

Kabar lain yang mengejutkan seperti di lansir dari Tempo bahwa , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan pemeriksaan terhadap lembaga tersebut pada 2021 lalu.
Hasilnya sebanyak 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567.457.735.810 atau sekitar Rp 567,5 miliar. Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp 130,3 miliar.
Dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diterima Tempo, angka 124.960 orang pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera itu didapat dari hasil konfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen.
Hal seperti inilah yang akan kita khawatirkan ke depan, dimana banyak buruh kontrak yang hanya di kontrak lima tahun kemudian mereka sudah tidak bisa bekerja lagi, lantas bagaimana dengan uang Tapera mereka?