Lindungi Pekerja Dengan Long Covid

Lindungi Pekerja Dengan Long Covid

Teman-teman, coba kamu tebak deh, ada berapa jumlah penyintas COVID-19 di Indonesia? Jawabannya, ada lebih dari 3,8 JUTA orang!
Penyintas COVID-19 adalah mereka yang pernah terpapar virus, dan kini sudah mengalami kesembuhan. Tapi, gak semua yang sudah sembuh dari COVID-19 bisa hidup dan bekerja seperti semula.
Di komunitas Covid Survivor Indonesia, saya mendengar beragam cerita mereka. Ada yang harus bayar PCR berjuta-juta sendiri, pengurangan upah karena harus isolasi 14 hari, sampai ada yang diberhentikan karena dianggap gak produktif lagi.
Padahal, negatif COVID-19 bukan berarti penyakitnya selesai. Ada yang namanya Long Covid. Berdasarkan berbagai studi, orang yang terkena Long Covid ini bisa mengalami berbagai gejala sampai berbulan-bulan.
Sayangnya, saat ini belum ada peraturan spesifik dari Kemnaker tentang perlindungan para penyintas COVID-19. Akhirnya, berbagai perusahaan membuat aturan sendiri yang bisa jadi diskriminatif, seperti yang saya sebutkan tadi.
Oleh karena itu, lewat petisi ini, saya hendak mengajak Ibu Menaker untuk menjamin dan melindungi hak-hak para pekerja penyintas COVID-19 di Indonesia.
Perlindungan itu termasuk (1) memberikan jatah cuti yang lebih fleksibel bagi para penyintas COVID-19; (2) jaminan penyediaan tes COVID-19 gratis dari perusahaan kerja; serta (3) kejelasan mengenai syarat isolasi & kembali bekerja yang sesuai dengan ketentuan medis.
Jika benar pemerintah ingin menjalankan strategi COVID-19 sebagai sebuah endemi, maka dibutuhkan berbagai penyesuaian, termasuk pada aturan ketenagakerjaannya.
Jangan sampai, para penyintas COVID-19 terus menerus didiskriminasi semata untuk memuaskan ego para pemberi kerja saja. Penyintas adalah bagian dari dampak pandemi COVID-19 yang harus diperhitungkan dan dilindungi kesejahteraannya.
Salam,
Juno Simorangkir
Covid Survivor Indonesia