Visa Menikah Untuk Pasangan LDR, Kami Juga Bagian dari Indonesia!

Visa Menikah Untuk Pasangan LDR, Kami Juga Bagian dari Indonesia!
Alasan pentingnya petisi ini

Selama pandemi kita tahu banyak sekali permasalahan yang muncul, tidak hanya berimbas kepada satu atau dua orang melainkan hampir semua orang dengan keadaan yang berbeda beda. Ini dapat dilihat pada beberapa keluarga yang terpisah karena LDR atau pada pasangan yang akan menikah namun tertunda. Seperti permasalahan keluarga yang terpisah sebelumnya pihak Imigrasi membuat peraturan mengenai visa keluarga C317 dengan kondisi yang tidak memiliki KITAS atau KITAP, sehingga bisa mengajukan Visa C317 agar bisa melakukan penyatuan keluarga.
Namun bagaimana dengan pasangan yang hendak menikah tetapi tertunda karena pandemi? Untuk orang yang masih dalam lingkup Indonesia mereka masih bisa menyelenggarakannya dengan mematuhi protokol yang ada. Seharusnya dari pemerintah khususnya Ditjen Imigrasi juga bisa menerapkan hal serupa untuk pasangan LDR yang pasangannya berada di luar negeri dan tidak bisa datang ke Indonesia karena tidak memiliki KITAS atau KITAP. Kami juga bagian dari Indonesia yang butuh kebijakan. Kami ingin suara kami di dengarkan karena kami tidak tahu dengan siapa lagi kami harus berkeluh kesah.
Tentunya memang ini penuh pertimbangan, dengan memberikan syarat ketentuan berlaku, seperti misalnya:
1. Surat keterangan dari KUA bahwa benar akan melangsungkan pernikahan di Indonesia.
2. Hasil test PCR / Swab untuk memastikan sebelum ke Indonesia WNA dalam keadaan sehat.
3. Ada yang menanggung ketika berada di Indonesia.
Point point diatas bisa dijadikan contoh syarat ketentuan bagi pasangan yang akan menikah di Indonesia, sehingga tidak akan ada penyalahgunaan dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya yakin dengan adanya Visa untuk yang akan menikah ini akan sangat membantu pasangan LDR.
Bukan satu atau dua orang pasangan saja yang merasakan kesulitan ini akibat tidak bisanya bertemu atau melaksanakan pernikahan di Indonesia, bahkan pasangan saya sendiri sudah berada di bandara dan tinggal terbang dari UK ke Indonesia untuk menikah terpaksa harus kehilangan tiket pesawatnya karena belum memiliki KITAS atau KITAP. Kami butuh kebijakan yang juga bisa menyelesaikan permasalahan ini. Tolong Bapak / Ibu Ditjen Imigrasi Indonesia jangan anak tirika kami. Apakah kami harus menunggu tanpa ada kejelasan?
Kami tahu dan sangat paham Bapak / Ibu Ditjen Imigrasi Republik Indonesia khawatir kalau ini akan di jadikan wadah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tetapi, dengan adanya syarat ketentuan yang di buat tentunya nanti akan bisa di pilah apakah pasangan tersebut real atau hanya scam. Semoga dengan ada petisi ini suara kami para pejuang LDR bisa di dengarkan. Terimakasih Bapak Ditjen Imigrasi.