

Dukung Pembubaran Waiting List haji demi Kebebasan BerIbadah


Dukung Pembubaran Waiting List haji demi Kebebasan BerIbadah
Masalahnya
Bahwa Negara telah menjamin kebebasan warga Negara untuk melaksanakan perintah agama sesuai penegasan UUD NRI 1945, Perintah Haji adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan (isthata’ah) aspek material serta lahir dan batin (as-shikkah). Sejak tahun 2004 Kemenag (Kementerian Agama) melalui SK Dirjen hingga diperkuat Permen mulai menggunakan sistem waiting (daftar tunggu) dalam pendaftaran berangkat Haji, dari tahun ke tahun sistem ini seperti BOM Waktu yang menebar terror sehingga muncul penumpukan Calon Jemaah Haji hingga jutaan orang,padahal pra tahun 2004 tidak pernah ada masalah dalam pelaksanaan haji bagi warga Negara Indonesia.
Bahwa Kementerian Agama sebagai regulator,operator dan evaluator telah merampas hak konstitusional warga Negara untuk secara bebas menunaikan kewajiban Haji bagi yang mampu melalui sistem daftar tunggu dengan biaya uang muka Rp.25juta bagi ONH regular dan 4000USD bagi ONH Khusus, atas asumsi aturan tersebut adalah untuk keadilan bagi yang mampu maupun yang tidak mampu. Alhasil pendaftaran sepanjang tahun model waiting list tersebut Kemenag telah mengingkari jaminan umur dan jaminan Rezeki seseorang, padahal UU no 13 tahun 2008 menetapkan pendaftaran memiliki batas waktu hingga kuota permusim haji habis. Nyatanya kemenag melalui Permen no. 6 thn 2008 malah terus menjual kuota hingga musim haji yang tidak terbatas, maka wajar jika masyarakat terteror semakin tertinggal jika menunda daftar haji.
Gurihnya dana rakyat yang bisa tercium oleh ketamakan politisi SDA dan Birokrat hitam kemenag apalagi dianggap aman dari terjangan KPK memicu Copy paste sistem dengan bumbu Argumentasi Ifrit, fiktif dan tendensius. Sistem iblis Waiting List untuk Haji sudah menyusupkan tidak hanya logika tapi juga Kesombongan Iblis, sementara Referensi asumsi sistem ini sejarahnya relevan bagi Negara Malaysia dan Iran yang lebih awal menerapkan, Pemerintah keduanya kewalahan disebabkan fakta ledakan Pendaftar calon Haji, sementara di Indonesia malah terbalik: waiting list Kemenag malah telah rencanakan secara sistematis untuk menjadi pemicu dan memprovokasi sehingga terjadi ledakan pendaftar calon haji.
Seiring habisnya akses menunaikan haji secara langsung sebagai kewajiban seorang Muslim sekali seumur Hidup akibat skema waiting list kemenag dan dedengkot Iblis politisi SDA, mengindikasikan kuatnya skenario untuk menghambat dan memadamkan kesadaran masyarakat untuk taat dan patuh atas perintah Tuhannya, corak kebijakan tersebut diatas adalah spirit Iblis; Agenda utama Iblis dengan Ifrit sebagai ikon telah bersumpah dihadapan Tuhan untuk terus memalingkan hati dan pikiran manusia dari ketaatan,ketundukan pada tuhan. sumpah IFRIT dan antek anteknya telah diterjemahkan dengan konsisten, kematangan konspirasi dan rencana sistematik agar agenda mereka bisa terealisasi sepanjang masa.
Faktanya, sebelum pemberlakuan sistem waiting list jumlah jemaah Haji Indonesia tidak pernah menembus 210 ribu jemaah,karena sistem pendaftaran sangat singkat dan praktis bagi mayoritas Ummat Islam, sehingga Jemaah Yang berangkat benar-benar berkemampuan sesuai kriteria Syariat, Ledakan Pendaftar Terhitung sejak 2009 jumlah waiting 800 ribu, 2010 berjumlah 1,2 juta CJH, 2011 berjumlah 1,4 juta CJH dan untuk 2012 terhitung 1,9 juta CJH sedangkan kuota pertahun hanya 211 ribu Jemaah. dengan adanya penambahan pendaftaran CJH yang signifikan tapi tidak berbanding lurus dengan kouta yang disiapkan sehingga terjadi penumpukan CJH yang membutuhkan waktu antrian selama 10-15 Tahun.
Bahwa indikasi penyimpangan kewenangan oleh Kemenag didasari tidak adanya sistem pengelolaan baik secara syariat maupun ekonomis untuk penumpukan puluhan triliun dana calon jemaah untuk masa sampai puluhan tahun, dana haji hingga 25 Juli 2012, total uang setoral awal CJH sebesar Rp 47,5 triliun. diantara yang bisa ditaksasi Rp 35 triliun di sukuk, Rp12 triliun deposito, dan Rp 3 triliun di giro atas nama menteri agama dan menghasilkan bunga Rp 2,8 triliun sesuai BI rate tak jelas pertanggungjawabannya.
