Decision Maker

Joko Widodo

  • Presiden Republik Indonesia

Akrab disapa "Jokowi", lahir di Surakarta Jawa Tengah 21 Juni 1961, adalah Presiden ke-7 Indonesia yang mulai menjabat sejak 20 Oktober 2014


Does Joko Widodo have the power to decide or influence something you want to change? Start a petition to this decision maker.Start a petition
Petitioning Joko Widodo

Tetapkan Hari Hutan Indonesia untuk rayakan pentingnya hutan Indonesia!

Indonesia sudah punya Hari Nasional Menanam Pohon untuk ajak masyarakat giat menanam. Ada pula Hari Cinta Puspa dan Satwa agar peduli flora dan fauna. Bahkan ada Hari Rimbawan untuk mengapresiasi para penjaga hutan. Tapi tahu nggak sih, ternyata Indonesia belum punya hari khusus untuk rayakan kekayaan hutan Indonesia dan pentingnya menjaga hutan? Lho, kenapa Indonesia gak punya Hari Hutan Indonesia, padahal Indonesia punya hutan hujan tropis ketiga terluas di dunia dan keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia? Memang sudah ada Hari Hutan Internasional yang diperingati di seluruh dunia tiap 21 Maret. Tapi dengan ditetapkannya Hari Hutan Indonesia, berarti ada satu hari khusus dalam setahun di mana semua mata, pikiran, dan usaha masyarakat Indonesia ditujukan untuk menjaga hutan agar tetap kaya dan bermanfaat bagi semua. Ada unsur kebanggaan dan semangat menjaga hutan dalam perayaan itu. Tahukah kamu? Lebih dari 70 juta penduduk Indonesia* hidup bergantung dari hutan untuk sumber makanan dan penghidupan. Hutan menyokong kebutuhan air untuk jutaan hektare lahan pertanian. Hutan juga menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana banjir dan longsor. Hutan pun erat dengan beragam budaya Indonesia. Tanpa hutan, Indonesia tidak akan sekaya dan seberagam yang kita kenal sekarang. Kita perlu diingatkan selalu bahwa hutan kita terancam. Tahun 2017, kita kehilangan 479.000 hektare hutan**, baik karena pembukaan lahan yang terencana untuk industri maupun yang tidak terencana karena kegiatan ilegal atau kebakaran hutan. Usaha penghijauan dengan menanam pohon memang telah dilakukan, tapi hasilnya jauh dari luas hutan yang hilang, juga perlu waktu lama untuk pulih. Saatnya beraksi! Mari kita sama-sama minta pemerintah tetapkan Hari Hutan Indonesia sebagai komitmen menjaga hutan kekayaan masa depan kita. Tanda tangani dan sebar petisi #JagaHutan untuk hutan Indonesia yang lebih baik! * Data Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Sekjen DPR RI, 2015 ** Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Hutan Itu Indonesia
1,456,345 supporters
Petitioning jokowi

Koruptor Jangan Digaji, Pecat PNS Koruptor!

