Boikot Belanja di Alfamart Karena Buruhnya Masih Tertindas


Boikot Belanja di Alfamart Karena Buruhnya Masih Tertindas
Masalahnya
PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) adalah sebuah perusahaan bisnis ritel yang menaungi seluruh toko gerai bermerek Alfamart. Perusahaan ini milik pengusaha keturunan bernama Djoko Santoso atau Kwok Kwie Fo. Dari usaha bisnis ritel ini, Djoko Santoso, pemilik Alfamart menjadi orang terkaya di Indonesia. Majalah Forbes menempatkan dia pada urutan 25 dari 50 orang terkaya di Indonesia. Dengan kekayaan yang sangat melimpah, muncul pertanyaan....Bagaimana dia bisa menjadi kaya raya??? Dapatkah menjadi kaya raya tanpa hasil kerja dan keringat dari para buruhnya?? Dan bagaimana dia memperlakukan para buruhnya???
Saat ini PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk juga ada di Propinsi Sumatera Utara. Gudang distributornya beralamat di Jalan Industri , Tanjung Morowa, Kab. Deli Serdang yang juga berfungsi sebagai pemasok barang-barang ke toko-toko ritel Alfamart untuk wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumatera Utara, Riau dan Aceh) yag berjumlah sekitar kurang lebih 400 toko gerainya. PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mempekerjakan sekitar seribuan buruh yang bekerja di gudang-gudang distributor dan toko-toko gerainya yang menjalar sampai ke pelosok desa. Sebagian besar buruhnya masih berstatus kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang menyalahi UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Upah yang diberikan juga masih berada dibawah ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
Para buruh yang bekerja di PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT), perusahaan ritel dengan lisensi merk dagang Alfamart di Tanjungmorawa berunjuk rasa dan menginap didepan kantor DPRD Deli Serdang. Unjuk rasa ini dilakukan karena para buruh ini meminta bantuan anggota dewan untuk menyelesaikan masalah atas PHK sepihak yang dilakukan management terhadap puluhan buruh bahkan dalam priode hingga bulan September 2016 ini managemen SAT akan mem PHK 150an buruh nya yang merupakan anggota FSPMI.
Pada Senin, 25 Juli 2016, para buruh ini rela berjalan kaki dari Tanjungmorawa menuju kantor DPRD Deli Serdang. Bukan hanya itu para buruh Alfamart ini juga melakukan aksi menginap di Gedung Dewan itu hingga 21 hari dan saat ini masih terus melakukan aksi mogoknya.
Aksi ini dilakukan para buruh ini sebagai perjuangan untuk mendapatkan hak mereka. Para buruh ini merasa tidak terima di PHK secara sepihak dan sangat tiba-tiba. Selain menolak PHK para buruh juga meminta agar perusahaan mengangkat seluruh buruh menjadi karyawan tetap, menghapuskan pemotongan upah buruh dalam bentuk nota barang hilang serta meminta agar manajemen membayarkan upah minimum sektoral kepada para buruh.
Buruh yang tergabung dalam serikat pekerja FSPMI Deli Serdang ini menuntut agar anggota dewan dapat membantu mereka dalam menindaklanjuti persoalan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) ini.
“Ada puluhan pekerjanya yang telah di PHK sepihak. Sudah berulang kali kami melaporkan hal ini kepada DPRD, namun sampai saat ini belum juga didapati keputusan yang berpihak kepada buruh,” ujar Ketua FSPMI Deli Serdang Rian Sinaga.
Masih belum mendapatkan respon dari para anggota dewan, para buruh ini nekat membangun tenda dan menginap di halaman depan kantor DPRD Deli Serdang.
“Kami akan terus berjuang. Mana ada cerita menyerah. Masa di PHK seenaknya aja. Hari ini DPRD akan mengadakan rapat dengan kami dengan mengundang managemen perusahaan dan Disnakertrans,”kata para buruh, Selasa (26/7).
