
Singkatnya, ada kabar baik dan kabar buruk.
Kabar baiknya, Pemerintah udah terbuka nih terhadap perlunya pengaturan 9 tindak pidana kekerasan seksual. Pemerintah juga oke tuh soal pentingnya reformulasi atas rumusan 9 tindak pidana itu supaya nggak disalahartikan seperti yang selama ini terjadi (dianggap pro-zina lah, legalisasi aborsi lah, pembolehan pelacuran lah, dan lain-lain)
Kabar buruknya, pembahasan masih butuh usaha panjang nih agar dapat diselesaikan. Atau kalau nggak selesai di periode ini, butuh komitmen para wakil rakyat di Senayan sana supaya lanjut pembahasannya di periode yang akan datang.
Selain itu, ada wacana untuk menunda pengesahan RUU P-KS dengan mendahulukan RUU Hukum Pidana. Padahal RUU yang satu itu juga masih butuh waktu supaya isinya nggak jadi alat yang mengkriminalisasi setiap orang dengan mudahnya.
Apa yang bisa kita lakukan?
Yuk kita tweet kalau kita mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tagar #GerakBersama #BersamaKorban #RUUPKSProKorban #CumaRUUPKS
jangan lupa tag kami di @lenteraid (twitter)
contohnya:
"Aku mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena #CumaRUUPKS yang mampu melindungi kita dari Kekerasan Seksual. Aku #BersamaKorban mendukung #RUUPKSProKorban"
Nantikan terus update RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari kami
Terima kasih,
Tim Kampanye #GerakBersama
Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual