Tuntut Pertanggungjawaban atas Amputasi Tangan Balita Arumi akibat Malpraktik di NTB

Penandatangan terbaru:
Ika rebecca dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Saya, Marliana, ibu dari Arumi Aghnia Azkayra (1 tahun 4 bulan), menyampaikan permohonan keadilan atas tragedi yang menimpa anak saya.

 KRONOLOGIS

    Pada tanggal 10 April 2025, anak saya masuk IGD Puskesmas Bolo karena demam dan muntah. Infus dipasang di tangan kiri, namun terjadi pembengkakan setelah penyuntikan. Saya, ibu pasien, melaporkan ke perawat, dan infus dicabut. Beberapa jam kemudian dipasang lagi infus di tangan kanan, lalu anak dipindahkan ke ruang perawatan anak pada 11 April 2025.
    Setelah dirawat selama empat hari tanpa perubahan kondisi anak saya , pada 13 April 2025 saya meminta rujukan ke RSUD Sondosia. Sebelum dirujuk, perawat hendak menyuntikkan obat melalui infus di tangan kanan, meski saya sudah memperingatkan bahwa tangan terlihat bengkak. Perawat menyepelekan dengan mengatakan itu efek plester, lalu tetap melakukan penyuntikan pemberian obat pada tangan kanan anak saya. Beberapa jam kemudian,ketika saya memegang tangan kanan anak saya, tiba tiba anak saya menarik tangannya sambil menangis seperti kesakitan, kemudian saya langsung melapor keperawat saat itu dan di lakukan pencabutan infus dan kondisi tangan anak saya pada waktu itu tampak bengkak dari jari jari tangan hingga punggung tangan. Infus dicabut dan saya mengompres tangan anak dengan air hangat
    Tanggal 13 April 2025 Rujukan ke RSUD Sondosia diberikan tanpa Pemasangan infus karena petugas tidak berhasil memasangnya kembali. Malam hari kami tiba di IGD RSUD Sondosia dan infus dipasang kembali di tangan kiri anak saya oleh perawat IGD RSUD Sondosia Dan di lanjutkan penberian obat melalui infus dan setelah observasi beberapa jam di IGD RSUD sondosia keadaan anak saya mulai membaik maka di pindahkan keperawatan anak . 
    Pada 14 April pagi, Ketika saya melihat kembali tangan kanan anak saya malah tampak semakin bengkak , dan saya pun melaporkan keadaan tangan anak saya pada waktu itu sama dokter yg sedang melakukasnn visite dan Dokter spesialis anak menyebut itu penumpukan cairan dan menyarankan kompres air dingin. Namun setelah beberapa jam saya dan suami kompres tangan anak saya yang ada tangan anak saya mengalami pembengkakan lebih parah sampai diatas siku , tangan menghitam, keras, dan jari-jari kaku. Saya meminta rujukan ke RSUD Bima tapi ditolak dan hanya di berikan salep dan suntikan di infus. Baru pada tangga 15 April sore saya mendapatkan rujukan ,itupun rujukan paksa setelah saya berlari ke IGD RSUD Sondosia  menangis sambil menggendong anak saya dan  memohon untuk diberikan rujukan ke RSUD bima karena anak saya kesakitan.
    Tanggal 15 April 2025 Malam ,anak saya di rujuk ke RSUD Bima .Di RSUD Bima, dokter jaga menyepelekan kondisi tangan anak saya dan tidak melakukan pemeriksaan fisik, meski saya telah menyampaikan kekhawatiran akan risiko amputasi. Saya malah diberi jawaban merendahkan oleh dokter jaga di IGD  seperti “itu hanya peradangan Bu dan tangan anak ibu akan kempes sendiri setelah dikasih obat dan tidak perlu operasi hanya penyedotan , dan disaat saya mengatakan ketakutan tangan anak saya akan di amputasi  ,jawaban memyepelekan juga dari perawat IGD RSUD bima  " tidak usah terlalu Tinggi pemikiran nya bu , tidak usah terlalu overthingking ” dan “ selama anak ibu tidak menangis histeris anak ibu akan baik-baik saja “. Padahal Malam itu anak saya kesakitan, demam tinggi, dan mual, tetapi tidak ada tindakan berarti. Dan tidak ada satupun dokter yang pergi memeriksa keadaan anak saya pada waktu itu dari tanggal 15 april 2025 tengah malam sampai tanggal 16 april 2025 sebelum di lakukan tindakan operasi darurat oleh dokter spesialis.
    Pada 16 April 2025 pukul 11.00, karena kondisi anak saya semakin lemah, saya menangis histeris. Barulah dokter dan perawat panik dan dokter spesialis datang kemudian memeriksa tangan anak saya. Dinyatakan kondisi sangat parah dan harus dioperasi segera. Operasi daruratpun dilakukan pada saat itu dan hasilnya jari-jari tangan anak saya tidak berfungsi lagi. Dokterpun menjelaskan kalau tangan anak saya terinfeksi bakteri yang ganas dan terjadinya infeksi itu berasal dari bekas tusukan jarum.
    Pada 18 April malam karena keadaan tangan anak saya semakin parah maka anak saya dirujuk ke RSUP Mataram. Tanggal 19 April pagi, anak saya dirawat intensif di RSUP Mataram dan dokterpun  menyarankan agar tangan anak saya harus diamputasi karena tidak bisa diselamatkan lagi jari jarinya dan takut infeksi nya semakin menyebar di organ organ yang lain dan jadwal untuk operasi amputasipun telah ditentukan oleh dokter spesialis atas persetujuan saya dan suami. Dan pada tanggal 12 Mei 2025 amputasi dilakukan di telapak dan jari jari tangan anak saya. Di RSUP Mataram, tangan kanan Arumi diamputasi. Anak saya yang masih balita harus kehilangan masa depan karena kelalaian sistem medis.

