Petition updateEtihad Airways, Jangan Diskriminasi Disabilitas!Kemenangan! Maskapai Etihad diputus bersalah mendiskriminasi penyandang disabilitas
Dwi AriyaniIndonesia
Dec 6, 2017
Rekan-rekan sekalian, sejak memulai petisi ini, saya menerima banyak sekali dukungan. Perlakuan diskriminatif terhadap saya sebagai disabilitas, ternyata banyak dialami juga oleh teman-teman lain. Itulah yang menjadi alasan utama saya membawa kasus ini ke jalur hukum. Setelah melalui proses kurang lebih dua tahun, akhirnya upaya kita untuk menenggakkan keadilan bagi disabilitas telah membuahkan hasil. Tanggal 4 Desember 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihak maskapai penerbangan Etihad Airways bersalah. "Yang dilakukan tergugat adalah perbuatan diskriminasi dan bertentangan UU no. 19/2011 tentang ratifikasi Konvensi Hak-Hak Disabilitas," demikian pernyataan majelis hakim. Putusan ini menjadi kado untuk Hari Disabilitas yang diperingati setiap 3 Desember. Putusan ini bisa jadi preseden di masa depan, agar tak ada lagi yang mengalami diskriminasi seperti saya. Saya berterima kasih sebesar-besarnya atas dukungan hampir 50 ribu penandatangan petisi, tim pengacara bapak Heppy Sebayang, dan seluruh masyarakat disabilitas di Indonesia. Dukungan kalian yang selalu saya bawa tiap saat, baik saat melakukan advokasi ke Kemenhub dan Kemensos, juga saat berproses di pengadilan. Dukungan ini menunjukkan banyak orang peduli dan berani bersuara. Kemenangan ini menunjukkan bahwa suara kita berdampak dan berarti banyak. Jadi, jangan pernah berhenti bersuara demi terwujudnya hak kita. Saya harap ke depannya, kasus ini bisa jadi pembelajaran bagi para penyedia jasa untuk menghormati hak-hak disabilitas. Saya juga berharap Kementerian Perhubungan membuat kebijakan khusus agar penyedia jasa transportasi bisa mengakomodasi hak-hak disabilitas. Salam, Dwi Ariyani
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X