

BEBASKAN SAIFUL AMIN! PEJUANG DEMOKRASI KEDIRI!!!
Masalahnya
*Note: Petisi ini tidak memungut biaya sepeserpun, adapun jika tertera di tahapan akhir (tahap ke-2) pengisian petisi, merupakan kebijakan dari aplikasi sebagai promotor petisi
Pada Selasa, 2 September 2025 pukul 01.57 WIB, sahabat kami Saiful Amin ditangkap secara tiba-tiba di rumah kontrakannya oleh aparat Kepolisian Kediri Kota. Empat orang aparat datang ke lokasi: satu orang membawa map berisi surat namun tidak pernah membacakannya, sementara tiga lainnya hanya merekam situasi. Setelah itu, Saiful Amin dibawa ke Polres Kediri Kota dengan ditemani seorang teman kontrakannya.
Penangkapan ini jelas tidak bisa dilepaskan dari konsolidasi pada 30 Agustus 2025 di Taman Sekartaji Kediri, yang merupakan rangkaian prosedural untuk merencanakan aksi di DPRD Kota sekaligus bentuk solidaritas dan doa bersama bagi almarhum Affan Kurniawan di depan Polres Kediri Kota.
Aksi massa yang terjadi antara 25–31 Agustus 2025 meluas ke berbagai daerah, melibatkan ribuan orang. Dalam periode itu, sebanyak 3.195 orang ditangkap, 55 ditetapkan tersangka, dan lebih dari 2.700 orang masih diperiksa. Benturan dengan aparat pun tak terelakkan, menyebabkan banyak korban luka hingga jatuhnya korban jiwa (Dikutip dari katadata.co.id)
Menurut data KontraS, per 8 September 2025 pukul 20.00 WIB, tercatat 44 orang dilaporkan hilang saat demonstrasi akhir Agustus. Dari jumlah itu, 39 berhasil ditemukan, namun 5 orang masih dinyatakan hilang. Aksi massa yang sejatinya damai justru direspons dengan tindakan sporadis aparat yang bahkan merenggut nyawa. Kasus Affan Kurniawan menjadi bukti paling nyata: seorang Ojek Online yang gugur akibat kekerasan negara.
Benturan antara aparat dan massa bukanlah sesuatu yang lahir tiba-tiba. Ia terjadi karena suara rakyat yang menuntut keadilan kerap dijawab dengan represi. Gas air mata ditembakkan, pukulan diberikan, dan intimidasi menyebar. Massa yang menyuarakan haknya justru diperlakukan sebagai musuh. Peristiwa akhir Agustus di Kediri dan berbagai kota lain menunjukkan bahwa negara masih memilih jalan kekerasan ketimbang mendengar aspirasi warganya.
Peristiwa ini bukanlah kasus pertama. Indonesia memiliki sejarah panjang pembungkaman suara rakyat. Isu-isu yang memanaskan situasi—mulai dari tunjangan DPRD Rp50 juta, isu Rp3 juta per hari untuk anggota dewan , hingga ketimpangan upah rakyat—selalu dijawab dengan cara represif.
Kita tidak boleh lupa pada Munir Said Thalib , pejuang HAM yang dibunuh pada 2004, atau Salim Kancil, petani yang dibungkam hingga meregang nyawa karena melawan perampasan tanah pada 2015. Kini, pola itu berulang. Saiful Amin adalah bagian dari sejarah pembungkaman baru, di mana suara kritis kembali dikriminalisasi.
Saiful Amin, atau akrab disapa SAM, adalah aktivis sekaligus mantan Ketua PC PMII Kediri tahun 2023. Saat ini ia juga aktif di komunitas belajar Sekitar Institute , tempat ia terus menghidupkan tradisi diskusi, membaca, dan mengkaji isu-isu sosial.
SAM dikenal sebagai sosok yang gemar membaca buku, terbuka untuk berdiskusi, dan memiliki empati yang tinggi. Ia memilih bersuara lantang ketika banyak orang memilih diam. Bagi kami, Sam adalah teladan keberanian dan kejujuran, bukan provokator sebagaimana dituduhkan.
Ironisnya, pada 3 September 2025, Saiful Amin justru ditetapkan sebagai TERSANGKA dengan tuduhan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Tuduhan ini adalah bentuk nyata kriminalisasi, sebab faktanya Sam orator yang menyerukan aspirasi rakyat, bahkan sempat mengimbau massa untuk mundur ketika situasi memanas.
