

Tanggal 25 Mei 2026, pihak terkait dari Serikat Pekerja UP 45 Yogyakarta menyampaikan success story, tentang bagaimana upaya upah layak yang diperjuangkan oleh Habib N dan Dewi H dkk berbuah manis, UMR untuk satu universitas. Cerita ini penting diketahui mahkamah jangan sampai dosen harus menumbalkan diri di tengah tekanan yayasan/kampus, misalnya tentang surat lolos butuh yang menjadi ATM berjalan pemberi kerja. Di sisi lain Asosiasi Dosen Indonesia, Prof M. Ali Berawi menyatakan masalah ini adalah masalah konstitusional, bukan setara 1 kali upah minimum, baiknya 2 kali upah minimum jika dibandingkan dengan negara lainnya di Asia. Perkumpulan Pendidik Progresif (P2G), diwakili Feriansyah, sebagai organisasi yang mayoritas berasal dari komponen guru, meyakinkan bahwa pasal yang serupa dapat diberlakukan pada guru, setidaknya upah minimum di satuan pendidikan berada. Presentasi diakhiri dengan pihak terkait Meulborne Bergerak. Ada 2 hal yang dibahas Meulbourne Bergerak, tentang generasi yang tadinya ingin jadi dosen, tapi berpikir ulang. Kedua, pekerja dosen yang bersekolah di Australia, menerima gaji 2,3 juta, bahkan tidak cukup untuk membeli rumah. Berbagai situasi ini semakin memperkuat keharusan mahkamah untuk memutus berdasarkan konstitusi, menggunakan nuraninya untuk melindungi guru dan dosen dari upah murah.