Tolak Penghentian Pembangunan Gereja Santa Clara !

Masalahnya

PETISI ini dipicu oleh aksi unjukrasa warga yang mengatas-namakan umat Islam Bekasi di Kantor Walikota Bekasi di Jl. Ahmad Yani, kota Bekasi, Jawa Barat. Para demonstran mengklaim, lokasi rencana pembangunan Gereja Santa Clara di kecamatan Bekasi Utara kota Bekasi, berada di kawasan penduduk beragama Islam dan belum mendapat izin dari warga sekitar.

Padahal fakta menunjukkan, rencana pembangunan Gereja Katolik Paroki Santa Clara yang berlokasi di Jalan Duta Bulevard Barat Blok AE-3 No.7 RT03/RW06, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi itu, sudah sesuai dengan ketentuan dan syarat tentang tata cara pendirian rumah ibadah di Indonesia. Buktinya, Forum Kerukunan Ummat Beragama Bekasi (FKUB) Bekasi mengeluarkan surat bernomor : 109/REK.FKUB/IV/2015 tertanggal 20 April 2015, tentang diizinkannya rencana pembangunan Gereja Santa Clara.

Setelah surat itu keluar, pihak gereja mengurus IMB yang kemudian diterbitkan pada Juli 2015. Area gereja seluas 5.000 meter persegi yang memiliki 12.000 anggota jemaat ini, siap memulai pembangunan gedung gereja.

Namun, usai kantornya didemo oleh warga pada 10 Agustus 2015, Walikota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) mengatakan hasil negosiasi bersama perwakilan demonstran adalah rencana pembangunan gereja dihentikan. Pepen justru menunjuk pengadilan, jika masih ada pihak atau kelompok yang keberatan dan tetap menolak rencana pembangunan Gereja Santa Clara. "Untuk sementara status quo dulu," katanya.

Teman-teman, Mari kita ikut petisi ini sebagai upaya turut memelihara toleransi umat-beragama di Indonesia. Partisipasi dan dukungan Anda akan sangat berarti untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa mendatang.

avatar of the starter
Jhonny SitorusPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 14.851 pendukung

Masalahnya

PETISI ini dipicu oleh aksi unjukrasa warga yang mengatas-namakan umat Islam Bekasi di Kantor Walikota Bekasi di Jl. Ahmad Yani, kota Bekasi, Jawa Barat. Para demonstran mengklaim, lokasi rencana pembangunan Gereja Santa Clara di kecamatan Bekasi Utara kota Bekasi, berada di kawasan penduduk beragama Islam dan belum mendapat izin dari warga sekitar.

Padahal fakta menunjukkan, rencana pembangunan Gereja Katolik Paroki Santa Clara yang berlokasi di Jalan Duta Bulevard Barat Blok AE-3 No.7 RT03/RW06, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi itu, sudah sesuai dengan ketentuan dan syarat tentang tata cara pendirian rumah ibadah di Indonesia. Buktinya, Forum Kerukunan Ummat Beragama Bekasi (FKUB) Bekasi mengeluarkan surat bernomor : 109/REK.FKUB/IV/2015 tertanggal 20 April 2015, tentang diizinkannya rencana pembangunan Gereja Santa Clara.

Setelah surat itu keluar, pihak gereja mengurus IMB yang kemudian diterbitkan pada Juli 2015. Area gereja seluas 5.000 meter persegi yang memiliki 12.000 anggota jemaat ini, siap memulai pembangunan gedung gereja.

Namun, usai kantornya didemo oleh warga pada 10 Agustus 2015, Walikota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) mengatakan hasil negosiasi bersama perwakilan demonstran adalah rencana pembangunan gereja dihentikan. Pepen justru menunjuk pengadilan, jika masih ada pihak atau kelompok yang keberatan dan tetap menolak rencana pembangunan Gereja Santa Clara. "Untuk sementara status quo dulu," katanya.

Teman-teman, Mari kita ikut petisi ini sebagai upaya turut memelihara toleransi umat-beragama di Indonesia. Partisipasi dan dukungan Anda akan sangat berarti untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa mendatang.

avatar of the starter
Jhonny SitorusPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Republik Indonesia
Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Republik Indonesia
Jokowi
Presiden RI
#Indonesia
#Indonesia
@jokowi
@jokowi
PRESIDEN RI

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 11 Agustus 2015