Pertanyaan besar pun muncul: Apakah ini cara pemerintah meredam aksi massa? Siapa sebenarnya dalang di balik kriminalisasi terhadap aktivis-aktivis demokrasi? Penetapan Sam sebagai tersangka bukan hanya serangan terhadap dirinya secara pribadi, melainkan serangan terhadap kebebasan berekspresi, hak berpendapat, dan demokrasi itu sendiri.
Hari ini, Saiful Amin menjadi korban kriminalisasi. Namun sesungguhnya yang sedang diadili bukan hanya dirinya, melainkan juga hak kita semua untuk bersuara. Jika hari ini SAM dibungkam, besok bisa jadi siapa pun dari kita yang bernasib sama.
Karena itu, kami menyerukan tuntutan kepada aparat penegak hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk:
- Bebaskan Saiful Amin dan Aktivis yang ditahan sebab menyuarakan aspirasi di seluruh Indonesia.
- Menuntut aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penegakan hukum dengan profesional dan transparan.
- Hentikan represifitas aparat dan kriminalisasi kepada aktivis di seluruh Indonesia.
- Penuhi tuntutan adil yang disuarakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia, yakni 17+8.
- Usut tuntas kerusuhan dan penjarahan yang terjadi pada aksi yang dimulai sejak tanggal 25-31 Agustus di seluruh Indonesia.
- Tindak tegas seluruh aparat yang menyebabkan kematian dan kerugian pada massa aksi di seluruh Indonesia.
Saiful Amin hanyalah satu nama dari sekian banyak korban kriminalisasi. Kasus ini adalah cermin dari pembungkaman baru yang semakin menegaskan bahwa tuntutan rakyat belum juga dipenuhi.
Mari bersatu, mari bersolidaritas. Tandatangani petisi ini, suarakan di jalan, di ruang-ruang diskusi, dan di media sosial. Jangan biarkan sejarah kelam pembungkaman terus berulang.
Bebaskan Saiful Amin! #Reset_Indonesia #MENOLAKLUPA #BebaskanPejuangDemokrasi #BebaskanSaifulAmin #HentikanKriminalisasiAktivis
PC dan KOPRI PMII KEDIRI
3.179
Masalahnya
*Note: Petisi ini tidak memungut biaya sepeserpun, adapun jika tertera di tahapan akhir (tahap ke-2) pengisian petisi, merupakan kebijakan dari aplikasi sebagai promotor petisi
Pada Selasa, 2 September 2025 pukul 01.57 WIB, sahabat kami Saiful Amin ditangkap secara tiba-tiba di rumah kontrakannya oleh aparat Kepolisian Kediri Kota. Empat orang aparat datang ke lokasi: satu orang membawa map berisi surat namun tidak pernah membacakannya, sementara tiga lainnya hanya merekam situasi. Setelah itu, Saiful Amin dibawa ke Polres Kediri Kota dengan ditemani seorang teman kontrakannya.
Penangkapan ini jelas tidak bisa dilepaskan dari konsolidasi pada 30 Agustus 2025 di Taman Sekartaji Kediri, yang merupakan rangkaian prosedural untuk merencanakan aksi di DPRD Kota sekaligus bentuk solidaritas dan doa bersama bagi almarhum Affan Kurniawan di depan Polres Kediri Kota.
Aksi massa yang terjadi antara 25–31 Agustus 2025 meluas ke berbagai daerah, melibatkan ribuan orang. Dalam periode itu, sebanyak 3.195 orang ditangkap, 55 ditetapkan tersangka, dan lebih dari 2.700 orang masih diperiksa. Benturan dengan aparat pun tak terelakkan, menyebabkan banyak korban luka hingga jatuhnya korban jiwa (Dikutip dari katadata.co.id)
Menurut data KontraS, per 8 September 2025 pukul 20.00 WIB, tercatat 44 orang dilaporkan hilang saat demonstrasi akhir Agustus. Dari jumlah itu, 39 berhasil ditemukan, namun 5 orang masih dinyatakan hilang. Aksi massa yang sejatinya damai justru direspons dengan tindakan sporadis aparat yang bahkan merenggut nyawa. Kasus Affan Kurniawan menjadi bukti paling nyata: seorang Ojek Online yang gugur akibat kekerasan negara.
