Cabut Status Tersangka 9 Mahasiswa & Buruh serta Lindungi Hak Kebebasan Berpendapat Kami!

Cabut Status Tersangka 9 Mahasiswa & Buruh serta Lindungi Hak Kebebasan Berpendapat Kami!

Dimulai
7 Mei 2021
Mempetisi
Listyo Sigit Prabowo (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Tanda tangan: 17.873Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Alumni dan Mahasiswa Universitas Indonesia Lintas Fakultas & Jurusan

Tanpa dijadikan saksi, tanpa adanya penyelidikan dan penyidikan, 9 orang mahasiswa dijadikan tersangka karena dianggap melanggar protokol kesehatan saat melakukan aksi damai Hardiknas 2021 kemarin.

Ada beberapa foto di mana mereka tampak melanggar protokol kesehatan, tapi itu karena peserta aksi damai ditekan polisi ketika sedang mencoba mengatur barisan sehingga sulit untuk menjaga jarak di depan Gedung Kemdikbud.

Sembilan orang di antara mereka kemudian diamankan secara paksa. Identitas dan HP mereka ditahan. Semalaman mereka "diamankan" di kantor polisi, tanpa diberikan kesempatan untuk menghubungi kerabat maupun LBH. Luka-luka di tubuh karena jatuh saat sedang ditekan polisi juga tidak diobati.

Mereka dilepaskan keesokan harinya tapi dengan status tersangka. Ini adalah pola yang sudah terlalu sering dilakukan oleh kepolisian untuk ‘mengamankan’ mahasiswa, pelajar dan masyarakat lain yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum.

Padahal, bersuara dan berunjuk rasa adalah bagian dari hak demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi. Tapi jangan sampai pandemi dan protokol kesehatan digunakan untuk membungkam suara dan aspirasi masyarakat.

Oleh karena itu, kami alumni dan mahasiswa Universitas Indonesia lintas angkatan dan fakultas mengajak segenap masyarakat Indonesia menuntut Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk:

  1. Menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status tersangka terhadap 9 orang peserta unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional 2021;
  2. Secepatnya mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi, agar polisi dapat menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi masyarakat secara aman dan damai; bukan menggunakan alasan protokol kesehatan untuk membatasi hak warga negara dalam bersuara;
  3. Menindak tegas anggotanya yang melakukan penghalangan penyampaian pendapat oleh elemen masyarakat yang dilakukan secara tertib dan aman serta menghukum anggota Polri yang melakukan tindakan kekerasan dan melanggar protokol kesehatan terhadap masyarakat yang melaksanakan haknya.

Menjadikan pengunjuk rasa yang tertib dan damai seorang tersangka hanya terjadi di negara-negara otoritarian, bukan negara demokrasi seperti Indonesia. Mari kita bergerak bersama, demi masa depan demokrasi bangsa.

Tertanda,
Alumni dan Mahasiswa Universitas Indonesia Lintas Angkatan & Fakultas

Andre Rahadian
Bachtiar Firdaus
Tomy Suryatama
Teten Derichard 
Bivitri Susanti 
Asfinawati 
Gita Putri Damayana 
Berly Martawardaya 
Junaedi 
Choirul Anam 
Imaduddin Abdullah 
Ratu Febriana Erawaty
M.S. Mujab 
Manik Marganamahendra 
Fajar A. Nugroho 
Leon A. Putra 
Fadilla Miftahul Jannah 
Nadya Jessica Junita 
Bayu Satria Utomo 
Wawan Sasongko
Dwiki Prasetya Ernanto

Dukung sekarang
Tanda tangan: 17.873Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang

Pengambil Keputusan

  • Listyo Sigit PrabowoKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia