Petition updateSahkan UU Penghapusan kekerasan Seksual. #MulaiBicara #GerakBersamaRUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Diprioritaskan dan Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021
Lentera Indonesia
Nov 12, 2020

Rancangan Undang-Undang, yang didorong masyarakat sipil untuk (1) memberikan keadilan untuk korban kekerasan seksual, (2) melindungi masyarakat dari kekerasan seksual, dan (3) menciptakan payung hukum yang berpihak kepada korban kekerasan seksual, belum juga disahkan sejak awal tahun 2017 dimana seluruh fraksi DPR menyetujui RUU ini diteruskan dan dibawa ke pembahasan tingkat I (satu).

Pada hari Senin tanggal 16 November 2020 nanti, DPR menjadwalkan pembahasan dan penetapan RUU PRIORITAS 2021. Kita perlu mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Bagi sahabat yang ingin membantu dan berkontribusi, ada beberapa cara yang sahabat bisa lakukan;

  1. Bersolidaritas secara daring dengan cara mengganti foto profil media sosial sahabat menjadi warna ungu (gambar bisa di download disini). Jangan lupa untuk cari dan sebarkan bermacam informasi seputar kekerasan seksual dengan tagar #GerakBersama.
  2. Berkampanye secara daring dengan #SahkanRUUPKS dan tagline “Prioritaskan Korban, Prioritaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual."
  3. Berpartisipasi dalam survei bit.ly/surveikbg yang hasilnya dapat membantu tim advokasi dalam menguatkan data dan materi advokasi Kekerasan selama Pandemi, termasuk kekerasan seksual.
  4. Belajar dan berbagi ilmu dan informasi tentang kekerasan seksual dengan menelusuri tagar #GerakBersama.
  5. Beritahu teman atau rekan sahabat untuk ikut bersolidaritas dan melakukan hal-hal di atas serta ajak untuk menandatangani petisi ini.

Dukungan sahabat sangat berarti dalam memastikan kita memiliki payung hukum yang dapat melindungi dan membantu korban kekerasan seksual yang setiap hari terus bermunculan. Kita harus #GerakBersama karena setiap 2 jam, ada 3 perempuan mengalami kekerasan seksual di Indonesia (data KOMNAS Perempuan). Ribuan korban kekerasan seksual menanti payung hukum ini untuk pulih dan menjemput keadilan.


Salam,

Lentera Sintas Indonesia
bagian dari Koalisi Ruang Publik Aman

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X