Desak Pemerintah Segera Akui Masyarakat Kinipan sebagai MHA, Tetapkan Hutan Adat Kinipan!


Desak Pemerintah Segera Akui Masyarakat Kinipan sebagai MHA, Tetapkan Hutan Adat Kinipan!
Masalahnya
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko widodo, Menteri Dalam Negeri, Menteri LHK, Bupati dan Panitia PMHA Kabupaten Lamandau.
-----
Perjuangan Masyarakat Kinipan menjaga hutan dan wilayah adat masih terus berlanjut hingga saat ini. Sejak tahun 2018, kampanye tentang Kinipan terus digaungkan di media sosial. Banyak fase yang telah dilalui Masyarakat Kinipan dalam upaya dan aksi yang mereka lakukan.
Terakhir, kebebasan murni Willem Hengki, Kades Kinipan, setelah melalui proses persidangan selama 5 bulan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalteng membawa angin segar dan semangat baru bagi masyarakat Kinipan. Tuduhan Willem sebagai koruptor tak lain hanya upaya untuk mengkriminalisasi dan menjegal perjuangan Kinipan.
Besarnya solidaritas dan aksi massa justru diterima Kinipan. Hal ini menunjukkan besarnya pula dukungan publik terhadap langkah-langkah yang selama ini diambil Kinipan.
Sebaliknya, hal serupa tampaknya belum diterima Kinipan dari Pemerintah. Pengajuan Masyarakat Kinipan agar hutan dan wilayah adat mereka dapat memperoleh status sebagai Hutan Adat, sampai hari ini masih menemui kendala.
Padahal, sudah jelas pengesahan status Hutan Adat ini sangat mereka butuhkan agar dapat leluasa menjaga, mengelola, dan melindungi hutan dan wilayah mereka dari ancaman deforestasi hingga eksploitasi alam oleh investasi industri ekstraktif yang tidak bertanggung jawab. Saat ini, ancaman yang paling nyata adalah ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar oleh PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML).
Pengesahan status Hutan Adat ini sangat Kinipan butuhkan segera!
Namun, sekali lagi, dijegal regulasi. Untuk sampai kepada pengesahan status Hutan Adat, keberadaan Masyarakat Kinipan harus diakui dulu oleh Negara sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Meskipun sebenarnya, Masyarakat Kinipan sendiri benar adalah Masyarakat Adat Dayak Tomun yang telah mendiami Laman (kampung) Kinipan jauh sebelum NKRI berdiri.
Proses pengakuan sebagai MHA inilah yang sejak tahun 2021 sampai saat ini harus dihadapi Kinipan. Pemerintah Kabupaten Lamandau, melalui Bupati, seharusnya wajib memberikan pengakuan ini kepada Kinipan. Seakan digantung, justru permasalahan pada dokumen dan birokrasi berbelit-belit yang selama ini menghambat Kinipan.
Kami butuh 1000 tanda tanganmu pada petisi ini. Bantu masyarakat Kinipan untuk mendesak Bupati Lamandau segera memberikan pengakuan MHA. Kita juga mendorong agar Panitia PMHA Kabupaten Lamandau segera melakukan pekerjaannya dengan mendampingi Kinipan dalam tahapan pengajuan MHA ini hingga ke tingkat pusat.
Presiden Joko Widodo, Mendagri, dan Menteri LHK seharusnya juga punya andil besar dalam pemberian dan pengesahan status Hutan Adat Kinipan. Sudah saatnya Masyarakat Adat mendapatkan hak mereka kembali, bukan hanya penindasan di dalam hutan dan wilayahnya sendiri.
Tanda tangani, dukung, dan sebarkan petisi ini. Mari berjuang bersama Kinipan!
Dukungan petisi ini terakumulasi dengan dukungan petisi #SaveKinipan
61.311
Masalahnya
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko widodo, Menteri Dalam Negeri, Menteri LHK, Bupati dan Panitia PMHA Kabupaten Lamandau.
-----
Perjuangan Masyarakat Kinipan menjaga hutan dan wilayah adat masih terus berlanjut hingga saat ini. Sejak tahun 2018, kampanye tentang Kinipan terus digaungkan di media sosial. Banyak fase yang telah dilalui Masyarakat Kinipan dalam upaya dan aksi yang mereka lakukan.
Terakhir, kebebasan murni Willem Hengki, Kades Kinipan, setelah melalui proses persidangan selama 5 bulan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalteng membawa angin segar dan semangat baru bagi masyarakat Kinipan. Tuduhan Willem sebagai koruptor tak lain hanya upaya untuk mengkriminalisasi dan menjegal perjuangan Kinipan.
Besarnya solidaritas dan aksi massa justru diterima Kinipan. Hal ini menunjukkan besarnya pula dukungan publik terhadap langkah-langkah yang selama ini diambil Kinipan.
Sebaliknya, hal serupa tampaknya belum diterima Kinipan dari Pemerintah. Pengajuan Masyarakat Kinipan agar hutan dan wilayah adat mereka dapat memperoleh status sebagai Hutan Adat, sampai hari ini masih menemui kendala.
Padahal, sudah jelas pengesahan status Hutan Adat ini sangat mereka butuhkan agar dapat leluasa menjaga, mengelola, dan melindungi hutan dan wilayah mereka dari ancaman deforestasi hingga eksploitasi alam oleh investasi industri ekstraktif yang tidak bertanggung jawab. Saat ini, ancaman yang paling nyata adalah ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar oleh PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML).
Pengesahan status Hutan Adat ini sangat Kinipan butuhkan segera!
Namun, sekali lagi, dijegal regulasi. Untuk sampai kepada pengesahan status Hutan Adat, keberadaan Masyarakat Kinipan harus diakui dulu oleh Negara sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Meskipun sebenarnya, Masyarakat Kinipan sendiri benar adalah Masyarakat Adat Dayak Tomun yang telah mendiami Laman (kampung) Kinipan jauh sebelum NKRI berdiri.
Proses pengakuan sebagai MHA inilah yang sejak tahun 2021 sampai saat ini harus dihadapi Kinipan. Pemerintah Kabupaten Lamandau, melalui Bupati, seharusnya wajib memberikan pengakuan ini kepada Kinipan. Seakan digantung, justru permasalahan pada dokumen dan birokrasi berbelit-belit yang selama ini menghambat Kinipan.
Kami butuh 1000 tanda tanganmu pada petisi ini. Bantu masyarakat Kinipan untuk mendesak Bupati Lamandau segera memberikan pengakuan MHA. Kita juga mendorong agar Panitia PMHA Kabupaten Lamandau segera melakukan pekerjaannya dengan mendampingi Kinipan dalam tahapan pengajuan MHA ini hingga ke tingkat pusat.
Presiden Joko Widodo, Mendagri, dan Menteri LHK seharusnya juga punya andil besar dalam pemberian dan pengesahan status Hutan Adat Kinipan. Sudah saatnya Masyarakat Adat mendapatkan hak mereka kembali, bukan hanya penindasan di dalam hutan dan wilayahnya sendiri.
Tanda tangani, dukung, dan sebarkan petisi ini. Mari berjuang bersama Kinipan!
Dukungan petisi ini terakumulasi dengan dukungan petisi #SaveKinipan
61.311
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 29 Juni 2022