Transparansi Kantor Pajak : Hapus Larangan Merekam, Kembalikan HAM Wajib Pajak

Penandatangan terbaru:
Heriyansyah Heriyansyah dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

 

 

# Transparansi Kantor Pajak : Hapus Larangan Merekam, Kembalikan HAM Wajib Pajak

**Kepada: Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa**
**Kepada: Yth. Direktur Jenderal Pajak**
**Tembusan: Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM**

Kami, Wajib Pajak yang taat, patriotik, dan mencintai Republik Indonesia, dengan ini menyampaikan keresahan mendalam atas praktik dan kebijakan internal di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melarang Wajib Pajak untuk merekam (audio/visual) proses konsultasi, pemeriksaan, atau pertemuan resmi lainnya.

**Latar Belakang Masalah**

Dalam beberapa tahun terakhir, Wajib Pajak seringkali dihadapkan pada situasi intimidatif di mana hak kami untuk mendokumentasikan pertemuan dengan petugas pajak dilarang secara sepihak. Larangan ini seringkali didasarkan pada alasan "rahasia jabatan" atau "aturan internal" yang tidak pernah disosialisasikan secara transparan landasan hukumnya kepada publik.

Padahal, pertemuan antara Fiskus (Petugas Pajak) dan Wajib Pajak adalah pertemuan resmi kenegaraan yang membahas hak dan kewajiban warga negara, bukan pertemuan pribadi atau rahasia negara yang membahayakan keamanan nasional.

**Mengapa Larangan Ini Harus Dicabut?**

1. **Menjamin Kepastian Hukum & Akuntabilitas**
 Peraturan perpajakan di Indonesia sangat kompleks dan dinamis. Dalam diskusi lisan, seringkali terjadi perbedaan penafsiran atau *misleading information*. Rekaman berfungsi sebagai "Notulensi Digital" yang akurat. Jika petugas pajak bekerja sesuai prosedur (SOP) dan undang-undang, mengapa harus takut direkam? Larangan merekam justru menimbulkan persepsi bahwa ada hal yang ingin disembunyikan atau ada ketidakprofesionalan yang ingin ditutupi.

2. **Perlindungan Hak Asasi Wajib Pajak**
 Sebagai warga negara yang membiayai negara ini, Wajib Pajak berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dalam sengketa pajak, posisi Wajib Pajak seringkali lemah di hadapan institusi. Rekaman adalah satu-satunya alat bukti objektif yang dimiliki Wajib Pajak untuk membela diri jika terjadi penyalahgunaan wewenang, ancaman, atau pemerasan oknum di kemudian hari.

3. **Mencegah Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang**
 Transparansi adalah musuh utama korupsi. Dengan diperbolehkannya perekaman, ruang gerak untuk negosiasi di bawah meja, intimidasi, atau praktik koruptif lainnya akan tertutup rapat. Ini sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas yang didengungkan Kementerian Keuangan.

4. **Praktik Terbaik di Negara Demokrasi**
 Di banyak negara maju yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak sipil, merekam interaksi dengan pejabat publik dalam kapasitas tugasnya adalah hak yang dilindungi. Indonesia sebagai negara hukum seharusnya tidak mundur ke belakang dengan membatasi transparansi ini.

**Tuntutan Kami**

Berdasarkan alasan di atas, kami mendesak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk:

1. **MENCABUT** segala aturan internal, surat edaran, atau instruksi lisan yang melarang Wajib Pajak merekam (audio/visual) proses pelayanan dan pemeriksaan pajak.
2. **MENERBITKAN** peraturan resmi yang secara tegas MENJAMIN HAK Wajib Pajak untuk mendokumentasikan setiap interaksi dengan petugas pajak demi kepastian hukum dan transparansi.
3. **MEMASANG** pengumuman di setiap KPP bahwa "Wajib Pajak Diperbolehkan Merekam demi Peningkatan Kualitas Pelayanan".

Kami percaya Bapak Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak memiliki komitmen yang sama untuk membangun institusi pajak yang bersih, transparan, dan dipercaya rakyat. Jangan biarkan nila setitik merusak susu sebelanga; jangan biarkan ketertutupan merusak kepercayaan Wajib Pajak.