Adapun rincian Bunga setoran Dana Haji terhitung 2009 = 1,12 triliun tahun 2010 = 2,10 triliun Tahun 2011 = 2,45 Triliun dan 2012 = 3,225 Triliun sehingga total Bunga = 8,995 TRILIUN !!!. keuntungan yang diperoleh ternyata tidak memberikan konstribusi untuk Calon Jemaah Haji, malah CNH harus menaggung ONH sebesar 10% yang semestinya tidak terjadi.
Tanpa dasar Hukum MENAG SDA mengendapkan dana Ummat, penyimpangan akan leluasa dilakukan karena Lembaga Audit Negara BPKP maupun KPK tidak memiliki akses untuk mengaudit dana tersebut, Faktanya korupsi yang begitu massif menggerogoti Kementerian Agama hanya secuil yang mampu diusut karena bersumber dari APBN, bagaimana Nasib Dana Ummat ketika ditangani Lembaga Terkorup yang notabene bukan Dana APBN? Siapa yang akan melindungi kepentingan umat dari kejahatan oknum di kemenag? Pada saat BPK dan KPK saja tidak memiliki kemampuan dan kewenangan mengakses penggunaan DANA UMMAT yang jumlahnya mega Triliun.
Dana abadi umat yang jumlahnya mencapai Rp 2 triliun juga tidak transparan dibuka ke publik,ditambah dana dari APBN/APBD yang cenderung bersifat duplikasi pembiayaan,sementara biaya haji telah ditetapkan kemenag mengacu kepada harga pasar yang berlaku; nilai tukar Rupiah atas dolar, Naiknya Sewa pondokan, tiket pesawat yang bergantung pada premium dan berbagai gejolak ekonomi yang sangat fluktuatif, sehingga tarif naik haji terus menanjak dari tahun ke tahun.Olehnya itu, untuk apa setoran awal 25 jt tersebut? Jika tidak ada jaminan perlindungan terhadap CJH dari gejolak pasar. Untuk apa kemenag menumpuk dana jika Negara juga tidak memperoleh keuntungan? Sungguh tragis jika atas nama menteri agama, malah meyimpan dana Haji umat Islam dijalur yang secara nyata diharamkan oleh Islam, Sebab Seluruh Ulama di Indonesia Maupun Dunia sudah Mengharamkan Umat Islam menyimpan Dana pada Bank dengan Sistem RIBA
Kelicikan politisi SDA berkonspirasi dengan Birokrat Hitam Kemenag untuk merancang sistem berhaji kebal hukum yang sedapat mungkin menjauhkan jalan bagi Hamba-hamba Tuhan sekaligus jadi ajang legal merampok kantong rakyat. perintah berhaji menuntut progresifitas tanpa menunda-nunda,hal ini bukan tanpa alasan, perintah Haji wajib sekali seumur hidup segera dilaksanakan ketika prasyarat yang Tuhan tetapkan terpenuhi, beberapa pertimbangan diantaranya : Pertama, Bahwa tidak ada jaminan stabilitas kesehatan, kestabilan materi maupun moneter untuk siapa pun di masa mendatang apalagi interval waktu sangat panjang. kedua : kesiapan mental dan fisik akan bersifat fluktuatif tapi semakin menurun seiring bertambahnya umur seseorang, ketiga, bahwa Hidup seseorang tidak ada yang bisa menjamin kecuali pemilik-Nya; yakni Tuhan. Maka Waiting list yang dirancang dengan prosedur;; Daftar, setor, dan menunggu hingga puluhan Tahun seolah mengambil alih otoritas Tuhan sekaligus adopsi logika Iblis, tentang Ajal Manusia.
Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas maka kami dariPusat Advokasi Haji (PUSAKA) INDONESIA menyatakan Sikap dan tuntutan sebagai berikut :