Benturan antara aparat dan massa bukanlah sesuatu yang lahir tiba-tiba. Ia terjadi karena suara rakyat yang menuntut keadilan kerap dijawab dengan represi. Gas air mata ditembakkan, pukulan diberikan, dan intimidasi menyebar. Massa yang menyuarakan haknya justru diperlakukan sebagai musuh. Peristiwa akhir Agustus di Kediri dan berbagai kota lain menunjukkan bahwa negara masih memilih jalan kekerasan ketimbang mendengar aspirasi warganya.
Peristiwa ini bukanlah kasus pertama. Indonesia memiliki sejarah panjang pembungkaman suara rakyat. Isu-isu yang memanaskan situasi—mulai dari tunjangan DPRD Rp50 juta, isu Rp3 juta per hari untuk anggota dewan , hingga ketimpangan upah rakyat—selalu dijawab dengan cara represif.
Kita tidak boleh lupa pada Munir Said Thalib , pejuang HAM yang dibunuh pada 2004, atau Salim Kancil, petani yang dibungkam hingga meregang nyawa karena melawan perampasan tanah pada 2015. Kini, pola itu berulang. Saiful Amin adalah bagian dari sejarah pembungkaman baru, di mana suara kritis kembali dikriminalisasi.
Saiful Amin, atau akrab disapa SAM, adalah aktivis sekaligus mantan Ketua PC PMII Kediri tahun 2023. Saat ini ia juga aktif di komunitas belajar Sekitar Institute , tempat ia terus menghidupkan tradisi diskusi, membaca, dan mengkaji isu-isu sosial.
SAM dikenal sebagai sosok yang gemar membaca buku, terbuka untuk berdiskusi, dan memiliki empati yang tinggi. Ia memilih bersuara lantang ketika banyak orang memilih diam. Bagi kami, Sam adalah teladan keberanian dan kejujuran, bukan provokator sebagaimana dituduhkan.
Ironisnya, pada 3 September 2025, Saiful Amin justru ditetapkan sebagai TERSANGKA dengan tuduhan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Tuduhan ini adalah bentuk nyata kriminalisasi, sebab faktanya Sam orator yang menyerukan aspirasi rakyat, bahkan sempat mengimbau massa untuk mundur ketika situasi memanas.
Pertanyaan besar pun muncul: Apakah ini cara pemerintah meredam aksi massa? Siapa sebenarnya dalang di balik kriminalisasi terhadap aktivis-aktivis demokrasi? Penetapan Sam sebagai tersangka bukan hanya serangan terhadap dirinya secara pribadi, melainkan serangan terhadap kebebasan berekspresi, hak berpendapat, dan demokrasi itu sendiri.
Hari ini, Saiful Amin menjadi korban kriminalisasi. Namun sesungguhnya yang sedang diadili bukan hanya dirinya, melainkan juga hak kita semua untuk bersuara. Jika hari ini SAM dibungkam, besok bisa jadi siapa pun dari kita yang bernasib sama.
Karena itu, kami menyerukan tuntutan kepada aparat penegak hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk:
- Bebaskan Saiful Amin dan Aktivis yang ditahan sebab menyuarakan aspirasi di seluruh Indonesia.
- Menuntut aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penegakan hukum dengan profesional dan transparan.
- Hentikan represifitas aparat dan kriminalisasi kepada aktivis di seluruh Indonesia.
- Penuhi tuntutan adil yang disuarakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia, yakni 17+8.
- Usut tuntas kerusuhan dan penjarahan yang terjadi pada aksi yang dimulai sejak tanggal 25-31 Agustus di seluruh Indonesia.
- Tindak tegas seluruh aparat yang menyebabkan kematian dan kerugian pada massa aksi di seluruh Indonesia.
Saiful Amin hanyalah satu nama dari sekian banyak korban kriminalisasi. Kasus ini adalah cermin dari pembungkaman baru yang semakin menegaskan bahwa tuntutan rakyat belum juga dipenuhi.
Mari bersatu, mari bersolidaritas. Tandatangani petisi ini, suarakan di jalan, di ruang-ruang diskusi, dan di media sosial. Jangan biarkan sejarah kelam pembungkaman terus berulang.
Bebaskan Saiful Amin! #Reset_Indonesia #MENOLAKLUPA #BebaskanPejuangDemokrasi #BebaskanSaifulAmin #HentikanKriminalisasiAktivis
PC dan KOPRI PMII KEDIRI
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 9 September 2025