Urgensi Penyesuaian Kesejahteraan Jaksa dan PNS TU Kejaksaan Republik Indonesia


Urgensi Penyesuaian Kesejahteraan Jaksa dan PNS TU Kejaksaan Republik Indonesia
Masalahnya
Sebelum masuk pada pokok persoalan, perlu ditegaskan bahwa Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta menjalankan kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam kerangka perkara pidana, tanggung jawab jaksa dimulai sejak proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, dengan peran aktif dalam mengonstruksikan perkara melalui pemberian petunjuk dan arahan guna pemenuhan unsur-unsur pasal. Jaksa menentukan arah penanganan perkara dan kelayakannya untuk diajukan ke persidangan, menetapkan pasal dakwaan, menyusun surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan, melakukan pembuktian di persidangan, hingga melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara pidana khusus, khususnya tindak pidana korupsi, peran jaksa bahkan dimulai lebih dini, yakni sejak penerimaan laporan, pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, hingga seluruh tahapan penanganan perkara sebagaimana tersebut di atas. Di samping itu, jaksa juga dibebani tanggung jawab untuk mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Di luar fungsi tersebut, jaksa juga menjalankan peran sebagai Jaksa Pengacara Negara serta melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum.
Dengan cakupan tugas dan tanggung jawab yang demikian luas dan kompleks, kesejahteraan jaksa di Indonesia masih berada pada tingkat yang sangat rendah. Sejak tahun 2014, tunjangan jabatan jaksa baru hanya sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), dengan take home pay berkisar sekitar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per bulan (gabungan gaji pokok, tunjangan kinerja, uang makan, dan tunjangan jabatan). Bagi sebagian pihak, angka tersebut mungkin terlihat besar, namun perlu dipahami bahwa beban kerja dan risiko profesi jaksa jauh lebih berat dibandingkan PNS pada umumnya, bahkan dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
Belakangan ini, publik dihadapkan pada kabar mengenai kenaikan gaji hakim yang signifikan, dengan penghasilan hakim baru yang mencapai sekitar 50 juta rupiah per bulan. Kami tentu turut berbahagia dan menghormati kebijakan tersebut, mengingat hakim adalah mitra strategis kami dalam penegakan hukum. Namun di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan jurang ketimpangan yang nyata, mengingat jaksa memikul beban kerja yang mencakup keterlibatan sejak tahap penyidikan, perumusan perkara, pembuktian di persidangan, pelaksanaan putusan, hingga pengajuan upaya hukum mulai dari banding sampai dengan kasasi.
Apabila ditelaah secara komprehensif, tugas jaksa bersifat lebih kompleks dengan ruang diskresi yang jauh lebih ketat, namun tidak diimbangi dengan kesejahteraan yang sepadan. Kondisi serupa juga terlihat jika dibandingkan dengan anggota KPK yang memperoleh tunjangan khusus bernilai puluhan juta rupiah, padahal fungsi dan kewenangan jaksa dalam penanganan tindak pidana korupsi pada dasarnya setara, bahkan dalam banyak hal jaksa di daerah menghadapi beban yang lebih berat karena keterbatasan sarana, prasarana, dan dukungan teknologi.
Disparitas kesejahteraan antar aparat penegak hukum ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, gesekan antar lembaga, serta persaingan tidak sehat dalam proses penegakan hukum.
Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia justru menunjukkan prestasi luar biasa dengan keberhasilan mengembalikan keuangan negara hingga miliaran bahkan puluhan triliun rupiah, dari tingkat Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung. Namun pencapaian tersebut tidak diiringi dengan apresiasi yang proporsional, khususnya terhadap jaksa dan pegawai tata usaha Kejaksaan RI di daerah.
Kami mempertanyakan kejelasan tolak ukur negara dalam memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara maksimal. Kejaksaan Republik Indonesia saat ini mencatat tingkat kepercayaan publik tertinggi, namun kesejahteraan jaksa dan pegawai tata usaha justru berada pada posisi paling rendah. Ironisnya, pengawasan terhadap jaksa dilakukan secara sangat ketat, dan setiap penyimpangan langsung dijatuhi sanksi sosial maupun hukum tanpa kompromi. Di saat yang sama, negara justru abai dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi mereka yang menjaga integritas dan kepercayaan publik tersebut.
