TOLAK SK 287 MENLHK Tentang KHDPK

Masalahnya

SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2022  Tentang KHDPK (penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus) dalam areal kerja perum perhutani berpotensi akan menghancurkan kawasan Hutan pulau jawa karena hutan tidak bisa diinterpretasikan hanya fenomena fisik yang mudah dipisahkan satu bagian dengan lainnya. Hal itu karena hutan adalah ruang sosial, politik dan ekologis, yang mempunyai ikatan atau hubungan struktural. 

Ikatan itu terjadi melalui regulasi, peran lembaga yang menanganinya, infrastruktur untuk angkutan hasil dan inspeksi, maupun kehidupan masyarakat lokal yang lekat bersamanya. Jika pemerintah mengambil alih sejumlah areal hutan dari Perhutani, pemisahannya akan memecah petak hutan atau wilayah administrasi. Misalnya, wilayah administrasi desa.

Selama ini program perhutanan sosial sukses membuat sebagian kawasan menjadi komoditi sayuran dan tambak udang di daerah ujung karawang 

pengambil alihan lahan perhutani seluas 1 juta ha jelas akan merusak ekosistem yang selama ini sudah berjalan karena belum jelas siapa yang akan mengelolanya mungkin inilah rencana kapitalis masuk dan merusak kawasan hutan, belum lagi karyawan perum perhutani berjumlah ribuan orang yang akan terdampak untuk pemutusan hubungan kerja walaupun pihak manajemen perum perhutani menjamin tidak akan ada PHK.

untuk semua alasan diatas dengan ini saya menggugah hati nurani bapak, ibu,adik atau kakak untuk berpartisipasi menolah SK tersebut diatas untuk generasi anak kita selanjutnya.

terima kasih ... 

 

avatar of the starter
Jenal WijayaPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 5.508 pendukung

Masalahnya

SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2022  Tentang KHDPK (penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus) dalam areal kerja perum perhutani berpotensi akan menghancurkan kawasan Hutan pulau jawa karena hutan tidak bisa diinterpretasikan hanya fenomena fisik yang mudah dipisahkan satu bagian dengan lainnya. Hal itu karena hutan adalah ruang sosial, politik dan ekologis, yang mempunyai ikatan atau hubungan struktural. 

Ikatan itu terjadi melalui regulasi, peran lembaga yang menanganinya, infrastruktur untuk angkutan hasil dan inspeksi, maupun kehidupan masyarakat lokal yang lekat bersamanya. Jika pemerintah mengambil alih sejumlah areal hutan dari Perhutani, pemisahannya akan memecah petak hutan atau wilayah administrasi. Misalnya, wilayah administrasi desa.

Selama ini program perhutanan sosial sukses membuat sebagian kawasan menjadi komoditi sayuran dan tambak udang di daerah ujung karawang 

pengambil alihan lahan perhutani seluas 1 juta ha jelas akan merusak ekosistem yang selama ini sudah berjalan karena belum jelas siapa yang akan mengelolanya mungkin inilah rencana kapitalis masuk dan merusak kawasan hutan, belum lagi karyawan perum perhutani berjumlah ribuan orang yang akan terdampak untuk pemutusan hubungan kerja walaupun pihak manajemen perum perhutani menjamin tidak akan ada PHK.

untuk semua alasan diatas dengan ini saya menggugah hati nurani bapak, ibu,adik atau kakak untuk berpartisipasi menolah SK tersebut diatas untuk generasi anak kita selanjutnya.

terima kasih ... 

 

avatar of the starter
Jenal WijayaPembuka Petisi

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 5.508 pendukung

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 27 April 2022