

Setelah masuk daftar Prolegnas, kabar terbaru dari RUU PKS adalah keluarnya draft yang disusun oleh Badan Legislatif (BALEG) DPR RI pada 30 Agustus 2021. Dalam draft ini, judul RUU PKS diganti, 85 pasal dipangkas, dan jaminan hak korban hialng. Berikut daftar catatan penting Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS):
- Hilangnya Jaminan Hak, Pemulihan, dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
- Penghapusan Ketentuan Tindak Pidana Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual dan Perbudakan Seksual
- Penghalusan Definisi Perkosaan Menjadi Pemaksaan Hubungan Seksual
- Kosongnya Pengaturan Kekerasan Seksual Berbasis Online (KBGO)
- Kosongnya Pengaturan untuk Penanganan Korban Kekerasan Seksual dengan Disabilitas
Untuk membaca lebih lanjut sikap KOMPAKS terhadap draft RUU PKS dari BALEG DPR RI, Sahabat bisa mengakses dokumen ini bit.ly/PernyataanSikapPerubahanRUUPKS
Kami mengajak Sahabat untuk terus ikut berkampanye dan mengadvokasi RUU PKS yang nanti disahkan memiliki elemen kunci yang mengedepankan korban dan penyintas kekerasan seksual dan bisa menjadi payung hukum yang komprehensif dalam menangani segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.
Salam,
Lentera Sintas Indonesia
bagian dari KOMPAKS