Usia Pensiun Jaksa Mendadak ”disunat”… Ada apaaaa ?

Usia Pensiun Jaksa Mendadak ”disunat”… Ada apaaaa ?

Masalahnya

Sebagaimana kita ketahui bahwa UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur pijakan Jaksa dalam menjalankan profesinya.

Secara umum, Para Pemohon sangat mengapresiasi dan mendukung diubahnya UU No. 16 Tahun 2004 dengan UU No. 11 Tahun 2021 karena semakin menguatkan peran Jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Namun yang sangat disayangkan, dari perubahan undang-undang tersebut, terdapat ketentuan norma yang memangkas usia pensiun Jaksa dari usia 62 tahun menjadi 60 tahun. Terhadap perubahan ketentuan norma yang diatur dalam Pasal 12 huruf c tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi kepada pada jaksa diseluruh Indonesia.

Beberapa hari setelah berlakunya UU No. 11 Tahun 2021 tersebut, Para Pemohon kami menerima banyak sekali telp/wa yg pada pokoknya berisi keprihatinan, kekecewaan, kerisauan, kegalauan karena dipangkasnya pensiun Jaksa. Mereka merasa dizolimi, “dipecat” (dipensiunkan dini), dirugikan karena harus kehilangan gaji, tunjangan dan penghasilan lain yg sah selama 2 tahun ke depan, termasuk gaji ke-13 dan THR.

Bukan tanpa alasan mereka merasa dizolimi, karena terdapat permasalahan yang cukup krusial dimana banyak jaksa yang telah memprogramkan pinjaman kredit untuk pembelian/perbaikan Rumah, biaya Pendidikan anak, sampai usia 62 Tahun, yang pada akhirnya jadi terancam tidak dapat dilunasi/diselesaikan karena dipensiunkan secara "mendadak" 2 tahun lebih awal. 

Permasalahan utama yang dipersoalkan Para Pemohon adalah Pemberlakuan Pasal 12 huruf c yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tersebut, diberlakukan secara diskriminatif dalam Ketentuan Pasal 40A UU No. 11 Tahun 2021, yang pada pokoknya mengatur: pada saat UU No. 11 Tahun 2021 diberlakukan (31 Desember 2021), terhadap jaksa yang telah berusia 60 tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun mengikuti ketentuan Pasal 12 huruf c UU No. 16 Tahun 2004, sedangkan terhadap Jaksa yang belum berusia 60 Tahun sejak UU No. 11 Tahun 2021 diberlakukan, maka diberhentikan dengan hormat pada usia 60 Tahun (Jaksa yang lebih muda pensiun lebih dahulu dari Jaksa yang lebih Tua). Padahal sebagaimana kita ketahui Ketentuan Norma Pasal 40A UU No. 11 Tahun 2021 merupakan ketentuan peralihan yang sejatinya tidak boleh merugikan pihak manapun yang terdampak.

Artinya ketentuan Norma Pasal 40A UU 11/2021 sebagai ketentuan Peralihan telah menimbulkan persoalan konstitusionalitas norma, karena selain tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak atas perubahan UU 11/2021, juga mengakibatkan adanya perlakuan berbeda atau Diskriminasi hukum serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil.

Menurut Sri Hariningsih, mengatakan, Ketentuan Peralihan (Transitional Provision-Overgangs Bepalingen) dalam suatu Peraturan Perundang-undangan merupakan suatu ketentuan hukum yang berfungsi untuk menjaga jangan sampai terdapat pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya perubahan ketentuan dalam suatu Peraturan perundang-undangan. Ketentuan dalam Ketentuan Peralihan dimaksudkan agar segala hubungan hukum atau tindakan hukum yang telah dilakukan atau sedang dilakukan dan belum selesai prosesnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diubah (yang lama) jangan dirugikan sebagai akibat berlakunya peraturan yangbaru, tetapi harus diatur seadil mungkin sehingga tidak melanggar hak-hak asasi manusia sebagai dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain mengenai jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum sebaagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1). Dalam hal terjadi perubahan suatu ketentuan dalam Peraturan Perundangundangan maka pembentuk Peraturan Perundang-undangan harus berhati-hati dalam merumuskan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru jangan sampai melupakan atau mengesampingkan hubungan hukum atau tindakan hukum yang pernah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang lama perlu diatur kesinambunganya atau penyelesaiannya dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru. (Jurnal Legislasi, Vol.6 No. 4 Desember 2009, hal 596-597)

