Bebaskan 6 Pejuang Lingkungan Hidup #SaveWargaKenanga

Bebaskan 6 Pejuang Lingkungan Hidup #SaveWargaKenanga

Berawal dari pencemaran udara berupa Bau Busuk yang dikeluarkan oleh pabrik pengolahan ubi cassesa di lingkungan kelurahan Kenanga Kabupaten Bangka yang tak kunjung ada penyelesaiannya, salah satu warga berinisiatif untuk membuat surat undangan sosialisasi membahas tentang pengajuan gugatan class action Warga Kenanga terhadap Tergugat PT BAA pabrik pengolahan ubi cassesa yang menebarkan bau busuk dari hasil limbahnya.
Surat undangan yang ditujukan kepada masyarakat ini kemudian diketahui dan ditandatangani oleh 9 (sembilan) Ketua RT di Lingkungan Kenanga, Kelurahan Kenanga pada tanggal 24 Mei 2020.
Surat undangan Sosialisasi membahas tentang rencana persetujuan menggugat "class action", dari ke 9 (sembilan) Ketua RT tersebut 6 (enam) di antaranya pernah mengajukan pengunduran diri pada tanggal 22 April 2020 yang kemudian disetujui pengunduran diri tersebut pada tanggal 5 Juni 2020 dengan SK Lurah Kenanga Nomor 188.4/12/1005/2020 tentang Pemberhentian Ketua Rukun Tetangga Lingkungan Kenanga Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Tindakan ke 6 (enam) Ketua RT yang mengetahui dan menandatangani surat undangan tanggal 24 Mei 2020 yang pelaksanaan pertemuannya dilakukan tanggal 26 Mei 2020 tersebut dianggap tidak berwenang lagi sebagai Ketua RT karena telah mengundurkan diri pada tanggal 22 April 2020.
Padahal Kelurahan Kenanga baru menerbitkan surat keputusan pemberhentian Ketua RT sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 5 Juni 2020.
Karena surat sosialisasi Class Action yang mereka tandatangani itulah, Mereka didakwakan Pasal 228 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memakai tanda kehormatan dalam hal ini membubuhkan Tanda Tangan pada surat undangan sosialisasi tersebut dan 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memalsukan Dokumen.
Ke 6 (enam) warga kenanga tersebut adalah :
- Heti Rukmana (mantan Ketua RT 07). Dia adalah seorang ibu rumah tangga dengan 1 anak usia sekitar 1,5 tahun dan sedang hamil muda sekitar 2 bulan. Heti juga adalah pustakawan di sebuah sekolah milik yayasan di Kenanga. Heti juga ikut aktif dalam beberapa organisasi lingkungan dan hobinya adalah menulis dan membuat tulisan dengan berbagai pengalaman menulis yg ia miliki.
- Mulyadi atau biasa dipanggil Aak, merupakan Mantan Ketua RT 04, namun terpilih kembali sebagai Ketua RT 04 secara aklamasi tanpa pemilihan. Seorang tukang bangunan yg handal di Kenanga serta merupakan pengurus masjid Al Mukminun Kenanga, sehingga ia dipercaya menjadi Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Mukminun Kenanga yg saat ini sedang berlangsung.
- Robandi atau biasa dipanggil Aba merupakan mantan Ketua RT 02 dan terpilih kembali menjadi Ketua RT 02 secara aklamasi seperti halnya Mulyadi. Aba ini memiliki kepandaian dalam membuat sablon atau reklame secara otodidak.
- M. Yusuf atau Ucup merupakan mantan Ketua RT 03 dan juga menjadi Ketua RT sejak 2007. Pekerjaannya serabutan dan kini tidak dapat bekerja lagi karena kakinya yg lumpuh (stroke).
- Aditama atau Adi merupakan mantan Ketua RT 06 Kenanga yang kesehariannya juga berprofesi sebagai sopir untuk mitra PLN.
- Syamsul Effendi atau Pendi, merupakan mantan Ketua RT 05. Syamsul Effendi kesehariannya adalah sebagai tukang jahit di rumahnya dan ikut dengan orang lain di sebuah tempat jahit. Syamsul Effendi juga merupakan pengurus masjid atau DKM Masjid Al Mukminun Kenanga sebagai Sekretaris DKM.
penahanan ke enam ketua RT tersebut dimulai sejak Tanggal 26 November 2020. Hingga saat ini mereka harus mendekap di LP Bukit semut Sungailiat Kab. Bangka untuk mengikuti sidang lanjutannya.
Mereka butuh bantuan kalian untuk menyebarkan kesadaran, menolak segala tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup yang memperjuangkan lingkungan dan tempat tinggal yang bebas dari pencemaran udara serta bau busuk.
Lewat petisi ini, kami ingin mengajak kamu untuk mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat untuk membebaskan Mereka yang dikriminalisasi.
Salam
Leny Septriani, S.H., M.H
Cahya Wiguna, S.H
L.M. Aprizal. Palewa Putra, S.H
LBH KUBI Bangka-Belitung
Untuk Bantu Donasi silahkan klik link dibawah ini
https://kitabisa.com/campaign/savewargakenanga
Sumber Berita Terkait