Kami dituntut untuk independen, berintegritas, dan berprestasi secara maksimal, diawasi secara ketat, namun hak atas kesejahteraan yang layak tidak diberikan secara seimbang.
Perlu ditegaskan bahwa petisi ini tidak didorong oleh kepentingan politik apa pun. Petisi ini dibuat secara pribadi, berdasarkan keresahan nyata rekan-rekan jaksa dan pns tata usaha di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, terkait ketimpangan kesejahteraan dibandingkan institusi penegak hukum lainnya. Petisi ini lahir semata-mata atas dasar martabat profesi dan kehormatan bangsa.
Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin, serta Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI, dengan sangat rendah hati saya ingin menyampaikan bahwa apabila petisi ini menimbulkan dampak negatif dikemudian hari, maka saya atas nama Bagus Andi Dwi Prakoso, seorang Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul. Saya bukanlah siapa-siapa, tidak memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat mana pun, dan keberadaan saya tidaklah begitu penting jika dibandingkan dengan tugas mulia yang dijalankan oleh rekan-rekan jaksa dan pns tata usaha Kejaksaan di seluruh Indonesia. Namun apabila petisi ini membawa dampak positif dikemudian hari, maka besar harapan saya agar dampak positif tersebut diimplementasikan dengan peningkatan kesejahteraan yang dapat benar-benar diwujudkan bagi seluruh jaksa dan pns tata usaha Kejaksaan RI.
Kepada rekan-rekan jaksa dan pns tata usaha Kejaksaan RI di seluruh Indonesia, saya memahami adanya keinginan terpendam dilubuk hati rekan-rekan untuk menyuarakan keresahan ini, namun tertahan oleh kekhawatiran akan konsekuensi yang mungkin timbul. Saya juga memahami bahwa sebagian rekan-rekan mungkin merasa cukup dengan apa yang telah diberikan negara. Secara pribadi, saya pun tidak mempermasalahkan gaji yang saya terima sebagai jaksa selama ini, karena profesi jaksa bukan satu-satunya sumber penghidupan saya. Namun saya menyadari bahwa banyak rekan-rekan yang sepenuhnya menggantungkan hidupnya pada institusi ini. Atas dasar itulah petisi ini saya buat sebagai jembatan aspirasi.
Kisah burung pipit yang berusaha memadamkan api pembakaran Nabi Ibrahim oleh Raja Namrud telah mengajarkan saya tentang kesetiaan dan keberpihakan. Apa yang saya lakukan mungkin kecil dan tidak berdampak besar, namun setidaknya menjadi penanda posisi saya dalam perjuangan ini. Demikian pula dengan tanda tangan rekan-rekan sekalian—mungkin terlihat sederhana, namun merupakan bukti kepedulian dan keberpihakan terhadap kesejahteraan seluruh jaksa dan pns tata usaha Kejaksaan RI.
Kami mendorong pemerintah untuk segera menaikkan gaji dan tunjangan jaksa serta pns tata usaha Kejaksaan RI yang saat ini memiliki perbedaan sangat jauh dengan aparat penegak hukum lain. Kami mendorong agar gaji dan tunjangan jaksa disetarakan dengan gaji dan tunjangan hakim yang baru-baru ini disahkan ataupun anggota KPK. Tanpa kesejahteraan yang memadai, sulit menjamin integritas dan dedikasi kami dalam menjalankan tugas yang begitu krusial bagi tegaknya keadilan. Sebaliknya, peningkatan kesejahteraan akan memperkuat motivasi, profesionalisme, serta meminimalkan risiko penyimpangan.
Kami percaya bahwa sudah saatnya negara memberikan perhatian serius dan memastikan kesejahteraan jaksa serta pns tata usaha Kejaksaan RI terpenuhi secara adil dan proporsional, sepadan dengan peran strategis mereka dalam sistem peradilan pidana. Dukungan rekan-rekan sekalian sangat berarti. Mohon tandatangani petisi ini demi perubahan yang nyata dan berkeadilan.

