

Penipuan melalui Virtual Akun


Penipuan melalui Virtual Akun
Masalahnya
Kepada semua pihak yang berwenang dengan kepentingan keamanan institusi keuangan di Indonesia
Kami sekumpulan korban investasi ilegal Mark Ai ingin menyuarakan pendapat kami kepada semua pihak di atas bahwa perusahaan yang terdaftar di bawah ini:
DAFTAR ALAMAT VIRTUAL ACCOUNT:
*Bank BCA ---> GIVE MONEY ---> PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI ---> Jl. Ciputat Raya no 28 B RW 10 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12240 ---> No. Telp
*Bank BCA ---> LINK PEDIA --->
*Bank BCA ---> IKN --->
*Bank BNI ---> BENRI ---> PT. Tri Usaha Berkat ---> No Telp. 081284503200
*Bank Mandiri ---> IPAY--->
*Bank Permata ---> LINKQU ---> PT. ADISARANA CIPTA GEMILANG ---> Gedung Thamrin City lantai 7 Blok OS No 15 B, Jl Thamrin Boulevard Jakarta Pusat ---> No. Telp 081904278089
Adalah perantara dari penipuan penipuan yang menggalang dana dari banyak orang dengan kedok investasi.
Peran perusahaan perusahaan tersebut di atas adalah memproses, menerima dan menyalurkan uang uang orang banyak ke perusahaan atau penipu penipu yang membuat aplikasi aplikasi online dengan janji janji hasil investasi yang tinggi.
Sudah menjadi ketentuan bahwa bila resiko investasi dengan perusahaan yang tidak berijin adalah resiko tinggi dan tidak dilindungi oleh pemerintah. itu dapat kami pahami sepenuhnya.
Petisi ini bertujuan untuk menunjukkan kepada pihak pihak berwenang dalam bidang keuangan di Indonesia, bahwa melalui perusahaan perusahaan Virtual akun di atas lah, memudahkan para penipu berkedok investasi, dan bahkan perjudian, menjadi marak dan seakan akan keberadaanya adalah benar ( terbukti dengan kerja samanya melalui perusahaan Virtual Akun dan bank bank besar sekelas BCA )
Kami masyarakat awam, bila melihat nomor virtual akun yang terdaftar di sebuah bank besar, dan berfungsi dengan baik, merasa sedikit banyak ada rasa aman.
karena kami tidak mengerti proses dalam membuat dan mengurus perijinan untuk dapat menjadi rekanan Bank besar seperti BCA dan mempunyai nomor virtual akun untuk menerima dana apakah mudah atau rumit.
Anggapan kami setidak tidaknya, telah di evaluasi oleh perusahaan Virtual akun dan pihak bank dalam kelayakan penipu menjadi rekanan dan menjadikan perusahaan virtual akun dan Bank besar sebagai kaki tangan dalam menerima uang yang notabene penipu tersebut sudah tidak berijin.
Bila memang penipu penipu yang membawa lari uang orang banyak ternyata berhasil mengelabui perusahaan virtual akun dan mungkin bank besar, bukankah sudah saatnya perusahaan virtual akun dan bank memperketat, dan bila memungkinkan bertanggung jawab atas keabsahan transaksi yang sudah bukan antar pribadi, tetapi perusahaan partner bank atau perusahaan virtual akun tersebut dengan masyarakat luas.
Demikian petisi ini saya buat, mengharapkan adanya perubahan, dan bila mungkin sebagai pemicu penyidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang sehingga kedepannya tidak ada perusahaan virtual akun yang memproses dana untuk 3 perusahaan penipu yang lari dengan uang orang banyak, dan hanya menjawab kita hanya perantara saja, Jadilah perusahaan yang bertanggung jawab turut mengawasi demi keamanan orang banyak.
Masalahnya
Kepada semua pihak yang berwenang dengan kepentingan keamanan institusi keuangan di Indonesia
Kami sekumpulan korban investasi ilegal Mark Ai ingin menyuarakan pendapat kami kepada semua pihak di atas bahwa perusahaan yang terdaftar di bawah ini:
DAFTAR ALAMAT VIRTUAL ACCOUNT:
*Bank BCA ---> GIVE MONEY ---> PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI ---> Jl. Ciputat Raya no 28 B RW 10 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12240 ---> No. Telp
*Bank BCA ---> LINK PEDIA --->
*Bank BCA ---> IKN --->
*Bank BNI ---> BENRI ---> PT. Tri Usaha Berkat ---> No Telp. 081284503200
*Bank Mandiri ---> IPAY--->
*Bank Permata ---> LINKQU ---> PT. ADISARANA CIPTA GEMILANG ---> Gedung Thamrin City lantai 7 Blok OS No 15 B, Jl Thamrin Boulevard Jakarta Pusat ---> No. Telp 081904278089
Adalah perantara dari penipuan penipuan yang menggalang dana dari banyak orang dengan kedok investasi.
Peran perusahaan perusahaan tersebut di atas adalah memproses, menerima dan menyalurkan uang uang orang banyak ke perusahaan atau penipu penipu yang membuat aplikasi aplikasi online dengan janji janji hasil investasi yang tinggi.
Sudah menjadi ketentuan bahwa bila resiko investasi dengan perusahaan yang tidak berijin adalah resiko tinggi dan tidak dilindungi oleh pemerintah. itu dapat kami pahami sepenuhnya.
Petisi ini bertujuan untuk menunjukkan kepada pihak pihak berwenang dalam bidang keuangan di Indonesia, bahwa melalui perusahaan perusahaan Virtual akun di atas lah, memudahkan para penipu berkedok investasi, dan bahkan perjudian, menjadi marak dan seakan akan keberadaanya adalah benar ( terbukti dengan kerja samanya melalui perusahaan Virtual Akun dan bank bank besar sekelas BCA )
Kami masyarakat awam, bila melihat nomor virtual akun yang terdaftar di sebuah bank besar, dan berfungsi dengan baik, merasa sedikit banyak ada rasa aman.
karena kami tidak mengerti proses dalam membuat dan mengurus perijinan untuk dapat menjadi rekanan Bank besar seperti BCA dan mempunyai nomor virtual akun untuk menerima dana apakah mudah atau rumit.
Anggapan kami setidak tidaknya, telah di evaluasi oleh perusahaan Virtual akun dan pihak bank dalam kelayakan penipu menjadi rekanan dan menjadikan perusahaan virtual akun dan Bank besar sebagai kaki tangan dalam menerima uang yang notabene penipu tersebut sudah tidak berijin.
Bila memang penipu penipu yang membawa lari uang orang banyak ternyata berhasil mengelabui perusahaan virtual akun dan mungkin bank besar, bukankah sudah saatnya perusahaan virtual akun dan bank memperketat, dan bila memungkinkan bertanggung jawab atas keabsahan transaksi yang sudah bukan antar pribadi, tetapi perusahaan partner bank atau perusahaan virtual akun tersebut dengan masyarakat luas.
Demikian petisi ini saya buat, mengharapkan adanya perubahan, dan bila mungkin sebagai pemicu penyidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang sehingga kedepannya tidak ada perusahaan virtual akun yang memproses dana untuk 3 perusahaan penipu yang lari dengan uang orang banyak, dan hanya menjawab kita hanya perantara saja, Jadilah perusahaan yang bertanggung jawab turut mengawasi demi keamanan orang banyak.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 18 Januari 2022