

Tanggal 22 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi, sidang lanjutan perkara 272 digelar. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli, pihak pemohon (SPK) di wakili oleh Prof. Vedi Hadiz, Ph.D dan Nabiyla Izzati, Ph.D. Dalam paparannya, Vedi memberikan 3 point utama kondisi material, kondisi otonomi dosen, peningkatan kualitas perguruan tinggi di Indonesia. Ia mengkritik market value harus punya pondasi yang kuat yaitu kesejahteraan dosen. Dosen 0 tahun di australia, mendapat gaji 2,5 kali upah minimum. Di lain pihak, Nabiyla menceritakan perlindungan upah, bukan hanya hukum ekonomi, tapi perlindungan martabat manusia. Relasi yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja, mengharuskan adanya bare minimum yang diatur. Gaji pokok adalah komponen yang diterima sejak 0 tahun, sedangkan tunjangan variatif, tidak selalu diterima, sehingga benar alasan pemohon bahwa gaji pokok, berkepastian hukum ketika memiliki standart setidaknya sesuai upah minimum. DPR dan presiden tidak memberikan pertanyaan pada pemohon, sidangpun dilanjutkan pada 30 Juni 2026. Hakim Guntur Hamzah mencoba mengalihkan permasalahan ini menjadi problem penerapan hukum di hilir, padahal bukankah hilir tidak berkepastian hukum dan carut marut, akibat hulu yang tidak jelas?
Fakta kasus Rizki Alita vs Universitas Halim Sanusi Bandung, Disnaker menolak perhitungan UMR, dan menggunakan kesepakatan kerja, padahal kesepakatan kerja yang melanggar UU adalah pelanggaran causa yang halal. Sampai kapan harus jatuh korban baru negara peduli.
kami masih butuh bantuan kawan-kawan untuk tandatangani petisi ini...
gaji kecil guru dan dosen adalah fakta, kehadiran negara dibutuhkan.....
20% anggaran pendidikan adalah untuk pendidikan, bukan untuk MBG, Kop Merah putih, atau program tambahan lainnya. Pondasi pendidikan ada di tangan guru dan dosen.