Tuntut Transparansi Nilai Tes Kesehatan Jiwa PPPK Kejaksaan dari Panselnas!

Masalahnya

Kami, para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, menyampaikan keberatan sekaligus permohonan transparansi dari pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Kejaksaan RI terkait pengolahan nilai Tes Kesehatan Jiwa.

Banyak peserta yang sebelumnya masuk dalam peringkat formasi pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis (SKT), secara tiba-tiba terpental jauh dari peringkat akhir setelah nilai kesehatan jiwa diumumkan. Yang menjadi kejanggalan, banyak peserta memperoleh nilai sama persis, yaitu 40, sementara yang lolos kebanyakan memiliki nilai seragam 90, tanpa adanya penjelasan rinci mengenai dasar penilaian tersebut.

Selain itu, dalam Surat Edaran awal bernomor PENG-4/C/Cp.2/07/2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025, tidak disebutkan adanya bobot penilaian pada tiap komponen seleksi. Namun, pada pengumuman akhir melalui Surat Nomor PENG-12/C/Cp.2/10/2025, baru dicantumkan bobot penilaian yaitu:

Seleksi Kompetensi (CAT BKN): 50%

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT): 50%
dengan rincian:

1. Psikotes: 15%

2. Kesehatan Jiwa: 15%


3. Kesehatan: 20%

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan besar dan keraguan terhadap keterbukaan proses seleksi, karena bobot penilaian yang baru diumumkan di akhir seleksi berpotensi memengaruhi hasil akhir peserta.

Selanjutnya, ada peserta yang tidak mengikuti (TH) pada seleksi Psikotest dan Kejiwanaan , tetapi pada hasil pengumuman ada keterangan bahwa peserta tersebut mendapatkan nilai dari Test Kejiwaan tersebut. Dari manakah nilai tersebut berasal jika peserta yang mengikuti test tersebut juga tidak hadir?

📄 Kami menuntut:

1. Transparansi penuh mengenai mekanisme dan dasar pengolahan nilai tes kesehatan jiwa.


2. Publikasi resmi rentang skor dan kriteria penilaian untuk setiap aspek tes kejiwaan.


3. Audit atau peninjauan ulang hasil penilaian kesehatan jiwa oleh lembaga independen.


4. Klarifikasi resmi dari Panselnas dan Kejaksaan RI mengenai perubahan sistem penilaian yang baru diumumkan di tahap akhir seleksi.

 

Kami percaya Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Oleh karena itu, kami berharap aspirasi ini mendapat tanggapan yang jelas dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi aparatur negara.

Kami bukan menolak hasil, tetapi menuntut keadilan dan keterbukaan.

avatar of the starter
Ardi PahleviPembuka Petisi

702

Masalahnya

Kami, para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, menyampaikan keberatan sekaligus permohonan transparansi dari pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Kejaksaan RI terkait pengolahan nilai Tes Kesehatan Jiwa.

Banyak peserta yang sebelumnya masuk dalam peringkat formasi pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis (SKT), secara tiba-tiba terpental jauh dari peringkat akhir setelah nilai kesehatan jiwa diumumkan. Yang menjadi kejanggalan, banyak peserta memperoleh nilai sama persis, yaitu 40, sementara yang lolos kebanyakan memiliki nilai seragam 90, tanpa adanya penjelasan rinci mengenai dasar penilaian tersebut.

Selain itu, dalam Surat Edaran awal bernomor PENG-4/C/Cp.2/07/2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025, tidak disebutkan adanya bobot penilaian pada tiap komponen seleksi. Namun, pada pengumuman akhir melalui Surat Nomor PENG-12/C/Cp.2/10/2025, baru dicantumkan bobot penilaian yaitu:

Seleksi Kompetensi (CAT BKN): 50%

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT): 50%
dengan rincian:

1. Psikotes: 15%

2. Kesehatan Jiwa: 15%


3. Kesehatan: 20%

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan besar dan keraguan terhadap keterbukaan proses seleksi, karena bobot penilaian yang baru diumumkan di akhir seleksi berpotensi memengaruhi hasil akhir peserta.

Selanjutnya, ada peserta yang tidak mengikuti (TH) pada seleksi Psikotest dan Kejiwanaan , tetapi pada hasil pengumuman ada keterangan bahwa peserta tersebut mendapatkan nilai dari Test Kejiwaan tersebut. Dari manakah nilai tersebut berasal jika peserta yang mengikuti test tersebut juga tidak hadir?

📄 Kami menuntut:

1. Transparansi penuh mengenai mekanisme dan dasar pengolahan nilai tes kesehatan jiwa.


2. Publikasi resmi rentang skor dan kriteria penilaian untuk setiap aspek tes kejiwaan.


3. Audit atau peninjauan ulang hasil penilaian kesehatan jiwa oleh lembaga independen.


4. Klarifikasi resmi dari Panselnas dan Kejaksaan RI mengenai perubahan sistem penilaian yang baru diumumkan di tahap akhir seleksi.

 

Kami percaya Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Oleh karena itu, kami berharap aspirasi ini mendapat tanggapan yang jelas dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi aparatur negara.

Kami bukan menolak hasil, tetapi menuntut keadilan dan keterbukaan.

avatar of the starter
Ardi PahleviPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi