

Walaupun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum disahkan, ada instrumen hukum yang baru saja disahkan dan sangat membantu pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yaitu Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Langkah yang sangat kami apresiasi untuk menciptakan lebih banyak ruang aman di Indonesia.
Sedihnya, saat ini ada kelompok yang ingin mencabut peraturan menteri ini. Padahal peraturan ini sangat diperlukan mengingat Kekerasan Seksual di lingkungan kampus sudah sangat mengkhwatirkan. Ini adalah langkah yang tepat untuk membuat perguruan tinggi di Indonesia bebas dari Kekerasan Seksual dan seluruh mahasiswa dan sivitas akademika dapat dengan aman berkegiatan di perguruan tinggi.
Kami ingin meneruskan ajakan Aliansi Kampus Aman kepada Sahabat untuk menandatangani pernyataan sikap mengenai dukungan terhadap Permendikbud-Ristek PPKS.
Berikut adalah tautan yang berisi naskah pernyataan dan Google Form untuk mengisi data diri pribadi/lembaga teman-teman.
Terus dukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang ramah dan berpihak kepada korban dan suarakan dukunganmu untuk Permendikbud-Ristek PPKS!
Salam,
Lentera Sintas Indonesia
bagian dari KOMPAKS