Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: cabut penarikan retribusi membawa kamera


Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: cabut penarikan retribusi membawa kamera
Masalahnya
penarikan retribusi membawa kamera masuk area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia dalam kebebasan berekspresi dan tidak akan memajukan industri pariwisata alam di Indonesia, apalagi di mata wisatawan dan fotografer asing
retribusi itu tercantum di dalam pengumuman PG. 07/IV-21/BT.1./2013 (lihat disini http://bromotenggersemeru.com/content/47/pengumuman-tarif-karcis-baru) yang dikeluarkan oleh kementerian kehutanan, Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
retribusi membawa kamera masuk area Taman Nasional Tengger Semeru (TNBTS) adalah sebesar Rp.5.000,- per orang/kunjungan untuk turis lokal dan Rp. 50.000,- per orang/kunjungan untuk turis asing.
dengan adanya retribusi itu selain adalah bentuk pelanggaran HAM, kebebasan berekspresi juga akan membuat jatuh pamor pariwisata Indonesia Di mata asing. bayangkan saja turis asing jauh-jauh datang ke Indonesia hanya untuk mengabadikan keindahan alam di TNBTS harus membayar lebih karena mereka membawa kamera yang merupakan alat wajib untuk mengabadikan keindahan alam Indonesia, Apa mereka akan merasa malas? dan jika mereka merasa malas apakah mungkin mereka tidak akan datang lagi ke Indonesia? dan jika mereka malas untuk datang ke indonesia apakah program Wonderful Indonesia dapat berjalan sesuai ekspetasi?
jadi ayo tandatangani petisi online ini untuk menuntut pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru agar segera mencabut aturan retribusi membawa kamera masuk area TNBTS agar pamor periwisata alam Indonesia dapat naik di mata dunia Internasional.
saya setuju jika hasil penarikan retribusi kamera tersebut digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan TNBTS tapi ada baiknya jika tiket masuk dan asuransi yang dinaikan bukan menarik retribusi dari turis yang membawa kamera
sebar petisi agar suara kalian didengar

Masalahnya
penarikan retribusi membawa kamera masuk area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia dalam kebebasan berekspresi dan tidak akan memajukan industri pariwisata alam di Indonesia, apalagi di mata wisatawan dan fotografer asing
retribusi itu tercantum di dalam pengumuman PG. 07/IV-21/BT.1./2013 (lihat disini http://bromotenggersemeru.com/content/47/pengumuman-tarif-karcis-baru) yang dikeluarkan oleh kementerian kehutanan, Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
retribusi membawa kamera masuk area Taman Nasional Tengger Semeru (TNBTS) adalah sebesar Rp.5.000,- per orang/kunjungan untuk turis lokal dan Rp. 50.000,- per orang/kunjungan untuk turis asing.
dengan adanya retribusi itu selain adalah bentuk pelanggaran HAM, kebebasan berekspresi juga akan membuat jatuh pamor pariwisata Indonesia Di mata asing. bayangkan saja turis asing jauh-jauh datang ke Indonesia hanya untuk mengabadikan keindahan alam di TNBTS harus membayar lebih karena mereka membawa kamera yang merupakan alat wajib untuk mengabadikan keindahan alam Indonesia, Apa mereka akan merasa malas? dan jika mereka merasa malas apakah mungkin mereka tidak akan datang lagi ke Indonesia? dan jika mereka malas untuk datang ke indonesia apakah program Wonderful Indonesia dapat berjalan sesuai ekspetasi?
jadi ayo tandatangani petisi online ini untuk menuntut pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru agar segera mencabut aturan retribusi membawa kamera masuk area TNBTS agar pamor periwisata alam Indonesia dapat naik di mata dunia Internasional.
saya setuju jika hasil penarikan retribusi kamera tersebut digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan TNBTS tapi ada baiknya jika tiket masuk dan asuransi yang dinaikan bukan menarik retribusi dari turis yang membawa kamera
sebar petisi agar suara kalian didengar

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 4 Juni 2013