Batalkan Kartu Vaksin sebagai syarat Administrasi

Masalahnya

Baru-Baru ini Muncul aturan Baru tentang kebijakan memasuki Pusat Perbelanjaan(Mall). Aturan ini menekankan semua pihak yg memasuki Area Mall Wajib sudah diVaksinasi minimal Dosis 1.

Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki Area Mall mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, Terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini. Jika aturan ini tetap diberlakukan bagaimana dengan orang yg tidak memenuhi persyaratan vaksin namun mereka tetap harus melakukan vaksin karena kebijakan tersebut,Adakah nantinya Oknum yang akan bertanggung jawab jika ada kejadian yang tidak di inginkan pasca melakukan vaksinasi?

Seharusnya pemerintah memberikan solusi lain dan MengEvaluasi terkait aturan administrative yg diberlakukan saat ini, Bukan malah menjadikan ini suatu keharusan syarat untuk orang pergi ke Mall/perjalanan.

Tentu ini memberikan dampak Negative bagi orang yang tidak memenuhi syarat vaksin, Sehingga Pada akhirnya mereka dengan terpaksa harus mempertaruhkan nyawanya hanya untuk sebuah status 'Sertifikat Vaksin' agar mereka bisa melakukan perjalanan atau bahkan syarat memasuki Pusat Perbelanjaan.

Ditengah-tengah kondisi saat ini vaksinasi memang bagus untuk menekan lajunya Penyebaran Covid-19 akan tetapi mohon untuk mempertimbangkan Kebijakan-kebijakan yg dibuat agar selalu Adil dan Transparan.#BatalkanKartuVaksinsebagaisyaratAdministrasi

Mohon kebijakan Bapak Presiden untuk Meninjaui terkait kebijakkan ini. Semoga Allah selalu memberi petunjuk, kesehatan, keselamatan kepada Bapak Presiden dalam memimpin Indonesia.

Salam,

Lilis

avatar of the starter
Lis SinatraPembuka Petisi

38.419

Masalahnya

Baru-Baru ini Muncul aturan Baru tentang kebijakan memasuki Pusat Perbelanjaan(Mall). Aturan ini menekankan semua pihak yg memasuki Area Mall Wajib sudah diVaksinasi minimal Dosis 1.

Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki Area Mall mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, Terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini. Jika aturan ini tetap diberlakukan bagaimana dengan orang yg tidak memenuhi persyaratan vaksin namun mereka tetap harus melakukan vaksin karena kebijakan tersebut,Adakah nantinya Oknum yang akan bertanggung jawab jika ada kejadian yang tidak di inginkan pasca melakukan vaksinasi?

Seharusnya pemerintah memberikan solusi lain dan MengEvaluasi terkait aturan administrative yg diberlakukan saat ini, Bukan malah menjadikan ini suatu keharusan syarat untuk orang pergi ke Mall/perjalanan.

Tentu ini memberikan dampak Negative bagi orang yang tidak memenuhi syarat vaksin, Sehingga Pada akhirnya mereka dengan terpaksa harus mempertaruhkan nyawanya hanya untuk sebuah status 'Sertifikat Vaksin' agar mereka bisa melakukan perjalanan atau bahkan syarat memasuki Pusat Perbelanjaan.

Ditengah-tengah kondisi saat ini vaksinasi memang bagus untuk menekan lajunya Penyebaran Covid-19 akan tetapi mohon untuk mempertimbangkan Kebijakan-kebijakan yg dibuat agar selalu Adil dan Transparan.#BatalkanKartuVaksinsebagaisyaratAdministrasi

Mohon kebijakan Bapak Presiden untuk Meninjaui terkait kebijakkan ini. Semoga Allah selalu memberi petunjuk, kesehatan, keselamatan kepada Bapak Presiden dalam memimpin Indonesia.

Salam,

Lilis

avatar of the starter
Lis SinatraPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI
Telah ditanggapi
Vaksinasi menjadi salah satu upaya penting untuk menekan laju penyebaran virus COVID-19 dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari sakit parah hingga meninggal akibat virus COVID-19. Untuk itu, penggunaan kartu vaksin yang berada di aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan untuk perjalanan, masuk mal dan restoran, serta sejumlah aktivitas lain bertujuan memberikan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah agar tidak tertular dari orang lain, atau dirinya menjadi sumber penularan kepada orang lain. Dari hasil evaluasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi per Senin (6/9), 1.625 orang positif COVID-19 masih beraktivitas di ruang publik dan ini tentu saja membahayakan keselamatan orang-orang yang ada di sekitarnya. Kami menghimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi nasional dan mematuhi peraturan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika harus beraktivitas di luar rumah demi keselamatan kita, keluarga kita, dan masyarakat lainnya Kami juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada bukti kebocoran data pribadi di aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah menjamin keamanan data pribadi seluruh masyarakat Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga telah melewati proses IT security assessment yang ketat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pihak kepolisian juga telah mengumumkan tidak adanya kebocoran data masyarakat yang ada di dalam sistem Electronic Health Alert Card (eHAC), dan tidak ditemukan upaya pengambilan data pengguna pada server aplikasi tersebut. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian juga memastikan bahwa aplikasi PeduliLindungi aman digunakan oleh masyarakat.
Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
KemenkesRI
KemenkesRI

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 9 Agustus 2021