Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: cabut penarikan retribusi membawa kamera

Masalahnya

penarikan retribusi membawa kamera masuk area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia dalam kebebasan berekspresi dan tidak akan memajukan industri pariwisata alam di Indonesia, apalagi di mata wisatawan dan fotografer asing

retribusi itu tercantum di dalam pengumuman PG. 07/IV-21/BT.1./2013 (lihat disini http://bromotenggersemeru.com/content/47/pengumuman-tarif-karcis-baru) yang dikeluarkan oleh kementerian kehutanan, Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru


retribusi membawa kamera masuk area Taman Nasional Tengger Semeru (TNBTS) adalah sebesar Rp.5.000,- per orang/kunjungan untuk turis lokal dan Rp. 50.000,- per orang/kunjungan untuk turis asing.

dengan adanya retribusi itu selain adalah bentuk pelanggaran HAM, kebebasan berekspresi juga akan membuat jatuh pamor pariwisata Indonesia Di mata asing. bayangkan saja turis asing jauh-jauh datang ke Indonesia hanya untuk mengabadikan keindahan alam di TNBTS harus membayar lebih karena mereka membawa kamera yang merupakan alat wajib untuk mengabadikan keindahan alam Indonesia, Apa mereka akan merasa malas? dan jika mereka merasa malas apakah mungkin mereka tidak akan datang lagi ke Indonesia? dan jika mereka malas untuk datang ke indonesia apakah program Wonderful Indonesia dapat berjalan sesuai ekspetasi? 

jadi ayo tandatangani petisi online ini untuk menuntut pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru agar segera mencabut aturan retribusi membawa kamera masuk area TNBTS agar pamor periwisata alam Indonesia dapat naik di mata dunia Internasional.

saya setuju jika hasil penarikan retribusi kamera tersebut digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan TNBTS tapi ada baiknya jika tiket masuk dan asuransi yang dinaikan bukan menarik retribusi dari turis yang membawa kamera

sebar petisi agar suara kalian didengar

avatar of the starter
Giovanni BanjuradjaPembuka Petisijust an ordinary internet user in Indonesia
Petisi ini mencapai 214 pendukung

Masalahnya

penarikan retribusi membawa kamera masuk area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia dalam kebebasan berekspresi dan tidak akan memajukan industri pariwisata alam di Indonesia, apalagi di mata wisatawan dan fotografer asing

retribusi itu tercantum di dalam pengumuman PG. 07/IV-21/BT.1./2013 (lihat disini http://bromotenggersemeru.com/content/47/pengumuman-tarif-karcis-baru) yang dikeluarkan oleh kementerian kehutanan, Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru


retribusi membawa kamera masuk area Taman Nasional Tengger Semeru (TNBTS) adalah sebesar Rp.5.000,- per orang/kunjungan untuk turis lokal dan Rp. 50.000,- per orang/kunjungan untuk turis asing.

dengan adanya retribusi itu selain adalah bentuk pelanggaran HAM, kebebasan berekspresi juga akan membuat jatuh pamor pariwisata Indonesia Di mata asing. bayangkan saja turis asing jauh-jauh datang ke Indonesia hanya untuk mengabadikan keindahan alam di TNBTS harus membayar lebih karena mereka membawa kamera yang merupakan alat wajib untuk mengabadikan keindahan alam Indonesia, Apa mereka akan merasa malas? dan jika mereka merasa malas apakah mungkin mereka tidak akan datang lagi ke Indonesia? dan jika mereka malas untuk datang ke indonesia apakah program Wonderful Indonesia dapat berjalan sesuai ekspetasi? 

jadi ayo tandatangani petisi online ini untuk menuntut pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru agar segera mencabut aturan retribusi membawa kamera masuk area TNBTS agar pamor periwisata alam Indonesia dapat naik di mata dunia Internasional.

saya setuju jika hasil penarikan retribusi kamera tersebut digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan TNBTS tapi ada baiknya jika tiket masuk dan asuransi yang dinaikan bukan menarik retribusi dari turis yang membawa kamera

sebar petisi agar suara kalian didengar

avatar of the starter
Giovanni BanjuradjaPembuka Petisijust an ordinary internet user in Indonesia

Pengambil Keputusan

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Jalan Raden Intan no. 6 kotak pos 54 telp. 0341-491828 fax 0341-490885, Malang
Telah ditanggapi
Terima kasih untuk semua pihak yang telah menandatangani petisi, mudah-mudahan dapat terus membaca penjelasan kami. Berikut kami sampaikan panjang lebar mulai dari awal, supaya tercapai pemahaman yang sama: 1) Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah organisasi pelaksana teknis pengelolaan Taman Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dan mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan penyelenggaraan koservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan pengelolaan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pengelolaan TN BTS diarahkan untuk mencapai optimalisasi fungsi kawasan sebagai : • Kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan. • Kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa. • Kawasan pemanfaatan secara lestari potensi SDA hayati dan ekosistemnya. Istilah Taman Nasional dikuatkan melalui UU No. 5 tahun 1990 tersebut, yang mendefinisikan bahwa taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Dari dua point di atas, kami jelaskan alasan kami membuat tiket terpadu sebagai berikut : 1. Harga tiket bukan merupakan harga baru yang diterbitkan oleh BBTNBTS tapi harga tiket adalah berdasarkan PP 59 tahun 1998 yang sebenarnya sudah diterapkan sejak lama (tetapi tidak dijadikan satu tiket). 2. Sesuai PP 59 th 1998, maka tiket masuk kawasan konservasi : a. untuk wisatawan nusantara adalah Rp 2500,- dan apabila membawa kamera Rp 5000,- sedang apabila membawa handycam Rp 15.000,- b. untuk wisatawan asing adalah Rp 20.000,- dan apabila membawa kamera Rp 50.000,- sedang jika membawa handycam Rp 150.000,- 3. Karena kesulitan di lapangan untuk mengetahui apakah pengunjung membawa kamera atau tidak, menyebabkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari kamera ini menjadi “potential loss” yang sangat besar dari BBTNBTS. 4. Dengan perkembangan alat elektronik sekarang diprediksi bahwa semua HP memiliki kamera dan semua orang memiliki HP, sehingga disimpulkan bahwa semua pengunjung membawa kamera. 5. Semua yang diterima dari karcis tersebut disetor ke KAS NEGARA kecuali asuransi, tidak ada yang masuk ke BBTNBTS 6. Pengelolaan kawasan TNBTS adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diharapkan semakin ke depannya semakin bertambah baik. 7. Taman nasional bukan hanya terfokus pada pariwisata dan rekreasi tetapi adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan TNBTS diarahkan untuk mencapai optimalisasi fungsi kawasan sebagai : • Kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan. • Kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa. • Kawasan pemanfaatan secara lestari potensi SDA hayati dan ekosistemnya. 8. Sebagai tambahan, apabila dibandingkan dengan kawasan konservasi di Luar Negeri harga tiket masuk yang dikenakan untuk pengunjung adalah sangat mahal dan memiliki aturan yang ketat karena dengan semakin sedikitnya pengunjung maka potensi kerusakan kawasan konservasi dan sampah pengunjung akan semakin berkurang juga. Demikian penjelasan kami, jika ada yang masih kurang puas dapat mengirimkan pertanyaannya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Perkembangan terakhir petisi