TOLAK TAMAN NASIONAL MERATUS YANG MENGANCAM HIDUP MASYARAKAT ADAT

Recent signers:
Masruni Koala and 19 others have signed recently.

The Issue

Pada September 2024, Pemprov Kalsel menetapkan usulan untuk mengubah status 119.779 hektare (yang di dalamnya tersebar 52,84% total luasan wilayah adat) kawasan hutan Meratus menjadi kawasan taman nasional. Mencakup Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan, dan Kotabaru. Usulan ini dilakukan tanpa pelibatan masyarakat adat yang menghuni dan mengelola dengan arif alam Meratus secara turun menurun. 

Masyarakat adat sedang terancam dengan adanya usulan TN Meratus dikarenakan sifat eksklusif dari taman nasional itu sendiri. Terlebih lagi, perlindungan hukum mereka tidak dijamin penuh karena RUU Masyarakat Adat belum juga disahkan. Penetapan juga dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat adat, hal ini menegasikan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed, and Consent). Masyarakat adat di Meratus terancam kehilangan ruang hidupnya, akses pangan dan obat-obatan, bahkan kehilangan budaya, pengetahuan, dan kepercayaan lokalnya. Saat ini, alam dan masyarakat adat Meratus sudah terancam dengan industri ekstraktif di kawasannya yang menyebabkan deforestasi ekstrem, konflik agraria, pencemaran lingkungan, dan kehilangan kekayaan flora dan fauna.

Dengan alasan-alasan demikian, penting bagi kita untuk selalu mendukung hak-hak masyarakat adat. Mereka adalah ujung tombak pelestarian alam. Mereka memandang alam bukan sebagai objek eksploitasi semata, melainkan sebagai ruang yang hidup dan menghidupi. Bantu isi dan sebarkan petisi ini dengan kawan sekitarmu. Hari ini Meratus terancam, besok bisa jadi kita!

Catatan: Aksi massa sudah dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025 di Kantor Gubernur Kalsel. Petisi tetap dibuka sebagai bentuk pelibatan publik dalam memperjuangkan keadilan ekologi serta membela hak masyarakat adat yang terdampak di Pegunungan Meratus.

#TolakTamanNasionalMeratus #AkuiWilayahKelolaRakyat #SahkanRUUMasyarakatAdat #RevisiTotalUUKehutanan #BatalkanUUKSDAHE

Aliansi Meratus mendesak Gubernur Kalsel untuk:

1. Menarik kembali usulan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan.

2. Meminta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menghentikan seluruh proses penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan.

3. Mengimplementasikan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Gubernur Kalsel juga harus berkomitmen mendesak dan meminta Presiden dan DPR RI untuk:

1. Mengesahkan Undang-undang Masyarakat Adat dalam masa sidang Tahun 2025.

2. Melakukan revisi total Undang-undang Kehutanan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

3. Mencabut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

958

Recent signers:
Masruni Koala and 19 others have signed recently.

The Issue

Pada September 2024, Pemprov Kalsel menetapkan usulan untuk mengubah status 119.779 hektare (yang di dalamnya tersebar 52,84% total luasan wilayah adat) kawasan hutan Meratus menjadi kawasan taman nasional. Mencakup Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan, dan Kotabaru. Usulan ini dilakukan tanpa pelibatan masyarakat adat yang menghuni dan mengelola dengan arif alam Meratus secara turun menurun. 

Masyarakat adat sedang terancam dengan adanya usulan TN Meratus dikarenakan sifat eksklusif dari taman nasional itu sendiri. Terlebih lagi, perlindungan hukum mereka tidak dijamin penuh karena RUU Masyarakat Adat belum juga disahkan. Penetapan juga dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat adat, hal ini menegasikan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed, and Consent). Masyarakat adat di Meratus terancam kehilangan ruang hidupnya, akses pangan dan obat-obatan, bahkan kehilangan budaya, pengetahuan, dan kepercayaan lokalnya. Saat ini, alam dan masyarakat adat Meratus sudah terancam dengan industri ekstraktif di kawasannya yang menyebabkan deforestasi ekstrem, konflik agraria, pencemaran lingkungan, dan kehilangan kekayaan flora dan fauna.

Dengan alasan-alasan demikian, penting bagi kita untuk selalu mendukung hak-hak masyarakat adat. Mereka adalah ujung tombak pelestarian alam. Mereka memandang alam bukan sebagai objek eksploitasi semata, melainkan sebagai ruang yang hidup dan menghidupi. Bantu isi dan sebarkan petisi ini dengan kawan sekitarmu. Hari ini Meratus terancam, besok bisa jadi kita!

Catatan: Aksi massa sudah dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025 di Kantor Gubernur Kalsel. Petisi tetap dibuka sebagai bentuk pelibatan publik dalam memperjuangkan keadilan ekologi serta membela hak masyarakat adat yang terdampak di Pegunungan Meratus.

#TolakTamanNasionalMeratus #AkuiWilayahKelolaRakyat #SahkanRUUMasyarakatAdat #RevisiTotalUUKehutanan #BatalkanUUKSDAHE

Aliansi Meratus mendesak Gubernur Kalsel untuk:

1. Menarik kembali usulan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan.

2. Meminta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menghentikan seluruh proses penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan.

3. Mengimplementasikan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Gubernur Kalsel juga harus berkomitmen mendesak dan meminta Presiden dan DPR RI untuk:

1. Mengesahkan Undang-undang Masyarakat Adat dalam masa sidang Tahun 2025.

2. Melakukan revisi total Undang-undang Kehutanan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

3. Mencabut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Support now

958


The Decision Makers

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Dinas Kehutanan Prov. Kalsel
Dinas Kehutanan Prov. Kalsel
Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
Presiden RI
Puan Maharani
Puan Maharani
Ketua DPR RI
Muhidin
Muhidin
Gubernur Kalsel
Petition updates