44.984
Masalahnya
Sebelum masuk pada pokok persoalan, perlu ditegaskan bahwa Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta menjalankan kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam kerangka perkara pidana, tanggung jawab jaksa dimulai sejak proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, dengan peran aktif dalam mengonstruksikan perkara melalui pemberian petunjuk dan arahan guna pemenuhan unsur-unsur pasal. Jaksa menentukan arah penanganan perkara dan kelayakannya untuk diajukan ke persidangan, menetapkan pasal dakwaan, menyusun surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan, melakukan pembuktian di persidangan, hingga melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara pidana khusus, khususnya tindak pidana korupsi, peran jaksa bahkan dimulai lebih dini, yakni sejak penerimaan laporan, pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, hingga seluruh tahapan penanganan perkara sebagaimana tersebut di atas. Di samping itu, jaksa juga dibebani tanggung jawab untuk mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Di luar fungsi tersebut, jaksa juga menjalankan peran sebagai Jaksa Pengacara Negara serta melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum.
Dengan cakupan tugas dan tanggung jawab yang demikian luas dan kompleks, kesejahteraan jaksa di Indonesia masih berada pada tingkat yang sangat rendah. Sejak tahun 2014, tunjangan jabatan jaksa baru hanya sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), dengan take home pay berkisar sekitar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per bulan (gabungan gaji pokok, tunjangan kinerja, uang makan, dan tunjangan jabatan). Bagi sebagian pihak, angka tersebut mungkin terlihat besar, namun perlu dipahami bahwa beban kerja dan risiko profesi jaksa jauh lebih berat dibandingkan PNS pada umumnya, bahkan dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
Belakangan ini, publik dihadapkan pada kabar mengenai kenaikan gaji hakim yang signifikan, dengan penghasilan hakim baru yang mencapai sekitar 50 juta rupiah per bulan. Kami tentu turut berbahagia dan menghormati kebijakan tersebut, mengingat hakim adalah mitra strategis kami dalam penegakan hukum. Namun di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan jurang ketimpangan yang nyata, mengingat jaksa memikul beban kerja yang mencakup keterlibatan sejak tahap penyidikan, perumusan perkara, pembuktian di persidangan, pelaksanaan putusan, hingga pengajuan upaya hukum mulai dari banding sampai dengan kasasi.
Apabila ditelaah secara komprehensif, tugas jaksa bersifat lebih kompleks dengan ruang diskresi yang jauh lebih ketat, namun tidak diimbangi dengan kesejahteraan yang sepadan. Kondisi serupa juga terlihat jika dibandingkan dengan anggota KPK yang memperoleh tunjangan khusus bernilai puluhan juta rupiah, padahal fungsi dan kewenangan jaksa dalam penanganan tindak pidana korupsi pada dasarnya setara, bahkan dalam banyak hal jaksa di daerah menghadapi beban yang lebih berat karena keterbatasan sarana, prasarana, dan dukungan teknologi.
Disparitas kesejahteraan antar aparat penegak hukum ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, gesekan antar lembaga, serta persaingan tidak sehat dalam proses penegakan hukum.
Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia justru menunjukkan prestasi luar biasa dengan keberhasilan mengembalikan keuangan negara hingga miliaran bahkan puluhan triliun rupiah, dari tingkat Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung. Namun pencapaian tersebut tidak diiringi dengan apresiasi yang proporsional, khususnya terhadap jaksa dan pegawai tata usaha Kejaksaan RI di daerah.
Kami mempertanyakan kejelasan tolak ukur negara dalam memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara maksimal. Kejaksaan Republik Indonesia saat ini mencatat tingkat kepercayaan publik tertinggi, namun kesejahteraan jaksa dan pegawai tata usaha justru berada pada posisi paling rendah. Ironisnya, pengawasan terhadap jaksa dilakukan secara sangat ketat, dan setiap penyimpangan langsung dijatuhi sanksi sosial maupun hukum tanpa kompromi. Di saat yang sama, negara justru abai dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi mereka yang menjaga integritas dan kepercayaan publik tersebut.
