Ikrar NKRI

Ikrar NKRI

Yth Presiden Republik Indonesia, Bpk Ir. Joko Widodo,
Yth Rakyat Indonesia.
Dengan menyebut Allah Yang Mahapemurah Mahapenyayang,
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 merupakan bagian tonggak bersejarah bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun sejak dideklarasikan telah banyak perubahan sosial politik budaya yang selain membawa kemajuan bangsa juga mendatangkan ancaman disintegrasi dan kemunduran, terutama sejak beberapa tahun terakhir.
Oleh karena itu Yth Presiden Republik Indonesia, Bpk Ir. Joko Widodo, dan Yth Rakyat Indonesia, mari kita perbarui kembali semangat dan tekad bersama dengan mendeklarasikan:
Ikrar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kami, Rakyat NKRI, bersumpah setia pada
- SATU tumpah darah, Tanah Air Indonesia.
- SATU bangsa, Bangsa Indonesia.
- SATU bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
- SATU negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasar UUD 1945, Demokrasi Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- SATU tekad menjaga dan menjunjung tinggi kekayaan ragam adat, seni, budaya, dan kearifan leluhur Nusantara.
Kami berikrar pula untuk menjaga kelestarian bahasa daerah, dan menguasai bahasa internasional untuk pergaulan dunia sebagai bagian dari kehidupan keseharian.
Ikrar NKRI menjadi pengikat tekad bahwa tidak ada tempat bagi paham radikal yang hendak mengganti sistem Demokrasi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika ke tatanan eksklusif, intoleran, dan merusak persatuan bangsa.
Sebagai perwujudan Ikrar NKRI, pemerintah dan aparat penegak hukum hendaknya:
- Melakukan penyaringan sel paham radikal di ASN, institusi dan lembaga negara, serta lembaga pendidikan, dan pada proses penerimaan.
- Membubarkan partai, ormas, dan lembaga pendidikan yang mengusung paham selain Demokrasi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, dan menindak tegas oknum yang menggunakan mimbar tempat ibadah dan acara keagamaan untuk penyebaran paham radikal, fitnah, kebencian, dan permusuhan.
- Mencanangkan gerakan nasional deradikalisasi, melibatkan seluruh elemen masyarakat, media, dan semua perangkat lunak dan perangkat keras yang ada.
- Mewajibkan platform media sosial menerapkan satu identitas satu akun, dan secara konsisten mengambil tindakan keras kepada pemilik akun penyebar fitnah, provokasi, dan permusuhan.
- Membatalkan seluruh peraturan yang bersifat eksklusif, bias gender, diskriminatif, intoleran, yang bertentangan dengan semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pemerintah diharapkan terus melakukan tindakan hukum tegas, keras, dan terukur kepada kelompok radikal demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta tetap tegaknya NKRI.
Semoga Allah SWT memberkati Rakyat dan Bangsa Indonesia, Amien.
*Paham yang berupaya mengganti sistem politik dan tatanan sosial adalah paham radikal dan kelompok yang mengusungnya adalah kelompok radikal, baik tanpa atau dengan kekerasan.
**Peta dari Wikipedia.
Deklarator Ikrar NKRI (alfabetis):
Adiwijaya Masman, Teknik Pertambangan ITB 72
Audrey Clarissa, Farmasi ITB 02
Aussie Gautama, Teknik Geologi ITB 74
Aziza Nuraini, Farmasi ITB 72
Bambang Aroengbinang, Farmasi ITB 79
Driyantono Matematika ITB 76
Eddy Entum, Teknik Industri ITB 77
Edi Tjahjono, Teknik Arsitektur ITB 77
Erlien Yudianti, Seni Rupa ITB 76
Erni Kolopaking, Farmasi ITB 72
Fara Marina, Teknik Kimia ITB 79
Haryo Kustianto, Teknik Mesin ITB 74
Heinrych, Teknik Sipil ITB 76
Husein A Akil, Teknik Fisika ITB 77
Ida Ismael, Biologi ITB 79
Johannes Sulistyo, Teknik Lingkungan ITB 73
Kristina Tambunan, Teknik Industri ITB 77
Lina Susanawati, Farmasi ITB 73
Nugrahani Pudyo, Geofisika Meteorologi ITB 80
Parlindungan Situmorang, Teknik Perminyakan ITB 69
Rachmania Maulani, Teknik Arsitektur ITB 76
Sofia Fifi Mansoor, Farmasi ITB 69
Sonny Trisunu Pangestu, Teknik Geologi ITB 75
Srisetiowati, Teknik Arsitektur ITB 74
Sulina Kristiono, Farmasi ITB 72
Susy Aisyah Nataliwati, Teknik Arsitektur ITB 79
Todung Aritonang, Teknik Geologi ITB 76
Toni Mahyudin, Teknik Industri ITB 76
Warjanto Saikam, Teknik Perminyakan ITB 71
Y. Manta, Teknik Lingkungan ITB 78
Yetti Rochmiarti, Teknik Kimia ITB 71