“Tolak wacana Polri di bawah Kemendagri atau lembaga manapun”

Masalahnya

Petisi ini bertujuan untuk mempertahankan Polri sebagai institusi yang independen dan berada langsung di bawah Presiden, sesuai dengan amanat reformasi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Argumen ini didasarkan pada analisis sejarah, hukum, serta implikasi terhadap demokrasi dan keamanan nasional. Kembalinya Polri di bawah lembaga lain,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau lembaga manapun, berpotensi merusak prinsip-prinsip demokrasi, profesionalisme Polri dan keberlanjutan reformasi sektor keamanan di Indonesia. Hal ini merupakan degradasi dan mencederai hasil besar reformasi dan penodaan terhadap Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Polri harus independen dalam penegakan hukum atau hukum yang hidup (The Living Law). Polri harus selalu dinamis dan bergerak ke arah yang lebih baik, namun jika Polri harus di bawah naungan lembaga lain, hal ini bukanlah solusi.

Siapa yang terdampak ?

Seluruh rakyat Indonesia yang membutuhkan penegakan hukum, perlu diketahui bahwa dalam proses penegakan hukum itu rawan intervensi. Polri jika berada di bawah suatu lembaga maka akan sangat rawan diintervensi. Bayangkan jika Polri harus menahan seseorang namun diintervensi oleh lembaga yang berada di atasnya maka penegakan hukum jelas sangat terdampak, akhirnya yang terjadi ialah mereka yang dekat dengan kekuasaan tidak tersentuh oleh hukum.

Apa yang dipertaruhkan?

Yang jelas yang dipertaruhkan ialah law enforcement negeri ini akan lemah, investasi yang masuk akan jauh berkurang dibanding jika penegakan hukum  itu kuat, capital flight dan divestasi akan terjadi. Hal ini sangat merugikan negara.

Mengapa sekarang waktunya bertindak ?

Saat ini pemerintah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto (setelah lawatan perdananya pasca pelantikan) berusaha memperoleh banyak investasi dari luar negeri, tentunya para investor melihat bagaimana masa depan investasi mereka di Indonesia dengan melihat law enforcement di Indonesia. Mereka akan dengan mudah berinvestasi selama penegakan hukum berjalan dengan baik, singkatnya ialah Polri sebagai instrumen utama penegakan hukum haruslah dapat bekerja dengan baik secara independen tanpa adanya intervensi.

Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 7.551 pendukung!

Masalahnya

Petisi ini bertujuan untuk mempertahankan Polri sebagai institusi yang independen dan berada langsung di bawah Presiden, sesuai dengan amanat reformasi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Argumen ini didasarkan pada analisis sejarah, hukum, serta implikasi terhadap demokrasi dan keamanan nasional. Kembalinya Polri di bawah lembaga lain,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau lembaga manapun, berpotensi merusak prinsip-prinsip demokrasi, profesionalisme Polri dan keberlanjutan reformasi sektor keamanan di Indonesia. Hal ini merupakan degradasi dan mencederai hasil besar reformasi dan penodaan terhadap Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Polri harus independen dalam penegakan hukum atau hukum yang hidup (The Living Law). Polri harus selalu dinamis dan bergerak ke arah yang lebih baik, namun jika Polri harus di bawah naungan lembaga lain, hal ini bukanlah solusi.

Siapa yang terdampak ?

Seluruh rakyat Indonesia yang membutuhkan penegakan hukum, perlu diketahui bahwa dalam proses penegakan hukum itu rawan intervensi. Polri jika berada di bawah suatu lembaga maka akan sangat rawan diintervensi. Bayangkan jika Polri harus menahan seseorang namun diintervensi oleh lembaga yang berada di atasnya maka penegakan hukum jelas sangat terdampak, akhirnya yang terjadi ialah mereka yang dekat dengan kekuasaan tidak tersentuh oleh hukum.

Apa yang dipertaruhkan?

Yang jelas yang dipertaruhkan ialah law enforcement negeri ini akan lemah, investasi yang masuk akan jauh berkurang dibanding jika penegakan hukum  itu kuat, capital flight dan divestasi akan terjadi. Hal ini sangat merugikan negara.

Mengapa sekarang waktunya bertindak ?

Saat ini pemerintah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto (setelah lawatan perdananya pasca pelantikan) berusaha memperoleh banyak investasi dari luar negeri, tentunya para investor melihat bagaimana masa depan investasi mereka di Indonesia dengan melihat law enforcement di Indonesia. Mereka akan dengan mudah berinvestasi selama penegakan hukum berjalan dengan baik, singkatnya ialah Polri sebagai instrumen utama penegakan hukum haruslah dapat bekerja dengan baik secara independen tanpa adanya intervensi.

Suara Pendukung

Perkembangan Terakhir Petisi