

CALS mengingatkan hakim Mahkamah Konstitusi untuk memperlakukan guru dan dosen secara bermartabat. Berbagai negara telah memberikan peran significant pada guru dan dosen di negaranya, sebagai komitmen pencerdasan kehidupan berbangsa. KIKA melihat adanya problem keterancaman kebebasan akademik akibat upah yang rendah. Berbeda dengan CALS dan KIKA, Sejagad melakukan riset internal di 212 anggota dan mendapati jam kerja dosen di atas batas normal (8 Jam), yang tidak sebanding dengan upah yang didapatkan. PPUI juga memberikan pembuktian, bahwa terdapat anggotanya yang mendapatkan gaji di bawah upah minimum dan harus bersandar pada tunjangan yang bersifat tidak tetap. Selain dari kelompok akademisi seperti CALS dan KIKA, serikat di unit kerja seperti Sejagad (serikat di UGM) dan PPUI (serikat di UI), FKDSI turut memaparkan bagaimana para pejuang beasiswa harus bertahan hidup, membayar uang UKT sekolah dengan biaya sendiri, menjamin kehidupan keluarganya. FKDSI juga menyerahkan bukti, bagaimana cuti akademik, mundur dari sekolah lanjut, adalah fenomena dan dampak dari UKT yang harus dibayarkan para dosen, sedangkan di masa sekolah berbagai tunjangan dihentikan, bahkan dibanding tahun 2023 jumlah beasiswa dari negara makin menurun. Semua berporos tentang pentingnya upah minimum ditetapkan oleh mahkamah. Beberapa hakim memberikan komentar, Saldi Isra menanyakan upaya perjuangan apa yang dilakukan lembaga-lembaga ini untuk memperjuangkan gaji dosen, bahkan Guntur Hamzah mempertanyakan kewajaran jika gaji setidaknya upah minimum akan berpotensi menjadikan lonjakan penghasilan guru dan dosen. Sekhawatir itukah majelis hakim memberikan kesejahteraan pada guru dan dosen? Kami masih membutuhkan dukungan kawan-kawan semua, untuk proses Judicial Review ini. Pada sidang selanjutnya, ADI, Meulbourne Bergerak, P2G dan Serikat UP 45 akan memberikan kesaksian pihak terkait. Jangan biarkan guru dan dosen makin terinjak posisinya. Selamatkan pendidikan di negara ini.