Petition updateJANGAN BUNUH KPK, HENTIKAN REVISI UU KPKHanya Ada Satu Kata: "LAWAN"
Suryo BagusIndonesia
Jan 31, 2016
26 Januari 2016, DPR telah memukul palu untuk memasukkan 40 RUU dalam Program Legislasi Nasional 2016. Dalam 40 RUU tersebut, UU No. 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, turut mendapat prioritas DPR untuk direvisi. Ada empat poin revisi yang diusulkan pemerintah. Pertama, penyadapan harus sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi. Kedua, KPK diberi kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) jika tersangka/terdakwa meninggal. Ketiga, KPK diberi kewenangan mengangkat penyidik independen. Terakhir, pembentukan Dewan Pengawas KPK. Sejak Oktober tahun lalu, rakyat telah berteriak meminta DPR untuk menghapuskan rencana revisi ini. Melalui Change.org, setidaknya lebih dari 50.000 rakyat Indonesia mengumpulkan tanda tangannya, sebagai wujud tekad bulat melawan segala bentuk pelemahan KPK ini. Sayangnya, sepertinya DPR tidak menggubris jeritan rakyat Indonesia. Sebagai rakyat biasa, saya bertanya-tanya, "apa tujuan DPR dengan gigih terus ingin merevisi UU KPK?" Dan "Mengapa DPR dan pemerintah tak sudi mendengarkan aspirasi rakyatnya?" Bukankah negara Indonesia adalah negara Demokrasi, dimana sistem pemerintahan diselenggarakan "dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat?" Jangan-jangan "mereka" sudah merubahnya menjadi "dari pemerintah, oleh pemerintah dan untuk pemerintah?" Kalau ini yang menjadi semboyan yang berlaku, maka hanya ada satu kata: "LAWAN". Mari kita melawan segala bentuk pelemahan KPK, melalui sarana, cara dan media yang bisa kita gunakan. Salam Antikorupsi!
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X