1. Menuntut Penghapusan sistem Waiting list untuk pendaftaran haji
2. Mengutuk Penistaan Agama oleh KEMENAG Surya Darma Ali yang menyimpan Dana Haji pada Bank dengan sistem Riba
3. Menolak segala bentuk komersialisasi atas nama Agama maupun Kemenag atas Calon Jemaah Haji.
4. Mendesak KPK untuk mengusut penyimpangan keuntungan setoran Awal CJH
5. Mendesak pemerintah untuk menghapus Dana Abadi Umat dan penerimaan dari efesiensi penyelenggaraan ibadah haji dimasukan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Mendesak Presiden dan DPR untuk menempatkan kementerian Luar Negeri sebagai penanggung jawab utama penyelenggaran Haji
Salam Pancasila
Salam Indonesia
Wassalam

Masalahnya
Bahwa Negara telah menjamin kebebasan warga Negara untuk melaksanakan perintah agama sesuai penegasan UUD NRI 1945, Perintah Haji adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan (isthata’ah) aspek material serta lahir dan batin (as-shikkah). Sejak tahun 2004 Kemenag (Kementerian Agama) melalui SK Dirjen hingga diperkuat Permen mulai menggunakan sistem waiting (daftar tunggu) dalam pendaftaran berangkat Haji, dari tahun ke tahun sistem ini seperti BOM Waktu yang menebar terror sehingga muncul penumpukan Calon Jemaah Haji hingga jutaan orang,padahal pra tahun 2004 tidak pernah ada masalah dalam pelaksanaan haji bagi warga Negara Indonesia.
Bahwa Kementerian Agama sebagai regulator,operator dan evaluator telah merampas hak konstitusional warga Negara untuk secara bebas menunaikan kewajiban Haji bagi yang mampu melalui sistem daftar tunggu dengan biaya uang muka Rp.25juta bagi ONH regular dan 4000USD bagi ONH Khusus, atas asumsi aturan tersebut adalah untuk keadilan bagi yang mampu maupun yang tidak mampu. Alhasil pendaftaran sepanjang tahun model waiting list tersebut Kemenag telah mengingkari jaminan umur dan jaminan Rezeki seseorang, padahal UU no 13 tahun 2008 menetapkan pendaftaran memiliki batas waktu hingga kuota permusim haji habis. Nyatanya kemenag melalui Permen no. 6 thn 2008 malah terus menjual kuota hingga musim haji yang tidak terbatas, maka wajar jika masyarakat terteror semakin tertinggal jika menunda daftar haji.
Gurihnya dana rakyat yang bisa tercium oleh ketamakan politisi SDA dan Birokrat hitam kemenag apalagi dianggap aman dari terjangan KPK memicu Copy paste sistem dengan bumbu Argumentasi Ifrit, fiktif dan tendensius. Sistem iblis Waiting List untuk Haji sudah menyusupkan tidak hanya logika tapi juga Kesombongan Iblis, sementara Referensi asumsi sistem ini sejarahnya relevan bagi Negara Malaysia dan Iran yang lebih awal menerapkan, Pemerintah keduanya kewalahan disebabkan fakta ledakan Pendaftar calon Haji, sementara di Indonesia malah terbalik: waiting list Kemenag malah telah rencanakan secara sistematis untuk menjadi pemicu dan memprovokasi sehingga terjadi ledakan pendaftar calon haji.
Seiring habisnya akses menunaikan haji secara langsung sebagai kewajiban seorang Muslim sekali seumur Hidup akibat skema waiting list kemenag dan dedengkot Iblis politisi SDA, mengindikasikan kuatnya skenario untuk menghambat dan memadamkan kesadaran masyarakat untuk taat dan patuh atas perintah Tuhannya, corak kebijakan tersebut diatas adalah spirit Iblis; Agenda utama Iblis dengan Ifrit sebagai ikon telah bersumpah dihadapan Tuhan untuk terus memalingkan hati dan pikiran manusia dari ketaatan,ketundukan pada tuhan. sumpah IFRIT dan antek anteknya telah diterjemahkan dengan konsisten, kematangan konspirasi dan rencana sistematik agar agenda mereka bisa terealisasi sepanjang masa.
Faktanya, sebelum pemberlakuan sistem waiting list jumlah jemaah Haji Indonesia tidak pernah menembus 210 ribu jemaah,karena sistem pendaftaran sangat singkat dan praktis bagi mayoritas Ummat Islam, sehingga Jemaah Yang berangkat benar-benar berkemampuan sesuai kriteria Syariat, Ledakan Pendaftar Terhitung sejak 2009 jumlah waiting 800 ribu, 2010 berjumlah 1,2 juta CJH, 2011 berjumlah 1,4 juta CJH dan untuk 2012 terhitung 1,9 juta CJH sedangkan kuota pertahun hanya 211 ribu Jemaah. dengan adanya penambahan pendaftaran CJH yang signifikan tapi tidak berbanding lurus dengan kouta yang disiapkan sehingga terjadi penumpukan CJH yang membutuhkan waktu antrian selama 10-15 Tahun.
Bahwa indikasi penyimpangan kewenangan oleh Kemenag didasari tidak adanya sistem pengelolaan baik secara syariat maupun ekonomis untuk penumpukan puluhan triliun dana calon jemaah untuk masa sampai puluhan tahun, dana haji hingga 25 Juli 2012, total uang setoral awal CJH sebesar Rp 47,5 triliun. diantara yang bisa ditaksasi Rp 35 triliun di sukuk, Rp12 triliun deposito, dan Rp 3 triliun di giro atas nama menteri agama dan menghasilkan bunga Rp 2,8 triliun sesuai BI rate tak jelas pertanggungjawabannya.
