Hakim MK, Batalkan UU Minerba untuk Melindungi Hak Warga Memperoleh Lingkungan yang Sehat!

Hakim MK, Batalkan UU Minerba untuk Melindungi Hak Warga Memperoleh Lingkungan yang Sehat!

0 have signed. Let’s get to 5,000!
At 5,000 signatures, this petition is more likely to get picked up by local news!
Bersihkan Indonesia started this petition to Hakim Mahkamah Konstitusi

Diancam perusahaan tambang, diintimidasi oknum polisi, dan rumahnya diancam dibakar. Inilah yang dialami Aini (46 tahun) saat mempertahankan tanahnya dari perusahaan tambang. 

Nurul Aini adalah seorang petani di Desa Sumberagung, Banyuwangi, Jawa Timur. Sudah bergenerasi lamanya, Ia hidup nyaman dan sejahtera dengan bertani padi, jagung, buah naga, dll. Air sumur pun deras mengalir sepanjang tahun.

Tapi semuanya berubah pada tahun 2014. Saat perusahaan tambang datang dan membongkar Gunung Tumpang Pitu di sebelah rumahnya. Lahan pertanian rusak, gagal panen, air bersih tidak lagi mengalir seperti dulu. Bahkan sampai banjir lumpur. 

Saat itu perusahaan tambang mengiming-imingi warga desa dengan janji manis kesejahteraan, tapi mayoritas warga menolak. Hingga lah pada titik dimana warga diintimidasi, diancam dan dikriminalisasi karena menolak tambang. 

Kok bisa ya perusahaan tambang yang jelas-jelas merusak alam dan merugikan manusia seperti ini mendapat izin?

Gak heran sih, karena semuanya dimudahkan oleh UU Minerba No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara UU No. 4 Tahun 2009. Dalam pasal 162 di UU Minerba, pebisnis tambang mendapat kekebalan alias karpet merah meski diprotes warga. Artinya kalau warga protes sama perusahaan tambang, mereka bisa dipidana. 

Kami heran sama Pemerintah dan DPR yang sama-sama sepakat mengesahkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan menyisipkan pasal 162 yang jelas-jelas akan mudahkan perusahaan tambang mengkriminalisasi warga. 

Karena itulah, Aini dan seorang nelayan dari Bangka Belitung bersama WALHI Nasional dan JATAM Kalimantan Timur melayangkan Judicial Review UU Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Juni 2021 lalu. 

Mereka meminta MK menguji konstitusionalitas 9 pasal dalam UU tersebut, yakni:

  1. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3): Penarikan kewenangan daerah ke pusat dalam penyelenggaraan penguasaan minerba;
  2. Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), Pasal 172B: Jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP mineral logam dan WIUP batubara; WPR; serta WIUPK yang telah ditetapkan; jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin.
  3. Pasal 162: Ketentuan pidana bagi setiap orang “yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan” pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB;
  4. Pasal 169A, Pasal 169B: Jaminan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK tanpa evaluasi dan lelang

Saat ini proses pengujian sudah pada sidang kedua yakni perbaikan permohonan. Dan ini berarti masa kritis apakah pengajuan JR ini diproses lebih lanjut atau malah akan dihentikan. Semuanya akan diputuskan oleh para hakim.

Karena itulah, kami sangat butuh dukunganmu untuk menandatangani petisi ini agar Hakim MK segera mengabulkan Judicial Review dan membatalkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020.

Aini, Nelayan Bangka Belitung hanyalah contoh warga yang kena dampak buruk dari UU Minerba. Kalau kita biarkan UU ini terus dipakai, gak kebayang berapa banyak orang yang akan kehilangan rumah, ladang dan dipidana hanya karena protes pada perusahaan tambang yang merusak tanah mereka.

Ayo, kita desak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Minerba! Tandatangani petisi dan sebar tagar #BatalkanUUMinerba di medsos dan grup whatsappmu ya.

Salam,
Koalisi #BersihkanIndonesia

Ilustrasi oleh TM/@jatamnas

0 have signed. Let’s get to 5,000!
At 5,000 signatures, this petition is more likely to get picked up by local news!