Tujuan Ketentuan Peralihan dalam lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada angka 127, menyatakan:

Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:

  1. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
  2. menjamin kepastian hukum;
  3. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  4. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

Dapat disimpulkan bahwa ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 secara nyata dan terang benderan tidak memberikan jaminan kepastian hukum, dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak atas perubahan ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021, karena telah menciptakan dua kondisi dimana terhadap Jaksa yang belum genap usia 60 Tahun saat UU 11/2021 diundangkan, maka jaksa tersebut diberhentikan dengan hormat pada usia 60 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU 11/2021, namun terhadap Jaksa yang sudah genap usia 60 Tahun atau lebih saat UU 11/2021 diundangkan, maka jaksa tersebut diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU 16/2004.

Sehingga menurut Para Pemohon, apabila ingin memberlakukan adil, maka Pasal 40A UU No. 11 Tahun 2021 seharusnya mengatur bahwa pemberlakuan Pemberhentian dengan Hormat pada usia 60 Tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU No. 11 Tahun 2021, diberlakukan bagi calon jaksa yang dilantik saat UU No. 11 Tahun 2021 diundangkan. Sehingga terhadap seluruh jaksa yang dilantik saat UU No. 11 Tahun 2021 belum diundangkan, maka diberhentikan dengan hormat pada usia 62 Tahun dengan mengacu pada ketentuan Norma Pasal 12 huruf c UU No. 16 Tahun 2004. 

Artinya:

  • terhadap Jaksa yang dilantik dengan menggunakan UU No. 16 Tahun 2004, maka semuanya diberhentikan dengan hormat dengan menggunakan Pasal 12 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 (62 Tahun), dan
  • terhadap jaksa yang dilantik dengan menggunakan UU 11 Tahun 2021, maka diberhentikan dengan hormat dengan menggunakan Pasal 12 huruf c UU No. 11 Tahun 2021 (60 Tahun)

untuk mencari jalan keluar atau solusi dengan cara yang bermartabat dan konstitusional, maka pada tgl 29 Juni 2022 yg lalu sebanyak 5 (lima) orang Jaksa senior, antara lain:

  1. H. Irnensif, S.H., M.M. (Jaksa Utama Madya)
  2. Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H. (Jaksa Utama Madya)
  3. Wilmar Ambarita, S.H., M.H., M.Si. (Jaksa Utama Madya)
  4. Dra. Renny Ariyanny, S.H., M.H., LL.M. (Jaksa Utama Madya)
  5. Dra. Indrayati Siagian, S.H., M.H., (Jaksa Utama Muda)

sebagai perwakilan para sejawat Jaksa di tanah air telah mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konsitusi dengan Perkara Nomor 70/PUU-XX /2022 dan telah disidangkan (Sidang Pendahuluan I) pada tanggal 19 Juli 2022. 

Untuk itu kami memohon dukungan dan doa rekan-rekan dimana pun berada dengan cara meng “klik” tombol "Petisi" sebagai bentuk dukungan kepada Para Pemohon.

Selanjutnya ikut membagikan/meneruskan polling ini ke WA Grup/japri rekan-rekan lainnya.

Atas dukungan dan bantuan rekan-rekan jaksa, kami ucapkan terima kasih.

Viktor Santoso Tandiasa

Kuasa Hukum Para Pemohon

Salam perjuangan !!!

avatar of the starter
Viktor Santoso TandiasaPembuka PetisiSeorang Advokat Konstitusi yang konsisten menangani perkara pada bidang Tata Negara dan Administrasi Negara, wilayah Praktek di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara
Petisi ini mencapai 2.174 pendukung

Masalahnya

Sebagaimana kita ketahui bahwa UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur pijakan Jaksa dalam menjalankan profesinya.