"Bahagia rasanya, walau sudah mencuri uang negara tapi masih dibiayai negara. Senang rasanya meski sudah dijatuhi hukuman bersalah karena korupsi, akan tetapi masih bisa santai menikmati gaji. Tenang rasanya walau sudah dihukum bersalah karena korupsi, tetapi masih belum dipecat padahal sudah ada aturan yang mengikat." Pernyataan itu bukanlah pujian terima kasih, melainkan kritikan karena kami risih mengetahui berita Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, namun masih bisa menikmati gaji lantaran belum dipecat. Saya masih ingat betul pada awal Februari lalu data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan ada 1.400-an lebih PNS koruptor yang belum dipecat. Hingga saat ini proses pemecatan PNS pun tidak jelas. Belakangan saya mengetahui kembali dari media online CNN, bahwa ada 1.879 PNS yang sampai berita itu dilansir belum juga dipecat. Permasalahan tersebut terang saja berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Jika persoalan PNS koruptor dibiarkan berlarut, maka negara sama saja akan terus mengahamburkan uangnya dengan percuma untuk para pencuri uang negara atau koruptor! (Baca ; https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190131162417-20-365469/bkn-1879-pns-koruptor-belum-dipecat-ppk-terancam-sanksi ) Saya yakin, kalian semua tentu tidak mau uang pajak yang kita bayarkan malah digunakan untuk menggaji koruptor. Lebih baik untuk para abdi negara yang masih mau kerja, diberikan kepada para pegawai honorer, atau untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik lainnya seperti pendidikan dan kesehatan. Pemecatan PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan korupsi itu sudah diatur sesuai Undang-Undang (UU). Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negari Sipil menyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Oleh karena itu urgensi ketegasan pemerintah sudah sangat dibutuhkan untuk segera #PecatPNSKoruptor. Jangan sampai #KoruptorKokDigaji berlanjut hingga waktu yang kita tidak tahu sampai kapan. Sebab, apabila PNS koruptor tetap digaji sedangkan yang bersangkutan meringkuk di tahanan, maka yang terjadi adalah birokrasi terhambat, pelayanan publik tidak berjalan, dan kepentingan publik terabaikan akibat korupsi yang dibiarkan. Bahkan dampak yang lebih besar berpotensi membuat negara merugi setiap bulannya Sehingga melalui petisi ini saya ingin mengajak kamu semua, untuk bersama mendukung dan mendesak pemerintah untuk segera memecat para PNS yang telah divonis bersalah karena korupsi. Selain itu kita juga bersepakat dan bersama mendesak : 1. Presiden RI Joko Widodo sebagai pembina PNS tertinggi memerintahkan PPK, dalam hal ini menteri dan kepala daerah untuk segera melakukan proses pemecatan terhadap PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. 2. PPK, dalam hal ini menteri dan kepala daerah, segera melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. 3. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian negara terkait pemberian gaji PNS koruptor. 4. Mendesak Kementerian Keuangan RI untuk menghentikan semua pembayaran gaji dan tunjangan kepada PNS yang sudah berstatus terpidana korupsi untuk menghindari kerugian negara lebih besar. (sumber : Rilis ICW, http://icw.or.id/R7A )   Kejahatan korupsi terjadi bukan hanya karena bertambah koruptor, melainkan juga karena diamnya orang-orang baik. Keterlibatan kamu sungguh sangat berarti, jangan biarkan negeri ini terus rusak karena korupsi. Bantu saya untuk mengajak sanak kerabat kamu untuk berpartisipasi menandatangani petisi ini.   Salam Antikorupsi ! Pegiat Antikorupsi, Komunitas SAKTI Indonesia Corruption Watch (ICW)

tibiko zabar pradano
1,271,320 supporters
Petitioning Joko Widodo, Sri Mulyani

SEGERA TERBITKAN PERATURAN CUKAI KANTONG PLASTIK! #DukungCukaiPlastik #JanganTundaLagi

Teman-teman, tahu nggak kalau cukai itu adalah pajak untuk barang yang konsumsinya harus dikendalikan dan bisa berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup? Misalnya cukai untuk rokok atau minuman beralkohol. Tapi ada satu barang yang bahaya banget untuk lingkungan tapi nggak dikenai cukai. Yes, plastik! Banyak loh yang anggap sepele soal plastik ini. “Ah cuman pakai satu kantong plastik aja” atau “Cuman satu sedotan ini, masa ngaruh sih?” Tapi yang mikir gitu ada berjuta-juta orang. Bayangin jadi berapa banyak sampah plastiknya! Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tiap menit ada lebih dari sejuta kantong plastik yang digunakan. Dan separuhnya dipakai cuma sekali, langsung jadi sampah. Untuk produksi plastik tiap tahunnya, kita menghabiskan 12 juta barel minyak dan 14 juta pohon! Masih mikir plastik nggak bahaya? Nih ada data yang pasti bikin kamu kaget. TEMPO baru aja rilis investigasi dari State University of New York yang didukung Orb Media. Ditemukan mikroplastik pada sampel air minum kemasan yang beredar di Jakarta, Medan, dan Denpasar! Pasti kalian pernah minum air mineral kemasan kan? Wacana soal cukai plastik ini udah dibahas oleh pemerintah. Kata jubir Dirjen Bea dan Cukai Deny Surjantoro, Kementerian Keuangan dan DPR sudah bahas soal cukai plastik dan berharap bisa diterapkan Juli tahun ini. Pengenaan cukai ini diharapkan bisa mengurangi beban lingkungan hidup dari sampah plastik. Tapi penerapan cukai plastik ini lagi nunggu “restu” DPR dulu. Kalau cukai plastik diterapkan, maka produksi dan konsumsi plastik bisa berkurang. Buktinya? Waktu dulu diterapkan kebijakan kantong plastik berbayar yang didorong oleh GIDKP, penggunaan kantong plastik di masyarakat berkurang hingga 55%! Nah, makanya aku mau ngajak teman-teman untuk dukung petisi ini agar pemerintah segera terapkan cukai plastik. Aku percaya suaramu bisa membuat perubahan, seperti dulu kita berhasil mendorong kebijakan plastik berbayar. Inisiatif inipun didukung penuh oleh berbagai organisasi non profit lokal dan global yang tergabung dalam Break Free From Plastic dan Sustainable Development Solutions Network (SDSN) Youth Indonesia. Salam, Nadia Mulya

Nadia Mulya
1,189,558 supporters
Petitioning Joko Widodo

Hukum Berat Penembak Orangutan "Hope" dan Batasi Penggunaan Senapan Angin.

Selamatkan Orangutan SumateraDukung Petisi Online Orangutan Sumatera (Pongo abelii) adalah jenis orangutan yang paling terancam di Indonesia. Orangutan Sumatera, biasanya hanya ditemukan di provinsi-provinsi bagian utara dan tengah Sumatera. Namun sayangnya, keberadaan Orangutan Sumatera ini diambang kepunahan karena hutan sebagai habitat alaminya mengalami kerusakan akibat pembakaran hutan untuk perkebunan dan pemukiman serta pembalakan liar. Menurut IUCN, selama 75 tahun terakhir, populasi Orangutan Sumatera telah mengalami penurunan sebanyak 80%. Begitu krusialnya posisi keberadaan Orangutan Sumatera saat ini, IUCN juga memasukkannya dalam kategori Red List atau kritis (Critically Endangered). Konflik manusia dengan Orangutan acapkali terjadi karena permasalahan habitat yang semakin menyempit. Akibatnya, Orangutan memasuki kawasan masyarakat setempat. Salah satunya pada 10 Maret 2019, seekor anak Orangutan dan induknya dilaporkan dianiaya orang tidak bertanggung jawab di Subulussalam (Aceh). Anak orangutan mati karena kekurangan nutrisi. Malnutrisi yang dialami anak orangutan tersebut dipicu depresi melihat perlakuan warga terhadap induknya. Dari hasil observasi yang dilakukan, induk orangutan tersebut terluka parah karena ditembak dengan senapan angin serta disiksa dengan benda tajam, bahkan mengalami retak tulang. Terdapat 74 butir peluru tertanam di sekujur tubuh induk orangutan tersebut. Personel BKSDA Aceh Seksi Wilayah 2 Subulussalam bersama mitra WCS-IP dan OIC mengevakuasi kedua orangutan dari kebun seorang warga di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Pengevakuasian berawal dari laporan seorang warga. Saat evakuasi dilakukan, induk orangutan dalam kondisi sekarat. Pihak terkait memberinya nama “Hope", yang berarti “harapan” agar orangutan berusia 30 tahun itu pulih dan mendapat kesempatan hidup. Namun sayang, anak orangutan dikabarkan tidak dapat bertahan hidup. Orangutan Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang terancam punah. Primata yang masuk dalam trah Hominidae ini adalah hewan yang wajib dilindungi. Acuannya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua Permen LHK Nomor P.20/Menlhk/ Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Peristiwa seperti yang dialami "Hope" bukan yang pertama di Wilayah Aceh. Penggunaan senapan angin untuk menyerang orangutan di wilayah tersebut merupakan yang keempat selama kurun waktu 2010-2014. Pertama di Aceh Tenggara, kedua di Aceh Selatan, ketiga di Aceh Timur dan terakhir di Subulussalam. Kini, publik geram dan mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang memberondong “Hope” dengan 74 butir peluru senapan angin. Karena itu, Kami dari Sahabat Alam Lestari (SALi) mengusung petisi meminta kepada pihak penegak hukum mengusut tuntas dan memberi tindakan tegas kepada penembak "Hope" serta menertibkan penggunaan senapan angin. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menandatangani petisi ini sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap satwa yang dilindungi di tanah air, salah satunya Orangutan, khususnya Orangutan Sumatera. #SaveOrangutanSumatera #PongoAbelii#NasibTragisHope #74peluru

Sahabat Alam Lestari (SALi)
1,071,239 supporters
Victory
Petitioning Komisi III DPR RI, Joko Widodo

Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR.

