

Buatlah Sanksi Hukum Untuk Yang Tidak Menjalankan Putusan Hak Asuh Anak!


Buatlah Sanksi Hukum Untuk Yang Tidak Menjalankan Putusan Hak Asuh Anak!
Masalahnya
Tujuh tahun tanpa keadilan, bahkan putusan mahkamah agung tidak ada kekuatan. Tidak ada satu pun lembaga yang mampu memberikan kepastian, untuk saya seorang ibu dengan anak laki-laki dan perempuan, yang penuh kasih dan harapan. Lalu pertanyaannya, siapa yang dapat menyuarakan? Hanya seorang Ibu yang dapat menggagungkan.
Pada kasus saya, hanya saya, umi dari Syarif dan Shabira, yang mencurahkan hati dan pikiran agar saya agar dapat bertemu keduanya. Saya sudah dipisahkan dan direnggut paksa dari Syarif berumur 4 tahun dan Shabira berumur 2 tahun. Hingga sekarang, Syarif dan Shabira menduduki bangku sekolah dasar. Pemberian saya dibuang, pertemuan saya dilarang, dan semua ekspresi kasih tulus saya sebagai seorang Ibu dibataskan.
Putusan pengadilan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi pun tidak dapat mempertemukan saya dengan Syarif dan Shabira. Pelaksanaan putusan dengan cara eksekusi pun diributkan hingga kedua anak saya terguncang dan lagi-lagi, saya tidak dapat mengambil yang sudah seharusnya menjadi hak saya, hak asuh Syarif dan Shabira.
Ketika saya ditawarkan kembali untuk melakukan eksekusi kedua kali, integritas saya dipertaruhkan, gratifikasi diperlelangkan. Lalu pertanyaan selanjutnya, apakah begini sistem hukum Indonesia yang demokrasi? Bagaimana saya sebagai seorang perempuan dan Ibu dapat berlindung dengan hukum dan berjuang untuk mendapatkan hak saya?
Maka dari itu, saya meminta pemerintah Indonesia untuk membuat peraturan dan sanksi yang jelas serta eksplisit untuk pihak yang tidak menjalankan eksekusi hak asuh anak.
Di sini, saya, Tsania Marwa, mengajak seluruh warga negara Indonesia, terutama para perempuan dan Ibu, untuk menandatangani, dan menyebarluaskan petisi ini. Karena saya, kamu, kita (siapa pun) bisa menjadi korban ketidakpastian hukum terkait hak asuh anak! Jangan ada lagi korban seperti ini! Jika negara tidak melindungi, lantas kepada siapa korban meminta perlindungan? Segera buatlah peraturan yang konkret!
Salam Hormat,
Tsania Marwa

Masalahnya
Tujuh tahun tanpa keadilan, bahkan putusan mahkamah agung tidak ada kekuatan. Tidak ada satu pun lembaga yang mampu memberikan kepastian, untuk saya seorang ibu dengan anak laki-laki dan perempuan, yang penuh kasih dan harapan. Lalu pertanyaannya, siapa yang dapat menyuarakan? Hanya seorang Ibu yang dapat menggagungkan.
Pada kasus saya, hanya saya, umi dari Syarif dan Shabira, yang mencurahkan hati dan pikiran agar saya agar dapat bertemu keduanya. Saya sudah dipisahkan dan direnggut paksa dari Syarif berumur 4 tahun dan Shabira berumur 2 tahun. Hingga sekarang, Syarif dan Shabira menduduki bangku sekolah dasar. Pemberian saya dibuang, pertemuan saya dilarang, dan semua ekspresi kasih tulus saya sebagai seorang Ibu dibataskan.
Putusan pengadilan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi pun tidak dapat mempertemukan saya dengan Syarif dan Shabira. Pelaksanaan putusan dengan cara eksekusi pun diributkan hingga kedua anak saya terguncang dan lagi-lagi, saya tidak dapat mengambil yang sudah seharusnya menjadi hak saya, hak asuh Syarif dan Shabira.
Ketika saya ditawarkan kembali untuk melakukan eksekusi kedua kali, integritas saya dipertaruhkan, gratifikasi diperlelangkan. Lalu pertanyaan selanjutnya, apakah begini sistem hukum Indonesia yang demokrasi? Bagaimana saya sebagai seorang perempuan dan Ibu dapat berlindung dengan hukum dan berjuang untuk mendapatkan hak saya?
Maka dari itu, saya meminta pemerintah Indonesia untuk membuat peraturan dan sanksi yang jelas serta eksplisit untuk pihak yang tidak menjalankan eksekusi hak asuh anak.
Di sini, saya, Tsania Marwa, mengajak seluruh warga negara Indonesia, terutama para perempuan dan Ibu, untuk menandatangani, dan menyebarluaskan petisi ini. Karena saya, kamu, kita (siapa pun) bisa menjadi korban ketidakpastian hukum terkait hak asuh anak! Jangan ada lagi korban seperti ini! Jika negara tidak melindungi, lantas kepada siapa korban meminta perlindungan? Segera buatlah peraturan yang konkret!
Salam Hormat,
Tsania Marwa

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 4 November 2023