Ungkap kebenaran untuk akhiri polemik karaton Surakarta
Ungkap kebenaran untuk akhiri polemik karaton Surakarta
Masalahnya

Karaton Surakarta Hadiningrat merupakan salah satu pusat peradaban, kebudayaan, sejarah, dan tradisi bangsa Indonesia yang memiliki nilai luhur serta menjadi bagian penting dari identitas nasional. Sebagai warisan budaya yang memiliki arti strategis bagi perjalanan sejarah Indonesia, keberlangsungan Karaton Surakarta Hadiningrat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga besar Karaton.
Dalam beberapa tahun terakhir, polemik mengenai kepemimpinan Karaton Surakarta Hadiningrat telah menimbulkan perbedaan pandangan di berbagai kalangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, mengganggu upaya pelestarian adat dan budaya, serta berdampak terhadap pengelolaan kawasan cagar budaya.
Sebagai warga negara yang peduli terhadap kelestarian warisan budaya bangsa, kami memandang bahwa penyelesaian persoalan ini perlu dilakukan melalui mekanisme yang transparan, objektif, berkeadilan, menghormati hukum yang berlaku, menghargai adat istiadat, serta didasarkan pada bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan
Kami, masyarakat Eks Karesidenan Surakarta, Trah Mataram Islam Surakarta, serta masyarakat Indonesia yang peduli terhadap pelestarian Karaton Surakarta Hadiningrat, dengan ini menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi penyelesaian polemik kepemimpinan Karaton Surakarta Hadiningrat secara damai, objektif, transparan, dan berkeadilan.
2. Mendesak pembentukan Tim Independen yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, ahli hukum, sejarawan, ahli silsilah, tokoh budaya, tokoh adat, dan pihak-pihak lain yang memiliki kompetensi, guna melakukan kajian serta verifikasi terhadap dokumen, data sejarah, silsilah, dan bukti lain yang relevan dengan persoalan kepemimpinan Karaton Surakarta Hadiningrat.
3. Meminta seluruh pihak yang terkait mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap hukum, penghargaan terhadap adat istiadat, serta menghindari tindakan yang dapat memperuncing konflik, demi menjaga persatuan keluarga besar Karaton Surakarta Hadiningrat.
4. Meminta agar Tim Independen diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan penggunaan metode ilmiah yang sah, profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku—termasuk pemeriksaan DNA apabila dinilai relevan dan diperlukan—untuk membantu memperoleh kepastian mengenai aspek garis keturunan biologis yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa. Pelaksanaan pemeriksaan tersebut harus dilakukan atas dasar persetujuan pihak yang bersangkutan, menghormati hak privasi, hak asasi manusia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Mendesak agar seluruh proses penyelesaian dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menjaga kehormatan dan martabat Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai warisan budaya bangsa.
6. Meminta Pemerintah Republik Indonesia menjamin keberlangsungan kegiatan adat, pelestarian budaya, pendidikan budaya, dan pengelolaan kawasan cagar budaya Karaton Surakarta Hadiningrat agar tetap berjalan secara optimal tanpa terganggu oleh konflik yang berkepanjangan.
Kami meyakini bahwa kebenaran, keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap adat merupakan fondasi utama dalam menyelesaikan polemik kepemimpinan Karaton Surakarta Hadiningrat.
Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, keluarga besar Karaton, akademisi, budayawan, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Republik Indonesia untuk bersama-sama mendukung penyelesaian yang objektif, damai, bermartabat, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kami berharap proses tersebut dapat mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, memperkuat persatuan, serta memastikan Karaton Surakarta Hadiningrat tetap menjadi pusat pelestarian budaya, sejarah, dan jati diri bangsa Indonesia.
Petisi ini merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap masa depan Karaton Surakarta Hadiningrat agar tetap berdiri sebagai simbol kebudayaan, persatuan, dan kebanggaan bangsa Indonesia.
Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia, Menteri Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Surakarta, DPR RI, DPD RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kami berharap Anda mendengar suara masyarakat dan bertindak seadil-adilnya demi kebenaran dan keadilan. tanda tangani petisi ini sekarang untuk mendorong perubahan positif!

