

TRANSFORMASI SISTEM PROTEKSI NASIONAL DALAM MENGHADAPI KEJAHATAN DIGITAL


TRANSFORMASI SISTEM PROTEKSI NASIONAL DALAM MENGHADAPI KEJAHATAN DIGITAL
Masalahnya
Kepada Yth:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
3. Gubernur Bank Indonesia
4. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
7. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
8. Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
9. Seluruh pemangku kepentingan sistem keuangan dan keamanan digital nasional
PEMBUKAAN
Kami, masyarakat Indonesia, akademisi, praktisi, pemerhati keamanan digital, korban kejahatan digital, serta seluruh pihak yang peduli terhadap keamanan sistem keuangan nasional, dengan ini menyampaikan petisi nasional terkait meningkatnya ancaman kejahatan digital yang telah berkembang menjadi risiko sistemik terhadap stabilitas ekonomi, keamanan sosial, dan kepercayaan publik.
Perkembangan teknologi keuangan digital telah memberikan manfaat besar bagi percepatan ekonomi nasional. Namun di sisi lain, sistem yang semakin cepat, terhubung, dan otomatis juga menciptakan ruang eksploitasi yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital secara terorganisir, adaptif, dan lintas platform.
Berdasarkan kajian strategis Transformasi Sistem Proteksi Nasional dalam Menghadapi Kejahatan Digital Berbasis Sistem fenomena penipuan online, rekening mule, pencucian uang digital, dan judi online menunjukkan bahwa ancaman digital saat ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi fenomena sistemik nasional. (download kajian disini)
Data empiris menunjukkan:
- Aktivitas phishing mencapai sekitar 26,7 juta aktivitas;
- Laporan masyarakat melampaui 432 ribu laporan;
- Kerugian penipuan online mencapai sekitar Rp9,1 triliun;
- Perputaran dana terkait judi online dan penipuan digital diperkirakan mencapai Rp1.209,1 triliun.
- Situasi ini menunjukkan bahwa kemampuan sistem perlindungan nasional belum mampu bergerak secepat pola operasional kejahatan digital yang berkembang secara real-time dan terintegrasi lintas platform.
PERNYATAAN SIKAP
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, kami menyatakan bahwa:
- Kejahatan digital telah berkembang menjadi ancaman nasional yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan, keamanan masyarakat, dan ketahanan ekonomi digital Indonesia.
- Pendekatan penanganan yang masih bersifat sektoral, parsial, dan reaktif tidak lagi memadai menghadapi dinamika ancaman digital modern.
- Negara memerlukan transformasi sistem proteksi nasional yang lebih adaptif, preventif, terintegrasi, dan berbasis risiko.
- Perlindungan masyarakat dalam sistem keuangan digital harus menjadi prioritas strategis nasional.
TUNTUTAN PETISI
- pembangunan sistem monitoring dan respons transaksi digital nasional secara real-time;
- penguatan integrasi identitas digital nasional lintas sektor;
- peningkatan kolaborasi operasional antara OJK, Bank Indonesia, PPATK, POLRI, BSSN, Kominfo, dan industri jasa keuangan;
- pengembangan fraud detection system berbasis artificial intelligence dan behavioral analytics;
penguatan mekanisme penghentian cepat transaksi mencurigakan; - peningkatan literasi keamanan digital masyarakat secara nasional;
penguatan regulasi dan tata kelola pertukaran data yang aman; - pembentukan National Digital Financial Protection Center sebagai pusat koordinasi perlindungan keuangan digital nasional (COMAND CENTER).
PENUTUP
Kami percaya bahwa keamanan sistem keuangan digital bukan hanya isu teknologi, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat, menjaga stabilitas nasional, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital Indonesia. Setiap keterlambatan respons, bahkan hanya dalam hitungan menit, dapat menyebabkan dana masyarakat berpindah lintas rekening dan semakin sulit dipulihkan. Dalam kondisi tersebut, kecepatan sistem negara harus mampu menyamai kecepatan operasional pelaku kejahatan digital yang bergerak secara real-time, terorganisir, dan adaptif.
Tanpa transformasi sistem proteksi yang mendasar, risiko kerugian masyarakat akan terus meningkat dan berpotensi menggerus stabilitas sistem keuangan digital nasional. Oleh karena itu, transformasi sistem proteksi nasional bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi digital, serta memastikan negara tidak tertinggal dari kecepatan evolusi kejahatan digital modern.
Melalui petisi ini, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mendorong lahirnya sistem proteksi nasional yang lebih kuat, responsif, terintegrasi, dan berkeadilan demi masa depan ekonomi digital Indonesia yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan.
PENGGAGAS PETISI
Rifki Zulkarnain,SH
(Pemerhati Kejahatan Siber dan Perlindungan Konsumen Digital)

