Desak Polres Tangsel untuk Menyelesaikan Kasus Sengketa Lahan di Kabupaten Tangerang


Desak Polres Tangsel untuk Menyelesaikan Kasus Sengketa Lahan di Kabupaten Tangerang
Masalahnya
Kasus sengketa lahan yang berlarut-larut di Kabupaten Tangerang membutuhkan perhatian dan penyelesaian segera. Selama ini, sengketa tersebut telah memberikan dampak negatif bagi komunitas dan individu-individu yang terlibat, termasuk mengakibatkan gangguan keamanan dan kesejahteraan sosial.
Sebagai warga Kabupaten Tangerang, kami meminta Polres Tangsel untuk serius dalam menangani kasus ini. Dengan penyelesaian yang efektif, kami berharap dapat mengembalikan ketenangan dan stabilitas di wilayah kami. Kami percaya bahwa Polres Tangsel memiliki kapabilitas yang dibutuhkan untuk merespons permintaan kami ini secara serius dan cepat.
Terakhir, kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja dengan transparansi dan keadilan. Hanya melalui jalur ini, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat diperkuat dan dimanfaatkan untuk mendorong perkembangan Kabupaten Tangerang yang lebih baik.
Mari kita bersama-sama mendesak Polres Tangsel untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan di Kabupaten Tangerang. Mohon tanda tangani petisi ini untuk menunjukkan dukungan Anda.
Direktur Utama (Dirut) PT Satu Stop Sukses (PT SSS), Kismet Chandra, meminta polisi segera menuntaskan dugaan penyerobotan tanah milik perusahaan yang dipimpinnya.
Kismet dalam keterangan tertulis diterima pada Minggu, (16/6), menyampaikan, pihaknya selaku pemilik yang sah atas tanah seluas 6,6 hektare (Ha) terdiri 120 kavling di wilayah Karawaci, Tangerang, Banten, berdasarkan HGB Nomor SK.04.01/52-800.38/5/2024 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada 15 Januari 2024.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Tangsel pada 25 Oktober 2022. Laporan tersebut dengan Nomor TBL/B/2093/X/2022/SPKTPolresTangerangSelatan.
Pelaporan tersebut ditempuh karena tanahnya diserobot sejumlah pihak, di antaranya yang mendirikan kos-kosan di atas 3 kavling dan mengaku memiliki surat yang disimpan seseorang berinisial YP.
Polres Tangsel telah memanggil YP, namun sesuai keterangan penyidik, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. “Sampai sekarang sudah 20 bulan kata penyidik belum datang,” ujar Kismet.
Ia mengungkapkan, penyerobotan lahan tersebut karena pihak kepolisian tidak memenuhi permintaan pihaknya untuk mengamankan pemagaran tanah sebanyak 120 kavling yang akan dilakuan PT SSS.
Rencana pemagaran tersebut akan dilakukan setelah pihak BPN Tangerang melakukan pengukuran pada 15 Maret 2016. Namun pengukuran kedua pada 22 Maret 2016, dihadang sejumlah oknum dari paguyuban.
Awalnya, kasus tersebut ditangani Polres Tangerang Tigaraksa di bawah naungan Polda Metro Jaya (PMJ). Kemudian, Polres tersebut beralih di bawah naungan Polda Banten. Karena itu, PMJ pada 2021 memberikan disposisi penanganan kasus tersebut ke Polres Tangsel.
Kismet menyampaikan, Kanit Harda Polres Tangsel, Iptu Winarno Setyanto, sempat merespon permintaan pengamanan tersebut. Dia meminta agar PT SSS menyampaikan surat kepada Kapolres Tangsel dilampiran nomor sertifikat tanah yang akan dipagar.
PT SSS kemudian melayangkan surat No. 014/SSS/V/2024 tertanggal 27 Mei 2024 tentang permohonan pengiriman 2 personel kepolisian. Kismet menyampaikan, menurut Winaro, pemagaran pertama mungkin bisa dilakukan terhadap kavling PT SSS yang diduduki PT BSM.
Tanah tersebut diduduki PT BSM diduga atas persetujuan sejumlah oknum staf Ditjen Perkebunan. Tanah tersebut saat ini menjadi lapangan sepak bola.
Selepas mengajukan surat, lanjut Kismet, Winarno pada 6 Juni 2024 mengatakan, tidak cukup hanya 2 orang untuk mengamankan pemagaran karena lokasi tersebut tidak kondusif.
Menurut Kismet, kondusivitas bukan menjadi persoalan karena di sejumlah lokasi polisi bisa menindak tegas pihak-pihak yang melakukan penyerobotan lahan. Ini seolah Polres tidak mampu sehingga menimbulkan dugaan aparat melindungi penyerobot lahan.
