TOLAK PREMANISME DIDALAM KAMPUS, TOLAK DEMOKRASI ANARKIS

TOLAK PREMANISME DIDALAM KAMPUS, TOLAK DEMOKRASI ANARKIS

350 telah menandatangani. Mari kita ke 500.
Dimulai
Mempetisi
Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh BEM FH UNRI

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam satu pergerakan, Hidup Mahasiswa!! Hidup Rakyat Indonesia!!

Sebagai seorang Mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kualitas dalam menyikapi ataupun bertindak sebagaimana mestinya sesuai dengan norma yang berlaku dalam sebuah hal mestinya menjunjung tinggi nilai etika. Ketika Akal tidak lagi sehat dan rasa emosi sudah merasuk didalam hati secara keseluruhan, menjadikan hal tersebut bersifat Premanisme dan Anarkisme dalam menyelesaikan sebuah problematika.

Pada saat ini, ketika Penyelenggaraan Pemira Fakultas Hukum UNRI sudah dijalankan dengan baik & benar sesuai dengan aturan yang berlaku dalam perma, baik itu ketika surat aktif organisasi tidak mampu dibuktikan saudara amir yang hanya menjadi reporter magang dan tidak terdaftar dalam SK, bahkan sudah dikonfirmasi dengan ketua kelembagaan yang bersangkutan yang menyampaikan bahwasanya saudara amir hanya berstatus magang di dalam organisasi tersebut dan hal tersebut sudah sesuai dengan pasal 37 ayat 6 Peraturan Mahasiswa Nomor 1 Tahun 2020 dan ketika sudah ditetapkan gubma & wagubma terpilih sesuai dengan aturan perma yang berlaku, justru ada segelitir oknum yang mengatasnamakan atas nama mahasiswa sudah menodai pelaksanaan pemira dengan embel embel "tolak aklamasi", dengan membentak, mengancam penyelenggara pemira maupun yang tidak terlibat,  mendobrak pintu, berbicara dengan bahasa kotor, bahkan menodai sekre kelembagaan BEM dan DPM yang tidak ada kaitannya dengan melakukan pencoretan sekre dan perusakan pintu serta mengumbarkan hak privasi seseorang tanpa ada izin yang sudah mengarah ke tindakan anarkisme dan Premanisme.

Sejatinya Universitas Riau yang merupakan kampus berbudaya Melayu tidak pernah mengajarkan anarkisme dan premanisme. Oleh karena itu, sudah seharusnya mahasiswa bersuara melalui petisi ini dengan menolak tindakan premanisme dan anarkisme agar tidak berlanjut terus didalam kampus Universitas Riau. Petisi ini akan dijadikan bahan untuk mendesak Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Riau agar bersikap netral dan menindak tegas untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan apa yang diperbuat.

Maka dari itu melalui petisi ini, kita atas nama mahasiswa fakultas hukum menyatakan dengan tegas, yakni: 

1. Tolak permanisme dalam kampus
2. Tolak demokrasi anarkis
3. Mendesak pimpinan fakultas untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan premanisme dan anarkisme didalam kampus

Diam Tertindas atau Mati Melawan! Hidup Mahasiswa!

350 telah menandatangani. Mari kita ke 500.