871
Masalahnya

Karaton Surakarta Hadiningrat merupakan salah satu pusat peradaban, kebudayaan, sejarah, dan tradisi bangsa Indonesia yang memiliki nilai luhur serta menjadi bagian penting dari identitas nasional. Sebagai warisan budaya yang memiliki arti strategis bagi perjalanan sejarah Indonesia, keberlangsungan Karaton Surakarta Hadiningrat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga besar Karaton.
Dalam beberapa tahun terakhir, polemik mengenai kepemimpinan Karaton Surakarta Hadiningrat telah menimbulkan perbedaan pandangan di berbagai kalangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, mengganggu upaya pelestarian adat dan budaya, serta berdampak terhadap pengelolaan kawasan cagar budaya.
Sebagai warga negara yang peduli terhadap kelestarian warisan budaya bangsa, kami memandang bahwa penyelesaian persoalan ini perlu dilakukan melalui mekanisme yang transparan, objektif, berkeadilan, menghormati hukum yang berlaku, menghargai adat istiadat, serta didasarkan pada bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan
Kami, masyarakat Eks Karesidenan Surakarta, Trah Mataram Islam Surakarta, serta masyarakat Indonesia yang peduli terhadap pelestarian Karaton Surakarta Hadiningrat, dengan ini menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi penyelesaian polemik kepemimpinan Karaton Surakarta Hadiningrat secara damai, objektif, transparan, dan berkeadilan.
2. Mendesak pembentukan Tim Independen yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, ahli hukum, sejarawan, ahli silsilah, tokoh budaya, tokoh adat, dan pihak-pihak lain yang memiliki kompetensi, guna melakukan kajian serta verifikasi terhadap dokumen, data sejarah, silsilah, dan bukti lain yang relevan dengan persoalan kepemimpinan Karaton Surakarta Hadiningrat.
3. Meminta seluruh pihak yang terkait mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap hukum, penghargaan terhadap adat istiadat, serta menghindari tindakan yang dapat memperuncing konflik, demi menjaga persatuan keluarga besar Karaton Surakarta Hadiningrat.
4. Meminta agar Tim Independen diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan penggunaan metode ilmiah yang sah, profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku—termasuk pemeriksaan DNA apabila dinilai relevan dan diperlukan—untuk membantu memperoleh kepastian mengenai aspek garis keturunan biologis yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa. Pelaksanaan pemeriksaan tersebut harus dilakukan atas dasar persetujuan pihak yang bersangkutan, menghormati hak privasi, hak asasi manusia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Mendesak agar seluruh proses penyelesaian dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menjaga kehormatan dan martabat Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai warisan budaya bangsa.
6. Meminta Pemerintah Republik Indonesia menjamin keberlangsungan kegiatan adat, pelestarian budaya, pendidikan budaya, dan pengelolaan kawasan cagar budaya Karaton Surakarta Hadiningrat agar tetap berjalan secara optimal tanpa terganggu oleh konflik yang berkepanjangan.
Kami meyakini bahwa kebenaran, keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap adat merupakan fondasi utama dalam menyelesaikan polemik kepemimpinan Karaton Surakarta Hadiningrat.
Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, keluarga besar Karaton, akademisi, budayawan, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Republik Indonesia untuk bersama-sama mendukung penyelesaian yang objektif, damai, bermartabat, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kami berharap proses tersebut dapat mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, memperkuat persatuan, serta memastikan Karaton Surakarta Hadiningrat tetap menjadi pusat pelestarian budaya, sejarah, dan jati diri bangsa Indonesia.
Petisi ini merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap masa depan Karaton Surakarta Hadiningrat agar tetap berdiri sebagai simbol kebudayaan, persatuan, dan kebanggaan bangsa Indonesia.
Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia, Menteri Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Surakarta, DPR RI, DPD RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kami berharap Anda mendengar suara masyarakat dan bertindak seadil-adilnya demi kebenaran dan keadilan. tanda tangani petisi ini sekarang untuk mendorong perubahan positif!

Suara Pendukung
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 15 Juli 2026