Selain itu, usulan yang bersangkutan agar memberikan ganti rugi Rp500 ribu per meter kepada pihak yang menduduki tanah tersebut tidak tepat karena tidak ada pihak yang bisa menjamin tanah tersebut akan bisa dikuasai pemilik dan kepada pihak siapa yang akan mendapatkan gnti rugi.
Kismet menyebut bahwa hingga 8 tahun berlalu pihaknya tidak bisa melakukan pemagaran karena tidak mendapat dukungan pengamanan dari aparat kepolisian. Pahdahal, pihaknya telah menanamkan modal sangat besar.
“Tidak bisa memanfaatkan tanah dan lebih tragis lagi harus membayar PBB ratusan juta rupiah setiap tahunnya,” ujar dia.
Terkait sengkarut tersebut, lanjut Kismet, pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dunmas) ke Bareskrim Polri. Bahkan Kapolri telah menyampaikan disposisi atas surat PT SSS Nomor 042/SSS/VII/2023 tertanggal 28 Juli 2023 ke penyidik Unit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian sudah meminta kerangan Kismet. Selain itu, memeriksa saksi Patra Chandra dan Tirta Chandra selaku pemilik kavling yang menjual ke PT SSS. Kemudian saksi dari Ditjen Perkebunan dan BPN Tangerang.
Namun tim yang menangani aduan tersebut dimutasi ke Unit V Subdit 2 dan seluruh berkas telah diserahkan kepada penggantinya. Selepas itu PT SSS menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Dunmas No. B/8750/XII/RES.1.24/ 2023/Dittipidum tertanggal 14 Desember 2023.
Dalam surat tersebut, penyelidik menyampaikan bahwa Kanit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri yang menanangani kasus tersebut sampai belum tahu kapan HW akan dimintakan keterangan.
Kismet mendesak Polri segera menuntaskan penanganan kasus tersebut seperti beberapa tahun lalu ketika melawan preman ternama yang menyerobot lahan.
Selain itu, kata Kismet, pihaknya juga meminta Polres Tangsel segera mengirimkan personel untuk mengamankan pemagaran 120 kavling. “Lebih baik lagi diselesaikan secara keseluruhan, termasuk tanah fasos fasum 5,5 Ha dapat dikuasai kembali oleh Pemkab Tangerang,” ujarnya.

471
Masalahnya
Kasus sengketa lahan yang berlarut-larut di Kabupaten Tangerang membutuhkan perhatian dan penyelesaian segera. Selama ini, sengketa tersebut telah memberikan dampak negatif bagi komunitas dan individu-individu yang terlibat, termasuk mengakibatkan gangguan keamanan dan kesejahteraan sosial.
Sebagai warga Kabupaten Tangerang, kami meminta Polres Tangsel untuk serius dalam menangani kasus ini. Dengan penyelesaian yang efektif, kami berharap dapat mengembalikan ketenangan dan stabilitas di wilayah kami. Kami percaya bahwa Polres Tangsel memiliki kapabilitas yang dibutuhkan untuk merespons permintaan kami ini secara serius dan cepat.
Terakhir, kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja dengan transparansi dan keadilan. Hanya melalui jalur ini, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat diperkuat dan dimanfaatkan untuk mendorong perkembangan Kabupaten Tangerang yang lebih baik.
Mari kita bersama-sama mendesak Polres Tangsel untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan di Kabupaten Tangerang. Mohon tanda tangani petisi ini untuk menunjukkan dukungan Anda.
Direktur Utama (Dirut) PT Satu Stop Sukses (PT SSS), Kismet Chandra, meminta polisi segera menuntaskan dugaan penyerobotan tanah milik perusahaan yang dipimpinnya.
Kismet dalam keterangan tertulis diterima pada Minggu, (16/6), menyampaikan, pihaknya selaku pemilik yang sah atas tanah seluas 6,6 hektare (Ha) terdiri 120 kavling di wilayah Karawaci, Tangerang, Banten, berdasarkan HGB Nomor SK.04.01/52-800.38/5/2024 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada 15 Januari 2024.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Tangsel pada 25 Oktober 2022. Laporan tersebut dengan Nomor TBL/B/2093/X/2022/SPKTPolresTangerangSelatan.
Pelaporan tersebut ditempuh karena tanahnya diserobot sejumlah pihak, di antaranya yang mendirikan kos-kosan di atas 3 kavling dan mengaku memiliki surat yang disimpan seseorang berinisial YP.