Teman-teman yang baik, DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP. “Apa ngaruhnya sih buat gue?” Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di RKUHP, orang-orang ini dianggap “kriminal” (berdasar draft yang disetujui panja DPR 15 Sept). 1. Korban perkosaan → bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan (Pasal 470 (1))2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta 3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya (Pasal 419) → bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan4. Pengamen (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta5. Tukang parkir (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta6. Gelandangan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta7. Disabilitas mental yang ditelantarkan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta8. Jurnalis atau netizen (Pasal 218) → bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden9. Orang tua ga boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan "petugas berwenang" dan akan didenda Rp. 1 juta (Pasal 414, 416)10. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya→dipenjara 1 tahun (Pasal 417)11. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk "kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat" (Pasal 2 jo Pasal 598) Data dari http://reformasikuhp.org/semuabisakena-itu-punya-dasar-jelas-makanya-tundauntuksemua/ Coba "hukum yang hidup di masyarakat" itu apa? Ga jelas! Rumusan di RKUHP pun tidak pasti, dan juga Pemerintah mengakui belum punya penelitian soal ini loh! Ga bener banget kan! Terus ya soal koruptor, hmmm, di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukumannya penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun! (Pasal 604) Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu? Komisi 3 DPR 18 September 2019 baru aja Raker dengan Kumham untuk persetujuan RKUHP di tingkat 1. Walaupun begitu, masih ada 1 langkah lagi untuk mencegah pengesahan RKUHP ini, di Rapat Paripurna DPR RI. Presiden bisa menolak memberikan persetujuan untuk RKUHP yang absurd ini. Yuk kita minta Presiden untuk tidak menyetujui RKUHP dalam sidang paripurna pengesahannya! Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA Tandatangani petisi ini dan sebarkan di media sosialmu ya. Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan RKUHP. Waktu kita nggak banyak. Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara. Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan RKUHP yang ngaco ini. Salam, Tunggal Pawestri

Tunggal Pawestri
1,009,045 supporters
Petitioning Joko Widodo

Hukum Berat Penembak #74peluru Orangutan dan larang penjualan Senapan Angin Secara Bebas.

Hari ini saya melihat foto paling menyedihkan di media sosial: seekor ibu orangutan dengan 74 peluru senapan angin di sekujur tubuh dan anaknya yang mati terkulai saat dievakuasi dari sebuah perkebunan di Subulussalam, Aceh, provinsi tempat saya tinggal. Foto-foto itu menghancurkan hati saya dan banyak orang yang peduli pada satwa. Kami semua geram, karena kekejaman terhadap satwa kembali terulang karena ulah manusia. Dan ini kasus kedua terjadi di Aceh untuk orangutan yang ditembak. Dan juga kasus lainnya pernah terjadi di Kalimantan, di mana orangutan menjadi sasaran tembak orang-orang tak betanggung jawab. Saya tidak bisa membayangkan apa yang dipikirkan oleh orang yang telah memuntahkan peluru senapan angin itu ke sekujur tubuh si ibu orangutan. Apa dia tidak melihat ada bayinya yang sedang menangis ketakutan? Di mana nurani mereka yang melakukan? Saya tidak mau kita sebagai bangsa Indonesia menjadi orang-orang yang kejam, yang tidak peduli pada nasib satwa kita yang terancam punah. Kita harus menghentikan kekejaman terhadap hewan-hewan ini. Senapan angin itu momok bagi hewan: burung, monyet, kijang, rusa, senjata yang bebas berkeliaran di mana-mana dan dimiliki oleh siapa saja. Bahkan anak-anak sering menggunakannya untuk menembaki burung untuk sekadar iseng. Orang-orang bebas membelinya dan tak ada yang mengawasi penggunaannya. Orang bisa menggunakan untuk berburu atau juga sekedar iseng. Saya tahu sekarang ini HOPE (harapan), begitu nama yang diberi para penyelamat untuk si ibu orangutan, sedang berjuang dari masa kritisnya. Mungkin kita tidak bisa menyelamatkan anaknya, Tapi “harapan” masih terus berjuang untuk hidupnya. Melalui kasus “Harapan” kita juga menitipkan pesan-pesan ke Presiden Jokowi, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Bapak Kapolri Tito Karnavian dan Gubernur Aceh agar tidak ada lagi satwa-satwa kita jadi korban kekejaman. Kita harus menghentikan perdagangan secara bebas senapan angin, air soft gun atau apapun alat2 yang mengancam kehidupan satwa. Awasi secara ketat penggunaannya. Kita menuntut para pelaku bisa dihukum berat agar ini jadi pembelajaran bagi banyak orang untuk tidak melakukan hal yang sama terhadap satwa-satwa yang tidak bersalah. Saya minta bantuan teman-teman untuk menandatangani dan menyebarkan petisi ini agar kekejaman ini tak terulang lagi.