Secara umum, Para Pemohon sangat mengapresiasi dan mendukung diubahnya UU No. 16 Tahun 2004 dengan UU No. 11 Tahun 2021 karena semakin menguatkan peran Jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Namun yang sangat disayangkan, dari perubahan undang-undang tersebut, terdapat ketentuan norma yang memangkas usia pensiun Jaksa dari usia 62 tahun menjadi 60 tahun. Terhadap perubahan ketentuan norma yang diatur dalam Pasal 12 huruf c tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi kepada pada jaksa diseluruh Indonesia.

Beberapa hari setelah berlakunya UU No. 11 Tahun 2021 tersebut, Para Pemohon kami menerima banyak sekali telp/wa yg pada pokoknya berisi keprihatinan, kekecewaan, kerisauan, kegalauan karena dipangkasnya pensiun Jaksa. Mereka merasa dizolimi, “dipecat” (dipensiunkan dini), dirugikan karena harus kehilangan gaji, tunjangan dan penghasilan lain yg sah selama 2 tahun ke depan, termasuk gaji ke-13 dan THR.

Bukan tanpa alasan mereka merasa dizolimi, karena terdapat permasalahan yang cukup krusial dimana banyak jaksa yang telah memprogramkan pinjaman kredit untuk pembelian/perbaikan Rumah, biaya Pendidikan anak, sampai usia 62 Tahun, yang pada akhirnya jadi terancam tidak dapat dilunasi/diselesaikan karena dipensiunkan secara "mendadak" 2 tahun lebih awal. 

Permasalahan utama yang dipersoalkan Para Pemohon adalah Pemberlakuan Pasal 12 huruf c yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tersebut, diberlakukan secara diskriminatif dalam Ketentuan Pasal 40A UU No. 11 Tahun 2021, yang pada pokoknya mengatur: pada saat UU No. 11 Tahun 2021 diberlakukan (31 Desember 2021), terhadap jaksa yang telah berusia 60 tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun mengikuti ketentuan Pasal 12 huruf c UU No. 16 Tahun 2004, sedangkan terhadap Jaksa yang belum berusia 60 Tahun sejak UU No. 11 Tahun 2021 diberlakukan, maka diberhentikan dengan hormat pada usia 60 Tahun (Jaksa yang lebih muda pensiun lebih dahulu dari Jaksa yang lebih Tua). Padahal sebagaimana kita ketahui Ketentuan Norma Pasal 40A UU No. 11 Tahun 2021 merupakan ketentuan peralihan yang sejatinya tidak boleh merugikan pihak manapun yang terdampak.

Artinya ketentuan Norma Pasal 40A UU 11/2021 sebagai ketentuan Peralihan telah menimbulkan persoalan konstitusionalitas norma, karena selain tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak atas perubahan UU 11/2021, juga mengakibatkan adanya perlakuan berbeda atau Diskriminasi hukum serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil.

Menurut Sri Hariningsih, mengatakan, Ketentuan Peralihan (Transitional Provision-Overgangs Bepalingen) dalam suatu Peraturan Perundang-undangan merupakan suatu ketentuan hukum yang berfungsi untuk menjaga jangan sampai terdapat pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya perubahan ketentuan dalam suatu Peraturan perundang-undangan. Ketentuan dalam Ketentuan Peralihan dimaksudkan agar segala hubungan hukum atau tindakan hukum yang telah dilakukan atau sedang dilakukan dan belum selesai prosesnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diubah (yang lama) jangan dirugikan sebagai akibat berlakunya peraturan yangbaru, tetapi harus diatur seadil mungkin sehingga tidak melanggar hak-hak asasi manusia sebagai dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain mengenai jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum sebaagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1). Dalam hal terjadi perubahan suatu ketentuan dalam Peraturan Perundangundangan maka pembentuk Peraturan Perundang-undangan harus berhati-hati dalam merumuskan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru jangan sampai melupakan atau mengesampingkan hubungan hukum atau tindakan hukum yang pernah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang lama perlu diatur kesinambunganya atau penyelesaiannya dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru. (Jurnal Legislasi, Vol.6 No. 4 Desember 2009, hal 596-597)

