Menolak Rancangan Undang-Undang Advokat - Februari 2013


Menolak Rancangan Undang-Undang Advokat - Februari 2013
Masalahnya
Untuk men-download Teks Lengkap Petisi silahkan klik disini
RUU Advokat secara tidak lazim diletakkan sebagai pengganti UU-Advokat | RUU Advokat Sangat summier dan tidak komprehensif, baik dari sisi substansi maupun kepastian hukum | RUU Advokat di dalam konsiderannya hanya mendasarkan UUD-1945, tidak selengkap UU-Advokat yang masih berlaku dimana UU-18-2003 mendasarkan kepada 10 [sepuluh] undang-undang dan terkait dengan pelaksanaan fungsi serta tugas Advokat yang juga menjadi dasar pembentukan UU-Advokat | RUU-Advokat tidak memiliki latar belakang sejarah, yang dengan begitu saja memandatkan munculnya Induk Organisasi Advokat baru dengan menafikan Perhimpunan Advokat Indonesia [PERADI] sebagai Organisasi Tunggal Advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU-Advokat dan telah diakui keabsahan kedudukannya oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung | Para Penyusun RUU-Advokat secara tidak patut telah sama sekali tidak mempertimbangkan fakta sejarah penyatuan organisasi-organisasi Advokat di Indonesia yang terdiri dari 8 [delapan] organisasi membentuk PERADI | RUU Advokat jauh lebih buruk dari UU-Advokat dan merupakan suatu bentuk pemborosan uang rakyat yang tidak membawa manfaat lebih baik kepada masyarakat Indonesia.

Masalahnya
Untuk men-download Teks Lengkap Petisi silahkan klik disini
RUU Advokat secara tidak lazim diletakkan sebagai pengganti UU-Advokat | RUU Advokat Sangat summier dan tidak komprehensif, baik dari sisi substansi maupun kepastian hukum | RUU Advokat di dalam konsiderannya hanya mendasarkan UUD-1945, tidak selengkap UU-Advokat yang masih berlaku dimana UU-18-2003 mendasarkan kepada 10 [sepuluh] undang-undang dan terkait dengan pelaksanaan fungsi serta tugas Advokat yang juga menjadi dasar pembentukan UU-Advokat | RUU-Advokat tidak memiliki latar belakang sejarah, yang dengan begitu saja memandatkan munculnya Induk Organisasi Advokat baru dengan menafikan Perhimpunan Advokat Indonesia [PERADI] sebagai Organisasi Tunggal Advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU-Advokat dan telah diakui keabsahan kedudukannya oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung | Para Penyusun RUU-Advokat secara tidak patut telah sama sekali tidak mempertimbangkan fakta sejarah penyatuan organisasi-organisasi Advokat di Indonesia yang terdiri dari 8 [delapan] organisasi membentuk PERADI | RUU Advokat jauh lebih buruk dari UU-Advokat dan merupakan suatu bentuk pemborosan uang rakyat yang tidak membawa manfaat lebih baik kepada masyarakat Indonesia.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 27 April 2013