**Buka Transparansi. Hapus Kecurigaan. Kembalikan Hak Kami.**

#SadarPajak #ButuhTransparansi #HakWajibPajak #StopIntimidasiPajak #ReformasiPajak

 

avatar of the starter
Awan PajakSmartPembuka Petisi

56

Penandatangan terbaru:
Heriyansyah Heriyansyah dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

 

 

# Transparansi Kantor Pajak : Hapus Larangan Merekam, Kembalikan HAM Wajib Pajak

**Kepada: Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa**
**Kepada: Yth. Direktur Jenderal Pajak**
**Tembusan: Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM**

Kami, Wajib Pajak yang taat, patriotik, dan mencintai Republik Indonesia, dengan ini menyampaikan keresahan mendalam atas praktik dan kebijakan internal di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melarang Wajib Pajak untuk merekam (audio/visual) proses konsultasi, pemeriksaan, atau pertemuan resmi lainnya.

**Latar Belakang Masalah**

Dalam beberapa tahun terakhir, Wajib Pajak seringkali dihadapkan pada situasi intimidatif di mana hak kami untuk mendokumentasikan pertemuan dengan petugas pajak dilarang secara sepihak. Larangan ini seringkali didasarkan pada alasan "rahasia jabatan" atau "aturan internal" yang tidak pernah disosialisasikan secara transparan landasan hukumnya kepada publik.

Padahal, pertemuan antara Fiskus (Petugas Pajak) dan Wajib Pajak adalah pertemuan resmi kenegaraan yang membahas hak dan kewajiban warga negara, bukan pertemuan pribadi atau rahasia negara yang membahayakan keamanan nasional.

**Mengapa Larangan Ini Harus Dicabut?**

1. **Menjamin Kepastian Hukum & Akuntabilitas**
 Peraturan perpajakan di Indonesia sangat kompleks dan dinamis. Dalam diskusi lisan, seringkali terjadi perbedaan penafsiran atau *misleading information*. Rekaman berfungsi sebagai "Notulensi Digital" yang akurat. Jika petugas pajak bekerja sesuai prosedur (SOP) dan undang-undang, mengapa harus takut direkam? Larangan merekam justru menimbulkan persepsi bahwa ada hal yang ingin disembunyikan atau ada ketidakprofesionalan yang ingin ditutupi.

2. **Perlindungan Hak Asasi Wajib Pajak**
 Sebagai warga negara yang membiayai negara ini, Wajib Pajak berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dalam sengketa pajak, posisi Wajib Pajak seringkali lemah di hadapan institusi. Rekaman adalah satu-satunya alat bukti objektif yang dimiliki Wajib Pajak untuk membela diri jika terjadi penyalahgunaan wewenang, ancaman, atau pemerasan oknum di kemudian hari.

3. **Mencegah Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang**
 Transparansi adalah musuh utama korupsi. Dengan diperbolehkannya perekaman, ruang gerak untuk negosiasi di bawah meja, intimidasi, atau praktik koruptif lainnya akan tertutup rapat. Ini sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas yang didengungkan Kementerian Keuangan.

4. **Praktik Terbaik di Negara Demokrasi**
 Di banyak negara maju yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak sipil, merekam interaksi dengan pejabat publik dalam kapasitas tugasnya adalah hak yang dilindungi. Indonesia sebagai negara hukum seharusnya tidak mundur ke belakang dengan membatasi transparansi ini.

**Tuntutan Kami**

Berdasarkan alasan di atas, kami mendesak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk:

1. **MENCABUT** segala aturan internal, surat edaran, atau instruksi lisan yang melarang Wajib Pajak merekam (audio/visual) proses pelayanan dan pemeriksaan pajak.
2. **MENERBITKAN** peraturan resmi yang secara tegas MENJAMIN HAK Wajib Pajak untuk mendokumentasikan setiap interaksi dengan petugas pajak demi kepastian hukum dan transparansi.
3. **MEMASANG** pengumuman di setiap KPP bahwa "Wajib Pajak Diperbolehkan Merekam demi Peningkatan Kualitas Pelayanan".

Kami percaya Bapak Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak memiliki komitmen yang sama untuk membangun institusi pajak yang bersih, transparan, dan dipercaya rakyat. Jangan biarkan nila setitik merusak susu sebelanga; jangan biarkan ketertutupan merusak kepercayaan Wajib Pajak.

**Buka Transparansi. Hapus Kecurigaan. Kembalikan Hak Kami.**

#SadarPajak #ButuhTransparansi #HakWajibPajak #StopIntimidasiPajak #ReformasiPajak

 

avatar of the starter
Awan PajakSmartPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan 2025

Perkembangan Terakhir Petisi