Tujuan Ketentuan Peralihan dalam lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada angka 127, menyatakan:

Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:

  1. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
  2. menjamin kepastian hukum;
  3. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  4. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

Dapat disimpulkan bahwa ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 secara nyata dan terang benderan tidak memberikan jaminan kepastian hukum, dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak atas perubahan ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021, karena telah menciptakan dua kondisi dimana terhadap Jaksa yang belum genap usia 60 Tahun saat UU 11/2021 diundangkan, maka jaksa tersebut diberhentikan dengan hormat pada usia 60 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU 11/2021, namun terhadap Jaksa yang sudah genap usia 60 Tahun atau lebih saat UU 11/2021 diundangkan, maka jaksa tersebut diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU 16/2004.

Sehingga menurut Para Pemohon, apabila ingin memberlakukan adil, maka Pasal 40A UU No. 11 Tahun 2021 seharusnya mengatur bahwa pemberlakuan Pemberhentian dengan Hormat pada usia 60 Tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU No. 11 Tahun 2021, diberlakukan bagi calon jaksa yang dilantik saat UU No. 11 Tahun 2021 diundangkan. Sehingga terhadap seluruh jaksa yang dilantik saat UU No. 11 Tahun 2021 belum diundangkan, maka diberhentikan dengan hormat pada usia 62 Tahun dengan mengacu pada ketentuan Norma Pasal 12 huruf c UU No. 16 Tahun 2004. 

Artinya:

  • terhadap Jaksa yang dilantik dengan menggunakan UU No. 16 Tahun 2004, maka semuanya diberhentikan dengan hormat dengan menggunakan Pasal 12 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 (62 Tahun), dan
  • terhadap jaksa yang dilantik dengan menggunakan UU 11 Tahun 2021, maka diberhentikan dengan hormat dengan menggunakan Pasal 12 huruf c UU No. 11 Tahun 2021 (60 Tahun)

untuk mencari jalan keluar atau solusi dengan cara yang bermartabat dan konstitusional, maka pada tgl 29 Juni 2022 yg lalu sebanyak 5 (lima) orang Jaksa senior, antara lain:

  1. H. Irnensif, S.H., M.M. (Jaksa Utama Madya)
  2. Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H. (Jaksa Utama Madya)
  3. Wilmar Ambarita, S.H., M.H., M.Si. (Jaksa Utama Madya)
  4. Dra. Renny Ariyanny, S.H., M.H., LL.M. (Jaksa Utama Madya)
  5. Dra. Indrayati Siagian, S.H., M.H., (Jaksa Utama Muda)

sebagai perwakilan para sejawat Jaksa di tanah air telah mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konsitusi dengan Perkara Nomor 70/PUU-XX /2022 dan telah disidangkan (Sidang Pendahuluan I) pada tanggal 19 Juli 2022. 

Untuk itu kami memohon dukungan dan doa rekan-rekan dimana pun berada dengan cara meng “klik” tombol "Petisi" sebagai bentuk dukungan kepada Para Pemohon.

Selanjutnya ikut membagikan/meneruskan polling ini ke WA Grup/japri rekan-rekan lainnya.

Atas dukungan dan bantuan rekan-rekan jaksa, kami ucapkan terima kasih.

Viktor Santoso Tandiasa

Kuasa Hukum Para Pemohon

Salam perjuangan !!!

avatar of the starter
Viktor Santoso TandiasaPembuka PetisiSeorang Advokat Konstitusi yang konsisten menangani perkara pada bidang Tata Negara dan Administrasi Negara, wilayah Praktek di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengambil Keputusan

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Perkembangan Terakhir Petisi