Petition updateGaji Pokok Dosen, harus sekecil-kecilnya Setara Upah Minimum di Wilayah Kampus BeradaJR UU Guru dan Dosen menjadi keprihatinan nasional, 9 lembaga desak MK kabulkan JR

dhia al uyunbatu, Indonesia

Mar 15, 2026
Ribuan anggota lewat kesembilan lembaga mendaftarkan diri sebagai pihak terkait. Mereka menyatakan dukungan terhadap petitum yang diajukan SPK dalam JR UU Guru dan Dosen. Upah minimum adalah langkah awal sebagai pengaman kesejahteraan Guru, Dosen dan pekerja di lingkungan pendidikan di seluruh Indonesia untuk dapat sejahtera. Berikut kesembilan lembaga yang dimaksud:
- Constitusional Administrative Law Society (CALS) tanggal 26 Februari 2026, memandang hak konstitusional dosen untuk mendapatkan upah layak
- Paguyupan Pekerja Universitas Indonesia (PPUI) tanggal 2 Maret 2026, menyatakan pentingnya upah layak, memperlihatkan contoh di UI pun belum ada jaminan upah minimum
- Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) tanggal 3 Maret 2026 menegaskan bahwa upah yang minim ini menjadi alat pembungkaman kebebasan akademik
- Serikat Pekerja Universitas Gajah Mada (SEJAGAD) tanggal 3 Maret 2026 memandang di internal UGM pun upah atau gaji ini masih menjadi kendala, tambahan gaji tidak serta merta dapat diterima seluruh pekerja, sedangkan beban kerja bertumpuk
- Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia/FKDSI dan Aliansi pejuang beasiswa tanggal 5 Maret 2026 menceritakan sulitnya bertahan hidup bagi dosen yang belajar di dalam negeri, dengan upah dan tanggungan keluarga
- Meulbourne Bergerak tanggal 6 Maret 2026 menyatakan upah minimum ini adalah standart wajar bahkan harusnya sampai di kebutuhan layak, dari studi berbagai negara, ketidak pastian ini menjadikan keengganan untuk kembali ke indonesia, bukan karena tidak mau, tapi karena tidak ada jaminan pendidikan layak
- Serikat Pekerja Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 1945 tanggal 9 Maret 2026 menceritakan perjuangan beberapa anggota serikat untuk upah minimum dan hasilnya bisa dinikmati satu universitas, Serikat UP45 melihat rasionalitas untuk upah minimum
- Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) tanggal 9 Maret 2026 mendukung upaya peningkatan kesejahteraan, sudah banyak berupaya ke kementerian, namun jaminan itu masih belum terealisasi
- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tanggal 11 Maret 2026 melihat ada pasal kembar, bahwa guru dan dosen dalam posisi yang sama yang terdiskriminasi dari upah minimum, P2G mengkaji rasio legis uu guru dan dosen pada awal pembentukan nya anggaran pendidikan telah melenceng dari alokasi yang ada..............Selain itu, dalam sidang lanjutan nantinya (setelah lebaran) akan disampaikan tambahan keterangan presiden dan DPR. Saat ini Presiden dan DPR mengklaim telah memberikan upah dan gaji yang layak? Benar kah kawan-kawan merasakan itu? Terus dukung bersama perjuangkan kesejahteraan guru dan dosen. Berserikat Kita Kuat.
277 people signed this week
Sign this petition
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X