Adapun rincian Bunga setoran Dana Haji terhitung 2009 = 1,12 triliun tahun 2010 = 2,10 triliun Tahun 2011 = 2,45 Triliun dan 2012 = 3,225 Triliun sehingga total Bunga = 8,995 TRILIUN !!!. keuntungan yang diperoleh ternyata tidak memberikan konstribusi untuk Calon Jemaah Haji, malah CNH harus menaggung ONH sebesar 10% yang semestinya tidak terjadi.
Tanpa dasar Hukum MENAG SDA mengendapkan dana Ummat, penyimpangan akan leluasa dilakukan karena Lembaga Audit Negara BPKP maupun KPK tidak memiliki akses untuk mengaudit dana tersebut, Faktanya korupsi yang begitu massif menggerogoti Kementerian Agama hanya secuil yang mampu diusut karena bersumber dari APBN, bagaimana Nasib Dana Ummat ketika ditangani Lembaga Terkorup yang notabene bukan Dana APBN? Siapa yang akan melindungi kepentingan umat dari kejahatan oknum di kemenag? Pada saat BPK dan KPK saja tidak memiliki kemampuan dan kewenangan mengakses penggunaan DANA UMMAT yang jumlahnya mega Triliun.
Dana abadi umat yang jumlahnya mencapai Rp 2 triliun juga tidak transparan dibuka ke publik,ditambah dana dari APBN/APBD yang cenderung bersifat duplikasi pembiayaan,sementara biaya haji telah ditetapkan kemenag mengacu kepada harga pasar yang berlaku; nilai tukar Rupiah atas dolar, Naiknya Sewa pondokan, tiket pesawat yang bergantung pada premium dan berbagai gejolak ekonomi yang sangat fluktuatif, sehingga tarif naik haji terus menanjak dari tahun ke tahun.Olehnya itu, untuk apa setoran awal 25 jt tersebut? Jika tidak ada jaminan perlindungan terhadap CJH dari gejolak pasar. Untuk apa kemenag menumpuk dana jika Negara juga tidak memperoleh keuntungan? Sungguh tragis jika atas nama menteri agama, malah meyimpan dana Haji umat Islam dijalur yang secara nyata diharamkan oleh Islam, Sebab Seluruh Ulama di Indonesia Maupun Dunia sudah Mengharamkan Umat Islam menyimpan Dana pada Bank dengan Sistem RIBA
Kelicikan politisi SDA berkonspirasi dengan Birokrat Hitam Kemenag untuk merancang sistem berhaji kebal hukum yang sedapat mungkin menjauhkan jalan bagi Hamba-hamba Tuhan sekaligus jadi ajang legal merampok kantong rakyat. perintah berhaji menuntut progresifitas tanpa menunda-nunda,hal ini bukan tanpa alasan, perintah Haji wajib sekali seumur hidup segera dilaksanakan ketika prasyarat yang Tuhan tetapkan terpenuhi, beberapa pertimbangan diantaranya : Pertama, Bahwa tidak ada jaminan stabilitas kesehatan, kestabilan materi maupun moneter untuk siapa pun di masa mendatang apalagi interval waktu sangat panjang. kedua : kesiapan mental dan fisik akan bersifat fluktuatif tapi semakin menurun seiring bertambahnya umur seseorang, ketiga, bahwa Hidup seseorang tidak ada yang bisa menjamin kecuali pemilik-Nya; yakni Tuhan. Maka Waiting list yang dirancang dengan prosedur;; Daftar, setor, dan menunggu hingga puluhan Tahun seolah mengambil alih otoritas Tuhan sekaligus adopsi logika Iblis, tentang Ajal Manusia.
Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas maka kami dariPusat Advokasi Haji (PUSAKA) INDONESIA menyatakan Sikap dan tuntutan sebagai berikut :
1. Menuntut Penghapusan sistem Waiting list untuk pendaftaran haji
2. Mengutuk Penistaan Agama oleh KEMENAG Surya Darma Ali yang menyimpan Dana Haji pada Bank dengan sistem Riba
3. Menolak segala bentuk komersialisasi atas nama Agama maupun Kemenag atas Calon Jemaah Haji.
4. Mendesak KPK untuk mengusut penyimpangan keuntungan setoran Awal CJH
5. Mendesak pemerintah untuk menghapus Dana Abadi Umat dan penerimaan dari efesiensi penyelenggaraan ibadah haji dimasukan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Mendesak Presiden dan DPR untuk menempatkan kementerian Luar Negeri sebagai penanggung jawab utama penyelenggaran Haji
Salam Pancasila
Salam Indonesia
Wassalam

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 7 September 2012