Kami menuntut:

1. Pemeriksaan dan sanksi tegas terhadap dokter dan perawat yang terlibat.

2. Pertanggungjawaban pidana dan perdata dari rumah sakit/faskes terkait.

3. Jaminan masa depan Arumi, termasuk bantuan pendidikan, prostetik, dan pendamping psikologis.

4. Perhatian langsung dari Kemenkes dan Pemda Bima atas sistem rujukan dan penanganan darurat di wilayah NTB.

 

Tolong bantu saya menuntut keadilan untuk anak saya.  

Dukung dan sebarkan petisi ini.  

Tag media, pejabat, dan siapa saja yang bisa membantu.

 

#KeadilanUntukArumi  

#MalpraktikNTB  

#TanganArumi  

#ViralBima

avatar of the starter
MARLIANA ARUMI ANDIKAPembuka PetisiSeorang ibu biasa yang lagi memperjuangkan keadilan untuk anaknya

8.409

Penandatangan terbaru:
Ika rebecca dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Saya, Marliana, ibu dari Arumi Aghnia Azkayra (1 tahun 4 bulan), menyampaikan permohonan keadilan atas tragedi yang menimpa anak saya.

 KRONOLOGIS

    Pada tanggal 10 April 2025, anak saya masuk IGD Puskesmas Bolo karena demam dan muntah. Infus dipasang di tangan kiri, namun terjadi pembengkakan setelah penyuntikan. Saya, ibu pasien, melaporkan ke perawat, dan infus dicabut. Beberapa jam kemudian dipasang lagi infus di tangan kanan, lalu anak dipindahkan ke ruang perawatan anak pada 11 April 2025.
    Setelah dirawat selama empat hari tanpa perubahan kondisi anak saya , pada 13 April 2025 saya meminta rujukan ke RSUD Sondosia. Sebelum dirujuk, perawat hendak menyuntikkan obat melalui infus di tangan kanan, meski saya sudah memperingatkan bahwa tangan terlihat bengkak. Perawat menyepelekan dengan mengatakan itu efek plester, lalu tetap melakukan penyuntikan pemberian obat pada tangan kanan anak saya. Beberapa jam kemudian,ketika saya memegang tangan kanan anak saya, tiba tiba anak saya menarik tangannya sambil menangis seperti kesakitan, kemudian saya langsung melapor keperawat saat itu dan di lakukan pencabutan infus dan kondisi tangan anak saya pada waktu itu tampak bengkak dari jari jari tangan hingga punggung tangan. Infus dicabut dan saya mengompres tangan anak dengan air hangat
    Tanggal 13 April 2025 Rujukan ke RSUD Sondosia diberikan tanpa Pemasangan infus karena petugas tidak berhasil memasangnya kembali. Malam hari kami tiba di IGD RSUD Sondosia dan infus dipasang kembali di tangan kiri anak saya oleh perawat IGD RSUD Sondosia Dan di lanjutkan penberian obat melalui infus dan setelah observasi beberapa jam di IGD RSUD sondosia keadaan anak saya mulai membaik maka di pindahkan keperawatan anak . 
    Pada 14 April pagi, Ketika saya melihat kembali tangan kanan anak saya malah tampak semakin bengkak , dan saya pun melaporkan keadaan tangan anak saya pada waktu itu sama dokter yg sedang melakukasnn visite dan Dokter spesialis anak menyebut itu penumpukan cairan dan menyarankan kompres air dingin. Namun setelah beberapa jam saya dan suami kompres tangan anak saya yang ada tangan anak saya mengalami pembengkakan lebih parah sampai diatas siku , tangan menghitam, keras, dan jari-jari kaku. Saya meminta rujukan ke RSUD Bima tapi ditolak dan hanya di berikan salep dan suntikan di infus. Baru pada tangga 15 April sore saya mendapatkan rujukan ,itupun rujukan paksa setelah saya berlari ke IGD RSUD Sondosia  menangis sambil menggendong anak saya dan  memohon untuk diberikan rujukan ke RSUD bima karena anak saya kesakitan.