7
Masalahnya
Kepada Yth:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
3. Gubernur Bank Indonesia
4. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
7. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
8. Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
9. Seluruh pemangku kepentingan sistem keuangan dan keamanan digital nasional
PEMBUKAAN
Kami, masyarakat Indonesia, akademisi, praktisi, pemerhati keamanan digital, korban kejahatan digital, serta seluruh pihak yang peduli terhadap keamanan sistem keuangan nasional, dengan ini menyampaikan petisi nasional terkait meningkatnya ancaman kejahatan digital yang telah berkembang menjadi risiko sistemik terhadap stabilitas ekonomi, keamanan sosial, dan kepercayaan publik.
Perkembangan teknologi keuangan digital telah memberikan manfaat besar bagi percepatan ekonomi nasional. Namun di sisi lain, sistem yang semakin cepat, terhubung, dan otomatis juga menciptakan ruang eksploitasi yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital secara terorganisir, adaptif, dan lintas platform.
Berdasarkan kajian strategis Transformasi Sistem Proteksi Nasional dalam Menghadapi Kejahatan Digital Berbasis Sistem fenomena penipuan online, rekening mule, pencucian uang digital, dan judi online menunjukkan bahwa ancaman digital saat ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi fenomena sistemik nasional. (download kajian disini)
Data empiris menunjukkan:
- Aktivitas phishing mencapai sekitar 26,7 juta aktivitas;
- Laporan masyarakat melampaui 432 ribu laporan;
- Kerugian penipuan online mencapai sekitar Rp9,1 triliun;
- Perputaran dana terkait judi online dan penipuan digital diperkirakan mencapai Rp1.209,1 triliun.
- Situasi ini menunjukkan bahwa kemampuan sistem perlindungan nasional belum mampu bergerak secepat pola operasional kejahatan digital yang berkembang secara real-time dan terintegrasi lintas platform.
PERNYATAAN SIKAP
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, kami menyatakan bahwa:
- Kejahatan digital telah berkembang menjadi ancaman nasional yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan, keamanan masyarakat, dan ketahanan ekonomi digital Indonesia.
- Pendekatan penanganan yang masih bersifat sektoral, parsial, dan reaktif tidak lagi memadai menghadapi dinamika ancaman digital modern.
- Negara memerlukan transformasi sistem proteksi nasional yang lebih adaptif, preventif, terintegrasi, dan berbasis risiko.
- Perlindungan masyarakat dalam sistem keuangan digital harus menjadi prioritas strategis nasional.
TUNTUTAN PETISI
- pembangunan sistem monitoring dan respons transaksi digital nasional secara real-time;
- penguatan integrasi identitas digital nasional lintas sektor;
- peningkatan kolaborasi operasional antara OJK, Bank Indonesia, PPATK, POLRI, BSSN, Kominfo, dan industri jasa keuangan;
- pengembangan fraud detection system berbasis artificial intelligence dan behavioral analytics;
penguatan mekanisme penghentian cepat transaksi mencurigakan; - peningkatan literasi keamanan digital masyarakat secara nasional;
penguatan regulasi dan tata kelola pertukaran data yang aman; - pembentukan National Digital Financial Protection Center sebagai pusat koordinasi perlindungan keuangan digital nasional (COMAND CENTER).
PENUTUP
Kami percaya bahwa keamanan sistem keuangan digital bukan hanya isu teknologi, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat, menjaga stabilitas nasional, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital Indonesia. Setiap keterlambatan respons, bahkan hanya dalam hitungan menit, dapat menyebabkan dana masyarakat berpindah lintas rekening dan semakin sulit dipulihkan. Dalam kondisi tersebut, kecepatan sistem negara harus mampu menyamai kecepatan operasional pelaku kejahatan digital yang bergerak secara real-time, terorganisir, dan adaptif.
Tanpa transformasi sistem proteksi yang mendasar, risiko kerugian masyarakat akan terus meningkat dan berpotensi menggerus stabilitas sistem keuangan digital nasional. Oleh karena itu, transformasi sistem proteksi nasional bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi digital, serta memastikan negara tidak tertinggal dari kecepatan evolusi kejahatan digital modern.
Melalui petisi ini, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mendorong lahirnya sistem proteksi nasional yang lebih kuat, responsif, terintegrasi, dan berkeadilan demi masa depan ekonomi digital Indonesia yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan.
PENGGAGAS PETISI
Rifki Zulkarnain,SH
(Pemerhati Kejahatan Siber dan Perlindungan Konsumen Digital)

7
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 19 Mei 2026