Mereka di PHK setelah mendirikan serikat pekerja dilingkungan perusahaan dan mencoba untuk memperjuangkan nasib anggotanya dan juga pekerja lainnya karena tindakan perusahaan yang telah semena-mena memotong gaji untuk mengganti kerugian atas barang yang hilang. Anehnya pekerja tidak pernah diberitahu oleh pihak perusahaan mengenai barang-barang apa saja yang hilang, padahal setiap pulang kerja para pekerjanya selalu diperiksa oleh security perusahaan dan terdapat kamera pengintai di lingkungan perusahaan.
Akibatnya banyak pekerja yang merasa keberatan karena tiap bulan gajinya dipotong dengan besaran Rp. 50.000 - Rp. 75.000 selama setahun. Dengan jumlah pekerjanya mencapai ribuan seharusnya PT. SAT dapat menjelaskan alasan pemotongan yang menjadi beban para pekerja. Selain itu rata-rata, upah pekerjanya masih dibayar dibawah ketentuan upah minimum dan mayoritas statusnya masih kontrak.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia sebagai organisasi yang membela pekerja PT. SAT sedang berjuang agar pihak perusahaan mau mempekerjakan kembali 50 an orang yang di PHK secara sepihak dan menghormati hak-hak pekerja serta membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku didaerah tersebut. Saat ini pekerja yang sedang mengalami masalah dengan PT. SAT tidak hanya berada di wilayah Tanjung Morowa Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, tetapi juga terjadi di Cileungsi Kab. Bogor, Jawa Barat dan Plumbon, Kab. Cirebon Jawa Barat.
Konsumen mempunyai hak untuk mengetahui apakah pekerja PT. SAT mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Dan konsumen juga berhak untuk mengingatkan PT. SAT agar membayarkan pekerjanya sesuai ketentuan upah minimum.
Ayo! Tunggu apalagi? Satu dukungan sangat berarti bagi perubahan!
Buat Apa Belanja di Alfamart , Sementara Para Pekerjanya Masih Tertindas
#boikotalfamart

Masalahnya
PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) adalah sebuah perusahaan bisnis ritel yang menaungi seluruh toko gerai bermerek Alfamart. Perusahaan ini milik pengusaha keturunan bernama Djoko Santoso atau Kwok Kwie Fo. Dari usaha bisnis ritel ini, Djoko Santoso, pemilik Alfamart menjadi orang terkaya di Indonesia. Majalah Forbes menempatkan dia pada urutan 25 dari 50 orang terkaya di Indonesia. Dengan kekayaan yang sangat melimpah, muncul pertanyaan....Bagaimana dia bisa menjadi kaya raya??? Dapatkah menjadi kaya raya tanpa hasil kerja dan keringat dari para buruhnya?? Dan bagaimana dia memperlakukan para buruhnya???
Saat ini PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk juga ada di Propinsi Sumatera Utara. Gudang distributornya beralamat di Jalan Industri , Tanjung Morowa, Kab. Deli Serdang yang juga berfungsi sebagai pemasok barang-barang ke toko-toko ritel Alfamart untuk wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumatera Utara, Riau dan Aceh) yag berjumlah sekitar kurang lebih 400 toko gerainya. PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mempekerjakan sekitar seribuan buruh yang bekerja di gudang-gudang distributor dan toko-toko gerainya yang menjalar sampai ke pelosok desa. Sebagian besar buruhnya masih berstatus kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang menyalahi UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Upah yang diberikan juga masih berada dibawah ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
Para buruh yang bekerja di PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT), perusahaan ritel dengan lisensi merk dagang Alfamart di Tanjungmorawa berunjuk rasa dan menginap didepan kantor DPRD Deli Serdang. Unjuk rasa ini dilakukan karena para buruh ini meminta bantuan anggota dewan untuk menyelesaikan masalah atas PHK sepihak yang dilakukan management terhadap puluhan buruh bahkan dalam priode hingga bulan September 2016 ini managemen SAT akan mem PHK 150an buruh nya yang merupakan anggota FSPMI.