Bahagia Saputra
1,096,329 supporters
Petitioning Joko Widodo

Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK!

Belum selesai persoalan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang banyak dipersoalkan oleh publik karena lemahnya pertimbangan integritas calon yang dilakukan oleh panitia seleksi, kini para anggota DPR RI pada ujung masa jabatannya justru melakukan langkah yang dapat memundurkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada Rapat Paripurna (5/9/19), secara “diam-diam” DPR bermaksud merevisi kembali UU KPK yang diambil dalam waktu hanya lima menit tanpa dibacakan oleh masing-masing fraksi. RUU revisi UU KPK ini merupakan produk lama (2016) setelah sebelumnya pada tahun tersebut ditunda dan dikeluarkan dalam Prolegnas tahunan sehingga tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2017, 2018, dan 2019. Potensi Cacat Hukum Suatu RUU terlebih dahulu harus disepakati untuk ditambahkan dalam Prolegnas tahunan. Pasal 45 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan penyusunan RUU harus dilakukan berdasarkan Prolegnas. Pasal 23 ayat (2) UU No. 12/2011 menyatakan dalam keadaaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas, syaratnya untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana alam. Proses pengusulan RUU KPK saat ini juga dilakukan secara tertutup dalam waktu relative singkat di internal Baleg DPR RI. Oleh karenanya, selain berpotensi melanggar prosedur, pembahasan RUU ini juga tidak melibatkan partisipasi publik secara memadahi untuk upaya pemberantasan korupsi ke depan. Ancaman Materi RUU KPK RUU KPK saat ini berpotensi menimbulkan ancaman yang akan memundurkan aksi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini diindikasikan oleh beberapa materi yang termuat, antara lain: 1)      Adanya ketentuan tentang pembentukan Dewan Pengawas bagi KPK oleh DPR atas usulan Presiden. Ketentuan ini berpotensi membatasi ruang gerak KPK karena mengharuskan KPK mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Jalannya proses penegakan hukum akan menjadi berbelit, berpotensi bocor dan berjalan lamban. Cukuplah mekanisme hukum yang ada selama ini sebagai batasan bagi proses penegakan hukum yang di lakukan KPK, seperti adanya Lembaga praperadilan. 2)      Personel penyidik KPK hanya diperbolehkan dari kepolisian, kejaksaan dan penyisik pegawai negeri sipil sehingga tidak memungkinkan untuk adanya penyidik independent dari KPK. Kita tahu bahwa selama ini persoalan pemberantasan korupsi sangat menggantungkan adanya penyidik yang independent dan berintegritas. Oleh karenanya, penyidik yang diangkat sendiri oleh KPK menjadi penting. 3)      Penuntutan yang harus berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Secara independent seharusnya penuntutan bisa dilakukan oleh KPK berdasarkan material hasil penyidikan sehingga Bahasa koordinasi ini akan menjadikan proses yang berbelit, lamban dan berpeluang untuk diintervensi.   4)      Hilangnya kriteria penanganan kasus yang meresahkan publik. Pembatasan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi dalam RUU ini dilakukan dengan menghilangkan kewenangan untuk menangani kasus yang meresahkan publik. Hal ini akan menyulitkan dalam penanganan suap bagi KPK dimana saat ini masih marak terjadi. Selain itu, selama ini banyak kasus-kasus yang dikembangkan oleh KPK berdasarkan pengaduan publik. 5)      KPK diperbolehkan menghentikan penyidikan dan penuntutan. Salah satu keistimewaan KPK bahwa kasus yang telah ditangani tidak boleh dihentikan. Penghentian penyidikan dan penuntutan akan membuka peluang untuk adanya intervensi, padahal pengadilan merupakan Lembaga yang tepat untuk menguji kebenaran hasil-hasil penyidikan dan penuntutan tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, jika memang Presiden Jokowi berpihak pada penguatan pemberantasan korupsi untuk Indonesia lebih bersih, maka kami meminta agar Presiden menolak usulan revisi tersebut dan tidak mengirimkan surat presiden (Supres) untuk membahas Revisi UU KPK tersebut. Kami! Warga negara yang peduli KPK dan Indonesia lebih bersih!    

