Bebaskan Sukena Sang Pemelihara Landak dari Segala Tuntutan dan Vonis Pengadilan!


Bebaskan Sukena Sang Pemelihara Landak dari Segala Tuntutan dan Vonis Pengadilan!
Masalahnya
I Nyoman Sukena seorang warga Banjar Karang Dalem, Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Bali. Dia didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sukena, yang hanya berniat memelihara landak yang dititipkan kepadanya. Sukena tidak memiliki niat buruk seperti menjual atau menyakiti hewan tersebut. Landak-landak itu tumbuh besar dan bahkan berkembang biak di bawah perawatannya. Sukena merawat landak Jawa itu dari kecil yang ditemukan ayah mertuanya di ladang.
Upaya hukum restorative justice pun terkendala karena niat baik Sukena memelihara binatang langka tanpa izin artinya yang dianggap menjadi korban adalah negara. Oleh karena itu upaya hukum sementara berupa penangguhan penahanan harus diupayakan agar dapat meredam polemik yang terjadi di masyarakat. Hukum memang harus ditegakkan, keadilan harus tetap diperjuangkan.
Seringkali, apabila yang patut diduga melanggar hukum adalah rakyat biasa, wong cilik, hukum kerapkali tajam mengoyak rasa keadilan. Ironisnya apabila yang melanggar hukum adalah orang yang berkuasa dan lingkaran kekuasaannya, maka acapkali hukum tidak berdaya. Dimanakah letak kemanfaatan hukum bagi setiap warga negara tanpa kecuali?
Lepaskan Sukena! Karena mens rea (unsur niat jahatnya tidak terpenuhi). Selain error in facti dan error in juris, perbuatan I Nyoman Sukena juga menunjukkan tidak adanya sifat melawan hukum materiil (materieel wederrechtelijkheid) yang dilihat dari sudut pandang perbuatan dan sudut pandang sumber hukumnya.
Perbuatan I Nyoman Sukena mesti dilihat dalam konteks fungsi negatif. Hal ini bermakna bahwa, kendati pun perbuatan I Nyoman Sukena masuk dalam delik Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan di masyarakat, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.
Apabila melihat situasi terhadap kasus I Nyoman Sukena, jelas publik sangat berseberangan dengan proses hukum yang dilakukan penegak hukum. Publik justru melihat perbuatan I Nyoman Sukena bukan merupakan tindakan pidana, melainkan bentuk ketidakadilan penegak hukum dalam menilai perbuatan I Nyoman Sukena.
Ayo kita dukung agar Sukena mendapatkan penangguhan perkara sekaligus nantinya vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Sukena, sang pemelihara landak agar dibebaskan dari segala tuntutan! Bilapun dia akhirnya di vonis, maka Sukena harus di vonis bebas! Fiat justitia ruat caelum!

Masalahnya
I Nyoman Sukena seorang warga Banjar Karang Dalem, Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Bali. Dia didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sukena, yang hanya berniat memelihara landak yang dititipkan kepadanya. Sukena tidak memiliki niat buruk seperti menjual atau menyakiti hewan tersebut. Landak-landak itu tumbuh besar dan bahkan berkembang biak di bawah perawatannya. Sukena merawat landak Jawa itu dari kecil yang ditemukan ayah mertuanya di ladang.
Upaya hukum restorative justice pun terkendala karena niat baik Sukena memelihara binatang langka tanpa izin artinya yang dianggap menjadi korban adalah negara. Oleh karena itu upaya hukum sementara berupa penangguhan penahanan harus diupayakan agar dapat meredam polemik yang terjadi di masyarakat. Hukum memang harus ditegakkan, keadilan harus tetap diperjuangkan.
Seringkali, apabila yang patut diduga melanggar hukum adalah rakyat biasa, wong cilik, hukum kerapkali tajam mengoyak rasa keadilan. Ironisnya apabila yang melanggar hukum adalah orang yang berkuasa dan lingkaran kekuasaannya, maka acapkali hukum tidak berdaya. Dimanakah letak kemanfaatan hukum bagi setiap warga negara tanpa kecuali?
Lepaskan Sukena! Karena mens rea (unsur niat jahatnya tidak terpenuhi). Selain error in facti dan error in juris, perbuatan I Nyoman Sukena juga menunjukkan tidak adanya sifat melawan hukum materiil (materieel wederrechtelijkheid) yang dilihat dari sudut pandang perbuatan dan sudut pandang sumber hukumnya.
Perbuatan I Nyoman Sukena mesti dilihat dalam konteks fungsi negatif. Hal ini bermakna bahwa, kendati pun perbuatan I Nyoman Sukena masuk dalam delik Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan di masyarakat, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.
Apabila melihat situasi terhadap kasus I Nyoman Sukena, jelas publik sangat berseberangan dengan proses hukum yang dilakukan penegak hukum. Publik justru melihat perbuatan I Nyoman Sukena bukan merupakan tindakan pidana, melainkan bentuk ketidakadilan penegak hukum dalam menilai perbuatan I Nyoman Sukena.
Ayo kita dukung agar Sukena mendapatkan penangguhan perkara sekaligus nantinya vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Sukena, sang pemelihara landak agar dibebaskan dari segala tuntutan! Bilapun dia akhirnya di vonis, maka Sukena harus di vonis bebas! Fiat justitia ruat caelum!

Kemenangan
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 8 September 2024