Pelantikan Jokowi adalah kewajiban konstitusional #SayaBersamaJokowi


Pelantikan Jokowi adalah kewajiban konstitusional #SayaBersamaJokowi
Masalahnya
Konfigurasi politik nasional masih di warnai dengan sikap-sikap resisten akan kepemimpinan Jokowi. Hal tersebut semakin mengemuka dengan adanya aksi-aksi mahasiswa (bahkan pelajar) yang mengapungkan penolakan beberapa produk undang-undang. Yang paling nyata adalah Revisi UU KPK. Eskalasi aksi mahasiswa berkembang luas, sementara kerusuhan di Wamena juga menjadi mata rantai yang tak terpisah dari kerusuhan-kerusuhan berbuntut SARA di Papua.
Ada upaya serius dari beragam kelompok untuk terus menggerus kepemimpinan Jokowi, seolah semua hanya bisa teratasi jika Jokowi di lengserkan. Terlihat jelas, sekalipun demontrasi mengusung isu KPK dan produk hukum DPR-RI, spanduk bertuliskan "Turunkan Jokowi" menebar di kalangan aktivis.
Belum lagi soal kabut asap di berbagai wilayah. Jokowi sudah hadir di Riau, tapi kehadirannya tak berbanding lurus dengan adanya tuntutan mundur sebagai presiden. Agenda terdekat adalah pelantikan presiden, 20 Oktober 2019.
Jokowi sudah memberi opsi. Mempertimbangkan menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk hasil pengesahan Revisi UU KPK, menunda pembahasan dan pengesahan RUU KUHP, RUU PKS, RUU Pertanahan, RUU Minerba yang diharapkan dapat dibahas oleh DPR-RI baru.
Melihat itu semua, aksi menolak pelantikan Jokowi-Kyai Maruf sebagai orientasi utama. Tindakan ini inkonstitusional. Sebab, melantik Jokowi-Kyai Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah kewajiban konstitusional, kewajiban yang dilindungi undang-undang. Keabsahan Jokowi sebagai Presiden yang membawa legitimasi rakyat tak terbantahkan.
Sambut pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI
#SayaBersamaJokowi

Masalahnya
Konfigurasi politik nasional masih di warnai dengan sikap-sikap resisten akan kepemimpinan Jokowi. Hal tersebut semakin mengemuka dengan adanya aksi-aksi mahasiswa (bahkan pelajar) yang mengapungkan penolakan beberapa produk undang-undang. Yang paling nyata adalah Revisi UU KPK. Eskalasi aksi mahasiswa berkembang luas, sementara kerusuhan di Wamena juga menjadi mata rantai yang tak terpisah dari kerusuhan-kerusuhan berbuntut SARA di Papua.
Ada upaya serius dari beragam kelompok untuk terus menggerus kepemimpinan Jokowi, seolah semua hanya bisa teratasi jika Jokowi di lengserkan. Terlihat jelas, sekalipun demontrasi mengusung isu KPK dan produk hukum DPR-RI, spanduk bertuliskan "Turunkan Jokowi" menebar di kalangan aktivis.
Belum lagi soal kabut asap di berbagai wilayah. Jokowi sudah hadir di Riau, tapi kehadirannya tak berbanding lurus dengan adanya tuntutan mundur sebagai presiden. Agenda terdekat adalah pelantikan presiden, 20 Oktober 2019.
Jokowi sudah memberi opsi. Mempertimbangkan menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk hasil pengesahan Revisi UU KPK, menunda pembahasan dan pengesahan RUU KUHP, RUU PKS, RUU Pertanahan, RUU Minerba yang diharapkan dapat dibahas oleh DPR-RI baru.
Melihat itu semua, aksi menolak pelantikan Jokowi-Kyai Maruf sebagai orientasi utama. Tindakan ini inkonstitusional. Sebab, melantik Jokowi-Kyai Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah kewajiban konstitusional, kewajiban yang dilindungi undang-undang. Keabsahan Jokowi sebagai Presiden yang membawa legitimasi rakyat tak terbantahkan.
Sambut pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI
#SayaBersamaJokowi

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 29 September 2019