henri subagiyo
519,873 supporters
Victory
Petitioning Ida Fauziyah, Kemenaker, MENTERI KETENAGAKERJAAN, Joko Widodo

Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun

Dear teman-teman buruh / Pekerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun. Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun. Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari TuaSebarkan juga petisi ini di medsosmu Terima kasih Suhari Ete

Suhari Ete
440,275 supporters
Petitioning Joko Widodo, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M​.​Sc, luhut binsar panjaitan

INDONESIA BUKAN TEMPAT SAMPAH DUNIA !

Tau nggak kalau ada 43 negara di dunia yang buang sampahnya ke Indonesia Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Inggris, Selandia Baru, dan Korea Selatan mengekspor sampahnya ke Indonesia, terutama Jawa Timur. Sebenarnya, dalam perjanjian ekspor sampah itu, hanya koran atau kertas bekas saja yang dikirim. Tetapi faktanya, ternyata mereka diam-diam memasukkan sampah plastik dan sampah domestik di dalam tumpukan kertas bekas itu. Jumlahnya 40% dari total sampah yang dikirim! Setelah melakukan brand audit, kami temukan jenis sampah seperti kemasan deterjen, kemasan sabun atau shampo, kemasan makanan, popok bekas, bekas pembalut, botol minuman, dan sebagainya. Sampah-sampah itu mengandung zat berbahaya yang bisa mengkontaminasi lingkungan kita. Sampah domestik itu akhirnya dibuang ke sungai dan laut oleh industri kertas karena mereka tidak bisa mengolah sampahnya. Sampah-sampah dari negara lain itu akhirnya mencemari air dan udara kita! Pada tahun 2018, data dari BPS menunjukkan adanya peningkatan impor kertas bekas yang tercampur sampah plastik sebesar 283.152 ton. Angka ini merupakan puncak tertinggi impor sampah plastik selama 10 tahun terakhir, di mana pada 2013 impor sampah plastik Indonesia sekitar 124.433 ton. Kok bisa mereka kirim sampah ke Indonesia? Sebab utamanya karena China, yang dulu jadi negara tujuan ekspor sampah, sudah menghentikan terima impor sampah sejak tahun 2018. Gimana perasaan kalian kalau negara yang kalian cintai ini malah jadi tempat sampah negara lain? Apalagi menurut UU Pengelolaan Sampah, mengirimkan sampah domestik ke Indonesia adalah tindakan terlarang! Maka melalui petisi ini kami menuntut Presiden Joko Widodo untuk SEGERA menghentikan sepenuhnya kegiatan impor sampah plastik yang terjadi di Indonesia. Kami membutuhkan dukunganmu untuk menandatangani dan menyebarkan petisi ini. Karena dengan semakin banyak dukungan, maka semakin banyak pula yang mendorong pemerintah untuk segera tegas membebaskan negara tercinta Indonesia dari sampah-sampah negara asing! #IndonesiaNotRecycleBin

ECOTON FOUNDATION
432,033 supporters
Petitioning Joko Widodo

Presiden Jokowi, Coret Capim KPK Bermasalah!