Polres Tangsel telah memanggil YP, namun sesuai keterangan penyidik, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. “Sampai sekarang sudah 20 bulan kata penyidik belum datang,” ujar Kismet.
Ia mengungkapkan, penyerobotan lahan tersebut karena pihak kepolisian tidak memenuhi permintaan pihaknya untuk mengamankan pemagaran tanah sebanyak 120 kavling yang akan dilakuan PT SSS.
Rencana pemagaran tersebut akan dilakukan setelah pihak BPN Tangerang melakukan pengukuran pada 15 Maret 2016. Namun pengukuran kedua pada 22 Maret 2016, dihadang sejumlah oknum dari paguyuban.
Awalnya, kasus tersebut ditangani Polres Tangerang Tigaraksa di bawah naungan Polda Metro Jaya (PMJ). Kemudian, Polres tersebut beralih di bawah naungan Polda Banten. Karena itu, PMJ pada 2021 memberikan disposisi penanganan kasus tersebut ke Polres Tangsel.
Kismet menyampaikan, Kanit Harda Polres Tangsel, Iptu Winarno Setyanto, sempat merespon permintaan pengamanan tersebut. Dia meminta agar PT SSS menyampaikan surat kepada Kapolres Tangsel dilampiran nomor sertifikat tanah yang akan dipagar.
PT SSS kemudian melayangkan surat No. 014/SSS/V/2024 tertanggal 27 Mei 2024 tentang permohonan pengiriman 2 personel kepolisian. Kismet menyampaikan, menurut Winaro, pemagaran pertama mungkin bisa dilakukan terhadap kavling PT SSS yang diduduki PT BSM.
Tanah tersebut diduduki PT BSM diduga atas persetujuan sejumlah oknum staf Ditjen Perkebunan. Tanah tersebut saat ini menjadi lapangan sepak bola.
Selepas mengajukan surat, lanjut Kismet, Winarno pada 6 Juni 2024 mengatakan, tidak cukup hanya 2 orang untuk mengamankan pemagaran karena lokasi tersebut tidak kondusif.
Menurut Kismet, kondusivitas bukan menjadi persoalan karena di sejumlah lokasi polisi bisa menindak tegas pihak-pihak yang melakukan penyerobotan lahan. Ini seolah Polres tidak mampu sehingga menimbulkan dugaan aparat melindungi penyerobot lahan.
Selain itu, usulan yang bersangkutan agar memberikan ganti rugi Rp500 ribu per meter kepada pihak yang menduduki tanah tersebut tidak tepat karena tidak ada pihak yang bisa menjamin tanah tersebut akan bisa dikuasai pemilik dan kepada pihak siapa yang akan mendapatkan gnti rugi.
Kismet menyebut bahwa hingga 8 tahun berlalu pihaknya tidak bisa melakukan pemagaran karena tidak mendapat dukungan pengamanan dari aparat kepolisian. Pahdahal, pihaknya telah menanamkan modal sangat besar.
“Tidak bisa memanfaatkan tanah dan lebih tragis lagi harus membayar PBB ratusan juta rupiah setiap tahunnya,” ujar dia.
Terkait sengkarut tersebut, lanjut Kismet, pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dunmas) ke Bareskrim Polri. Bahkan Kapolri telah menyampaikan disposisi atas surat PT SSS Nomor 042/SSS/VII/2023 tertanggal 28 Juli 2023 ke penyidik Unit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian sudah meminta kerangan Kismet. Selain itu, memeriksa saksi Patra Chandra dan Tirta Chandra selaku pemilik kavling yang menjual ke PT SSS. Kemudian saksi dari Ditjen Perkebunan dan BPN Tangerang.
Namun tim yang menangani aduan tersebut dimutasi ke Unit V Subdit 2 dan seluruh berkas telah diserahkan kepada penggantinya. Selepas itu PT SSS menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Dunmas No. B/8750/XII/RES.1.24/ 2023/Dittipidum tertanggal 14 Desember 2023.
Dalam surat tersebut, penyelidik menyampaikan bahwa Kanit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri yang menanangani kasus tersebut sampai belum tahu kapan HW akan dimintakan keterangan.
Kismet mendesak Polri segera menuntaskan penanganan kasus tersebut seperti beberapa tahun lalu ketika melawan preman ternama yang menyerobot lahan.
Selain itu, kata Kismet, pihaknya juga meminta Polres Tangsel segera mengirimkan personel untuk mengamankan pemagaran 120 kavling. “Lebih baik lagi diselesaikan secara keseluruhan, termasuk tanah fasos fasum 5,5 Ha dapat dikuasai kembali oleh Pemkab Tangerang,” ujarnya.

471
Pengambil Keputusan
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 19 Juni 2024