Hukum Berat Penembak Orangutan "Hope" dan Batasi Penggunaan Senapan Angin.

Hukum Berat Penembak Orangutan "Hope" dan Batasi Penggunaan Senapan Angin.
Selamatkan Orangutan Sumatera
Dukung Petisi Online
Orangutan Sumatera (Pongo abelii) adalah jenis orangutan yang paling terancam di Indonesia. Orangutan Sumatera, biasanya hanya ditemukan di provinsi-provinsi bagian utara dan tengah Sumatera. Namun sayangnya, keberadaan Orangutan Sumatera ini diambang kepunahan karena hutan sebagai habitat alaminya mengalami kerusakan akibat pembakaran hutan untuk perkebunan dan pemukiman serta pembalakan liar.
Menurut IUCN, selama 75 tahun terakhir, populasi Orangutan Sumatera telah mengalami penurunan sebanyak 80%. Begitu krusialnya posisi keberadaan Orangutan Sumatera saat ini, IUCN juga memasukkannya dalam kategori Red List atau kritis (Critically Endangered). Konflik manusia dengan Orangutan acapkali terjadi karena permasalahan habitat yang semakin menyempit. Akibatnya, Orangutan memasuki kawasan masyarakat setempat.
Salah satunya pada 10 Maret 2019, seekor anak Orangutan dan induknya dilaporkan dianiaya orang tidak bertanggung jawab di Subulussalam (Aceh). Anak orangutan mati karena kekurangan nutrisi. Malnutrisi yang dialami anak orangutan tersebut dipicu depresi melihat perlakuan warga terhadap induknya. Dari hasil observasi yang dilakukan, induk orangutan tersebut terluka parah karena ditembak dengan senapan angin serta disiksa dengan benda tajam, bahkan mengalami retak tulang. Terdapat 74 butir peluru tertanam di sekujur tubuh induk orangutan tersebut.
Personel BKSDA Aceh Seksi Wilayah 2 Subulussalam bersama mitra WCS-IP dan OIC mengevakuasi kedua orangutan dari kebun seorang warga di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Pengevakuasian berawal dari laporan seorang warga. Saat evakuasi dilakukan, induk orangutan dalam kondisi sekarat. Pihak terkait memberinya nama “Hope", yang berarti “harapan” agar orangutan berusia 30 tahun itu pulih dan mendapat kesempatan hidup. Namun sayang, anak orangutan dikabarkan tidak dapat bertahan hidup.
Orangutan Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang terancam punah. Primata yang masuk dalam trah Hominidae ini adalah hewan yang wajib dilindungi. Acuannya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua Permen LHK Nomor P.20/Menlhk/ Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Peristiwa seperti yang dialami "Hope" bukan yang pertama di Wilayah Aceh. Penggunaan senapan angin untuk menyerang orangutan di wilayah tersebut merupakan yang keempat selama kurun waktu 2010-2014. Pertama di Aceh Tenggara, kedua di Aceh Selatan, ketiga di Aceh Timur dan terakhir di Subulussalam.
Kini, publik geram dan mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang memberondong “Hope” dengan 74 butir peluru senapan angin.
Karena itu, Kami dari Sahabat Alam Lestari (SALi) mengusung petisi meminta kepada pihak penegak hukum mengusut tuntas dan memberi tindakan tegas kepada penembak "Hope" serta menertibkan penggunaan senapan angin.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menandatangani petisi ini sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap satwa yang dilindungi di tanah air, salah satunya Orangutan, khususnya Orangutan Sumatera.
#SaveOrangutanSumatera #PongoAbelii
#NasibTragisHope #74peluru