Sudah tau kalau sekarang sedang berlangsung proses pemilihan Pimpinan KPK? Ini penting banget loh, harus kita awasin bener-bener! Apa jadinya kalau orang yang punya rekam jejak buruk terpilih jadi pemimpin KPK? Nanti koruptor nggak bisa lagi ditangkap KPK karena Pimpinannya bisa kongkalikong sama koruptor. Nggak cuma itu, kalau korupsi gagal diberantas KPK, yang rugi ya rakyat. Uang negara yang harusnya digunakan untuk bikin bagus pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan publik lainnya, bisa-bisa nggak bisa lagi dinikmati rakyat karena habis dikorupsi. Namun sayangnya proses pemilihan Pimpinan KPK kali ini menyisakan banyak persoalan serius. Mulai dari Panitia Seleksi nya hingga para calon yang mendaftar. Pertama, Pansel KPK tidak mempertimbangkan rekam jejak para calon pimpinan KPK. Ini dikarenakan dalam nama-nama yang masih dinyatakan lolos seleksi, masih terdapat nama-nama yang punya rekam jejak buruk di masa lalunya. Ada yang sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sampai ada yang diduga pernah menerima gratifikasi tapi tidak melaporkan pada KPK! Bahkan nggak nutup kemungkinan ada yang punya konflik kepentingan sehingga akan menyulitkan kerja-kerja pemberantasan korupsi ke depan. Kalau para Pimpinan KPK punya rekam jejak buruk dan punya konflik kepentingan, semakin lama publik nggak akan percaya KPK bisa bertindak secara objektif lagi. Apa itu baik bagi KPK dan pemberantasan korupsi? Kedua, mayoritas calon pimpinan KPK yang berasal dari penyelenggara negara maupun penegak hukum nggak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Kalau calon Pimpinan KPK sendiri nggak patuh untuk laporkan harta kekayaannya, apa kabar pejabat negara lainnya? Terus kenapa juga Pansel KPK ngelolosin calon pimpinan KPK yang nggak patuh laporkan harta kekayaannya? Jika para calon pimpinan KPK dibiarkan dan diloloskan saat tidak taat aturan, maka mimpi kita memiliki seorang pimpinan KPK yang bersih dan berintegritas tidak akan pernah terjadi. Ketiga, salah seorang anggota Pansel bilang kalau calon pimpinan KPK harus berasal dari sebuah lembaga penegak hukum konvensional. Padahal dibentuknya KPK karena lembaga penegak hukum konvensional belum mampu memberantas korupsi secara maksimal. Jadi kenapa mesti dipaksakan untuk mengisi kursi pimpinan KPK? Komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bakal kita lihat dari sikapnya soal seleksi calon pimpinan KPK sekarang. Kalau Presiden tetap membiarkan calon pimpinan KPK yang bermasalah lolos dalam seleksi, artinya Presiden membiarkan KPK dipimpin oleh orang-orang yang nggak berintegritas. Yang pada akhirnya akan bikin pemberantasan korupsi di Indonesia jadi mundur. Sehingga melalui petisi ini, kami meminta: Presiden Joko Widodo segera perintahkan Pansel KPK untuk tidak meloloskan calon pimpinan KPK yang terbukti tidak berkualitas maupun berintegritas. Paling nggak, para calon pimpinan KPK yang tidak melaporkan harta kekayaannya, punya konflik kepentingan, dan rekam jejak buruk di masa lalu tidak diloloskan dalam seleksi. Kami ajak teman-teman semua yang peduli soal pemberantasan korupsi untuk tandatangani dan sebarkan petisi ini. Agar lembaga yang selama ini kita percaya, tetap bisa kuat dipimpin oleh orang-orang yang berkualitas dan berintegritas. Petisi ini diinisiasi oleh: Koalisi Kawal Capim KPK 1. Indonesia Corruption Watch 2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 3. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi 4. Pusat Kajian Anti Korupsi UGM 5. Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas 6. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan 7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama

Kurnia Ramadhana
384,314 supporters