Pada Senin, 25 Juli 2016, para buruh ini rela berjalan kaki dari Tanjungmorawa menuju kantor DPRD Deli Serdang. Bukan hanya itu para buruh Alfamart ini juga melakukan aksi menginap di Gedung Dewan itu hingga 21 hari dan saat ini masih terus melakukan aksi mogoknya.
Aksi ini dilakukan para buruh ini sebagai perjuangan untuk mendapatkan hak mereka. Para buruh ini merasa tidak terima di PHK secara sepihak dan sangat tiba-tiba. Selain menolak PHK para buruh juga meminta agar perusahaan mengangkat seluruh buruh menjadi karyawan tetap, menghapuskan pemotongan upah buruh dalam bentuk nota barang hilang serta meminta agar manajemen membayarkan upah minimum sektoral kepada para buruh.
Buruh yang tergabung dalam serikat pekerja FSPMI Deli Serdang ini menuntut agar anggota dewan dapat membantu mereka dalam menindaklanjuti persoalan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) ini.
“Ada puluhan pekerjanya yang telah di PHK sepihak. Sudah berulang kali kami melaporkan hal ini kepada DPRD, namun sampai saat ini belum juga didapati keputusan yang berpihak kepada buruh,” ujar Ketua FSPMI Deli Serdang Rian Sinaga.
Masih belum mendapatkan respon dari para anggota dewan, para buruh ini nekat membangun tenda dan menginap di halaman depan kantor DPRD Deli Serdang.
“Kami akan terus berjuang. Mana ada cerita menyerah. Masa di PHK seenaknya aja. Hari ini DPRD akan mengadakan rapat dengan kami dengan mengundang managemen perusahaan dan Disnakertrans,”kata para buruh, Selasa (26/7).
Mereka di PHK setelah mendirikan serikat pekerja dilingkungan perusahaan dan mencoba untuk memperjuangkan nasib anggotanya dan juga pekerja lainnya karena tindakan perusahaan yang telah semena-mena memotong gaji untuk mengganti kerugian atas barang yang hilang. Anehnya pekerja tidak pernah diberitahu oleh pihak perusahaan mengenai barang-barang apa saja yang hilang, padahal setiap pulang kerja para pekerjanya selalu diperiksa oleh security perusahaan dan terdapat kamera pengintai di lingkungan perusahaan.
Akibatnya banyak pekerja yang merasa keberatan karena tiap bulan gajinya dipotong dengan besaran Rp. 50.000 - Rp. 75.000 selama setahun. Dengan jumlah pekerjanya mencapai ribuan seharusnya PT. SAT dapat menjelaskan alasan pemotongan yang menjadi beban para pekerja. Selain itu rata-rata, upah pekerjanya masih dibayar dibawah ketentuan upah minimum dan mayoritas statusnya masih kontrak.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia sebagai organisasi yang membela pekerja PT. SAT sedang berjuang agar pihak perusahaan mau mempekerjakan kembali 50 an orang yang di PHK secara sepihak dan menghormati hak-hak pekerja serta membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku didaerah tersebut. Saat ini pekerja yang sedang mengalami masalah dengan PT. SAT tidak hanya berada di wilayah Tanjung Morowa Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, tetapi juga terjadi di Cileungsi Kab. Bogor, Jawa Barat dan Plumbon, Kab. Cirebon Jawa Barat.
Konsumen mempunyai hak untuk mengetahui apakah pekerja PT. SAT mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Dan konsumen juga berhak untuk mengingatkan PT. SAT agar membayarkan pekerjanya sesuai ketentuan upah minimum.
Ayo! Tunggu apalagi? Satu dukungan sangat berarti bagi perubahan!
Buat Apa Belanja di Alfamart , Sementara Para Pekerjanya Masih Tertindas
#boikotalfamart

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 12 Agustus 2016
