

Semakin lama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang berpihak kepada korban-penyintas kekerasan seksual, semakin banyak kasus yang terhenti pengusutannya dan semakin banyak korban-penyintas tidak mendapatkan keadilan serta akses pemulihan.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) memberikan penyataan sikap yang Sahabat bisa baca di: http://bit.ly/PernyataanSikapKOMPAKSLuwu
Melihat kondisi atas kasus ini, KOMPAKS menuntut:
- Polres Luwu Timur untuk segera mencabut label hoaks atas artikel Project Multatuli, meminta maaf atas tindakan penyebaran data pribadi ibu korban, serta memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku pada petugas humas Polres Luwu Timur yang telah membocorkan data pribadi ibu korban melalui unggahan di akun Instagram @humasreslutim
- Polres Luwu Timur untuk segera mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mengusut ulang penyelidikan kasus perkosaan dengan mengutamakan perspektif korban, yaitu mengedepankan hak perlindungan dan hak pemulihan korban dan keluarga korban, serta melakukan penanganan kasus secara transparan berdasar pada laporan korban dan bukti-bukti yang sudah disediakan oleh korban
- Polres Luwu Timur untuk menghentikan penyebaran pesan melalui media sosial yang bersifat mengintimidasi masyarakat yang menyuarakan dukungan kepada korban
- Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur untuk tidak melakukan intimidasi kepada korban dan menjaga privasi korban yang masih berusia anak
- Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk melakukan evaluasi terhadap kasus- kasus kekerasan seksual yang ditolak atau dihentikan serta menerbitkan peraturan internal penanganan kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjamin keamanan korban anak dan ibu korban
- Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mengawasi jalannya proses penanganan kasus untuk menjamin perlindungan korban anak dan ibu korban
- Seluruh awak media untuk mengutamakan hak korban saat melakukan peliputan, tidak menyebarkan data pribadi korban, dan mengutamakan peliputan yang berpihak pada korban dalam karya jurnalistik yang dihasilkan
- Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjamin hak-hak perlindungan dan pemulihan korban
Selain itu, KOMPAKS juga mengimbau seluruh masyarakat untuk:
- Tidak turut serta menyebarkan data pribadi korban atau ibu korban
- Menyimpan bukti screenshoot apabila mendapatkan pesan DM dari akun Instagram @humasreslutim
Situasi ini bukan satu-satunya bukti nyata buruknya penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Situasi ini kembali mengingatkan publik mengenai urgensi hadirnya landasan hukum yang dapat menjamin pemenuhan hak perlindungan dan pemulihan korban dan keluarga korban.
Kami mengajak Sahabat untuk terus ikut berkampanye dan mengadvokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang nanti disahkan memiliki elemen kunci yang mengedepankan korban dan penyintas kekerasan seksual dan bisa menjadi payung hukum yang komprehensif dalam menangani segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.
Salam,
Lentera Sintas Indonesia
bagian dari KOMPAKS