Kami dituntut untuk independen, berintegritas, dan berprestasi secara maksimal, diawasi secara ketat, namun hak atas kesejahteraan yang layak tidak diberikan secara seimbang.
Perlu ditegaskan bahwa petisi ini tidak didorong oleh kepentingan politik apa pun. Petisi ini dibuat secara pribadi, berdasarkan keresahan nyata rekan-rekan jaksa dan pns tata usaha di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, terkait ketimpangan kesejahteraan dibandingkan institusi penegak hukum lainnya. Petisi ini lahir semata-mata atas dasar martabat profesi dan kehormatan bangsa.
Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin, serta Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI, dengan sangat rendah hati saya ingin menyampaikan bahwa apabila petisi ini menimbulkan dampak negatif dikemudian hari, maka saya atas nama Bagus Andi Dwi Prakoso, seorang Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul. Saya bukanlah siapa-siapa, tidak memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat mana pun, dan keberadaan saya tidaklah begitu penting jika dibandingkan dengan tugas mulia yang dijalankan oleh rekan-rekan jaksa dan pns tata usaha Kejaksaan di seluruh Indonesia. Namun apabila petisi ini membawa dampak positif dikemudian hari, maka besar harapan saya agar dampak positif tersebut diimplementasikan dengan peningkatan kesejahteraan yang dapat benar-benar diwujudkan bagi seluruh jaksa dan pns tata usaha Kejaksaan RI.
Kepada rekan-rekan jaksa dan pns tata usaha Kejaksaan RI di seluruh Indonesia, saya memahami adanya keinginan terpendam dilubuk hati rekan-rekan untuk menyuarakan keresahan ini, namun tertahan oleh kekhawatiran akan konsekuensi yang mungkin timbul. Saya juga memahami bahwa sebagian rekan-rekan mungkin merasa cukup dengan apa yang telah diberikan negara. Secara pribadi, saya pun tidak mempermasalahkan gaji yang saya terima sebagai jaksa selama ini, karena profesi jaksa bukan satu-satunya sumber penghidupan saya. Namun saya menyadari bahwa banyak rekan-rekan yang sepenuhnya menggantungkan hidupnya pada institusi ini. Atas dasar itulah petisi ini saya buat sebagai jembatan aspirasi.
Kisah burung pipit yang berusaha memadamkan api pembakaran Nabi Ibrahim oleh Raja Namrud telah mengajarkan saya tentang kesetiaan dan keberpihakan. Apa yang saya lakukan mungkin kecil dan tidak berdampak besar, namun setidaknya menjadi penanda posisi saya dalam perjuangan ini. Demikian pula dengan tanda tangan rekan-rekan sekalian—mungkin terlihat sederhana, namun merupakan bukti kepedulian dan keberpihakan terhadap kesejahteraan seluruh jaksa dan pns tata usaha Kejaksaan RI.
Kami mendorong pemerintah untuk segera menaikkan gaji dan tunjangan jaksa serta pns tata usaha Kejaksaan RI yang saat ini memiliki perbedaan sangat jauh dengan aparat penegak hukum lain. Kami mendorong agar gaji dan tunjangan jaksa disetarakan dengan gaji dan tunjangan hakim yang baru-baru ini disahkan ataupun anggota KPK. Tanpa kesejahteraan yang memadai, sulit menjamin integritas dan dedikasi kami dalam menjalankan tugas yang begitu krusial bagi tegaknya keadilan. Sebaliknya, peningkatan kesejahteraan akan memperkuat motivasi, profesionalisme, serta meminimalkan risiko penyimpangan.
Kami percaya bahwa sudah saatnya negara memberikan perhatian serius dan memastikan kesejahteraan jaksa serta pns tata usaha Kejaksaan RI terpenuhi secara adil dan proporsional, sepadan dengan peran strategis mereka dalam sistem peradilan pidana. Dukungan rekan-rekan sekalian sangat berarti. Mohon tandatangani petisi ini demi perubahan yang nyata dan berkeadilan.

44.984
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 30 Januari 2026