    Tanggal 15 April 2025 Malam ,anak saya di rujuk ke RSUD Bima .Di RSUD Bima, dokter jaga menyepelekan kondisi tangan anak saya dan tidak melakukan pemeriksaan fisik, meski saya telah menyampaikan kekhawatiran akan risiko amputasi. Saya malah diberi jawaban merendahkan oleh dokter jaga di IGD  seperti “itu hanya peradangan Bu dan tangan anak ibu akan kempes sendiri setelah dikasih obat dan tidak perlu operasi hanya penyedotan , dan disaat saya mengatakan ketakutan tangan anak saya akan di amputasi  ,jawaban memyepelekan juga dari perawat IGD RSUD bima  " tidak usah terlalu Tinggi pemikiran nya bu , tidak usah terlalu overthingking ” dan “ selama anak ibu tidak menangis histeris anak ibu akan baik-baik saja “. Padahal Malam itu anak saya kesakitan, demam tinggi, dan mual, tetapi tidak ada tindakan berarti. Dan tidak ada satupun dokter yang pergi memeriksa keadaan anak saya pada waktu itu dari tanggal 15 april 2025 tengah malam sampai tanggal 16 april 2025 sebelum di lakukan tindakan operasi darurat oleh dokter spesialis.
    Pada 16 April 2025 pukul 11.00, karena kondisi anak saya semakin lemah, saya menangis histeris. Barulah dokter dan perawat panik dan dokter spesialis datang kemudian memeriksa tangan anak saya. Dinyatakan kondisi sangat parah dan harus dioperasi segera. Operasi daruratpun dilakukan pada saat itu dan hasilnya jari-jari tangan anak saya tidak berfungsi lagi. Dokterpun menjelaskan kalau tangan anak saya terinfeksi bakteri yang ganas dan terjadinya infeksi itu berasal dari bekas tusukan jarum.
    Pada 18 April malam karena keadaan tangan anak saya semakin parah maka anak saya dirujuk ke RSUP Mataram. Tanggal 19 April pagi, anak saya dirawat intensif di RSUP Mataram dan dokterpun  menyarankan agar tangan anak saya harus diamputasi karena tidak bisa diselamatkan lagi jari jarinya dan takut infeksi nya semakin menyebar di organ organ yang lain dan jadwal untuk operasi amputasipun telah ditentukan oleh dokter spesialis atas persetujuan saya dan suami. Dan pada tanggal 12 Mei 2025 amputasi dilakukan di telapak dan jari jari tangan anak saya. Di RSUP Mataram, tangan kanan Arumi diamputasi. Anak saya yang masih balita harus kehilangan masa depan karena kelalaian sistem medis.

Kami menuntut:

1. Pemeriksaan dan sanksi tegas terhadap dokter dan perawat yang terlibat.

2. Pertanggungjawaban pidana dan perdata dari rumah sakit/faskes terkait.

3. Jaminan masa depan Arumi, termasuk bantuan pendidikan, prostetik, dan pendamping psikologis.

4. Perhatian langsung dari Kemenkes dan Pemda Bima atas sistem rujukan dan penanganan darurat di wilayah NTB.

 

Tolong bantu saya menuntut keadilan untuk anak saya.  

Dukung dan sebarkan petisi ini.  

Tag media, pejabat, dan siapa saja yang bisa membantu.

 

#KeadilanUntukArumi  

#MalpraktikNTB  

#TanganArumi  

#ViralBima

avatar of the starter
MARLIANA ARUMI ANDIKAPembuka PetisiSeorang ibu biasa yang lagi memperjuangkan keadilan untuk anaknya

Perkembangan Terakhir Petisi