Keadilan Untuk Anak 14 Tahun yang Diculik Lalu Diperkosa dengan Dibantu Keluarga Pelaku!

Keadilan Untuk Anak 14 Tahun yang Diculik Lalu Diperkosa dengan Dibantu Keluarga Pelaku!

18.517 telah menandatangani. Mari kita ke 25.000.
Dimulai
Mempetisi
Kepolisian Daerah Aceh dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh LBH Banda Aceh

Waktu pertama kali mendapat kasus ini, kami terkejut, kecewa dan menangis teman-teman. Korban (14 tahun) diculik oleh FL (22 tahun), dibawa ke rumahnya, dan dipaksa berhubungan intim.

Berdasarkan pengakuan korban, pas lagi mau beli beras di toko, FL datangi korban dan mengancamnya pakai pisau sampai menganiaya dengan menjambak rambutnya. Ia pun dibawa FL ke beberapa kota pakai mobil L300.

Beberapa kali korban mencoba lari, tapi gak bisa karena FL mengancam pakai pisau dan gak ada yang nolongin. Tindakan FL ini juga di bantu oleh temannya, yang membawa sepeda motor korban serta orang yang menyuruh pelaku untuk segera membawa pergi korban dari tempat, jika tidak ingin aksinya ketauan.

Korban bilang FL bahkan mencoba memaksa korban berhubungan intim di dalam mobil itu, tapi dia melawan dan akhirnya menangis. Merekapun sampai di rumah saudara FL. Disana ada 2 sepupu FL, 1 kakaknya dan 1 neneknya.

Korban bilang nenek FL memaksanya untuk menikah dengan FL. Karena korban gak mau, kakak FL bilang untuk perkosa korban saja. Di sanalah korban diancam pakai pisau dan dipaksa berhubungan intim berkali-kali. Besoknya, korban berhasil lari, tapi FL menangkapnya lagi dan menitipkannya ke sepupu FL untuk diantar ke Polsek.

Selama korban hilang, ayahnya bilang dia udah lapor ke Polsek Arongan Lambalek. Pas dicek lokasi HP nya, ditemukan kalau korban ada di Aceh Timur. Tapi ayah korban bilang, polisi minta uang 2 juta agar bisa menjemput korban.

Tapi, ayah korban gak punya uang segitu saat itu. Polisi bilang untuk menunggu saja sampai korban pulang. 2 hari kemudian, ayah korban dihubungi oleh polsek kalau anaknya sudah ada di sana.

Kini kasus korban lagi ditangani Polres Aceh Barat setelah ayahnya mengajukan laporan ke sana. Tapi kepolisian terkesan lambat dan gak pro korban. Saat korban di visum, ia mengaku diintimidasi oleh polwan dan memaksanya ngaku kalau FL adalah pacarnya.

Korban makin trauma. FL masih belum ketemu. Gerak polisi seolah lambat dan gak berpihak korban. Dan ketika kami minta agar gak fokus ke FL saja tetapi ke keluarga FL yang juga mendukung tindakan FL, polres bilang hanya akan fokus ke FL dulu saja.

Makanya kami butuh dukunganmu, teman-teman menandatangani petisi ini agar Polda Aceh turun tangan dan menuntaskan kasus ini. Kami pun meminta kepada Kapolda untuk mengevaluasi dan menindak dugaan intimidasi yang dilakukan polwan saat melakukan visum dan mewawancara korban.

Dukung petisi ini ya teman-teman. Saat kasus lambat ditangani seperti ini, kami sangat butuh dukungan dan tekanan publik. Kami yakin jika banyak tekanan dari publik, maka kepolisian akan segera cepat bertindak.

Salam,
LBH Banda Aceh.

18.517 telah menandatangani. Mari kita ke 25.000.