuti. Pada 6 Mei 2024, Rektor menjatuhkan sanksi etik melalui Keputusan Rektor Nomor 1554/UN1.P/KPT/DSDM/2024 yang melarang Bu Noer melaksanakan seluruh kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sanksi tersebut telah dijalani Bu Noer.  Kecuali Diktum 2 yang mengharuskan Bu Noer mendapat tanda tangan pernyataan dari seluruh dosen Departemen. Pola ini memungkinkan penghakiman sejawat terhadap Bu Noer. Bu Noer tidak pernah diajak melakukan  proses klarifikasi yang adil  berdasarkan due process of law.  Alhasil, muncullah  SK Rektor Nomor 372/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Pembebasan Sementara untuk pemeriksaan disiplin berat. Per Februari 2025 dicabut hak-hak kepegawaiannya karena dianggap melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2021.  "Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan  ...apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara". Anehnya Komisi Etik menyatakan hukuman ringan, namun Pasal 11 ini kategori hukuman berat.  

Tiga lembaga negara independen—Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Pengadilan—telah memvalidasi perjuangannya dan menyatakan UGM melakukan pengabaian serius terhadap hak.

Bu Noer telah kehilangan hak, selamatkan Bu Noer dari prilaku arogan institusi.  UGM, kembalikan hak-hak Bu Noer, pulihkan nama baiknya, hentikan bulliying!

avatar of the starter
dhia al uyunPembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 6 November 2025