Tolak Rencana Penambangan Pasir Di Perairan Wilayah Galesong Raya, Takalar.

Masalahnya

Terkait rencana penambangan pasir laut di wilayah perairan Galesong Utara, Galesong, dan Galesong Selatan. Kami khawatirkan aktifitas penambangan pasir di laut ini bisa mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan.

Penambangan pasir di laut merupakan salah satu aktivitas yang dilarang. Aktivitas ini melanggar Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pelarangan penambangan pasir baik di wilayah pesisir maupun di wilayah pulau-pulau kecil bukan tanpa alasan. Aktivitas ini memiliki efek/dampak negatif diantaranya :

  1. penambangan pasir laut menyebabkan tingkat kekeruhan air laut sangat tinggi. Keruhnya air laut akan berdampak pada terumbu karang sebagai habitat pemijahan, peneluran, pembesaran anak, dan mencari makan bagi sejumlah besar organisme laut, terutama yang memiliki nilai ekonomis penting. jika terumbu karang tercemar, kematian biota laut di dalamnya pun akan tercemar. Hanya beberapa jenis biota yang bisa bertahan. Terumbu karang keberadaannya dipengaruhi kejernihan air, mudah rusak bahkan oleh aktivitas manusia yang menghasilkan endapan.
  2. Penambangan pasir laut memicu berkurangnya hasil tangkapan ikan oleh nelayan. Hal ini disebabkan seluruh isi laut disedot tanpa pandang buluh. Tidak hanya pasir yang diangkat, tetapi telur-telur, anak ikan, terumbu karang, serta biota lainnya juga ikut musnah.
  3. Penambangan pasir laut memicu terjadinya abrasi dan hilangnya pulau-pulau kecil. Di Kabupaten Muna, dampak ini sudah mulai muncul yakni aktivitas penambangan pasir di sekitar Pulau Munante telah mengancam hilangnya pulau kecil tersebut.
  4. Penambangan pasir laut menyebabkan terjadinya perubahan pola arus dan perubahan struktur geomorfologi pantai.

Kami sangat berharap dukungan masyarakat luas, terutama masyarakat yang merasakan dampak langsung untuk menolak rencana penambangan ini.

 

avatar of the starter
Galesong.orgPembuka PetisiAnuji
Petisi ini mencapai 225 pendukung

Masalahnya

Terkait rencana penambangan pasir laut di wilayah perairan Galesong Utara, Galesong, dan Galesong Selatan. Kami khawatirkan aktifitas penambangan pasir di laut ini bisa mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan.

Penambangan pasir di laut merupakan salah satu aktivitas yang dilarang. Aktivitas ini melanggar Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pelarangan penambangan pasir baik di wilayah pesisir maupun di wilayah pulau-pulau kecil bukan tanpa alasan. Aktivitas ini memiliki efek/dampak negatif diantaranya :

  1. penambangan pasir laut menyebabkan tingkat kekeruhan air laut sangat tinggi. Keruhnya air laut akan berdampak pada terumbu karang sebagai habitat pemijahan, peneluran, pembesaran anak, dan mencari makan bagi sejumlah besar organisme laut, terutama yang memiliki nilai ekonomis penting. jika terumbu karang tercemar, kematian biota laut di dalamnya pun akan tercemar. Hanya beberapa jenis biota yang bisa bertahan. Terumbu karang keberadaannya dipengaruhi kejernihan air, mudah rusak bahkan oleh aktivitas manusia yang menghasilkan endapan.
  2. Penambangan pasir laut memicu berkurangnya hasil tangkapan ikan oleh nelayan. Hal ini disebabkan seluruh isi laut disedot tanpa pandang buluh. Tidak hanya pasir yang diangkat, tetapi telur-telur, anak ikan, terumbu karang, serta biota lainnya juga ikut musnah.
  3. Penambangan pasir laut memicu terjadinya abrasi dan hilangnya pulau-pulau kecil. Di Kabupaten Muna, dampak ini sudah mulai muncul yakni aktivitas penambangan pasir di sekitar Pulau Munante telah mengancam hilangnya pulau kecil tersebut.
  4. Penambangan pasir laut menyebabkan terjadinya perubahan pola arus dan perubahan struktur geomorfologi pantai.

Kami sangat berharap dukungan masyarakat luas, terutama masyarakat yang merasakan dampak langsung untuk menolak rencana penambangan ini.

 

avatar of the starter
Galesong.orgPembuka PetisiAnuji

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 225 pendukung

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Burahanuddin Baharuddin
Burahanuddin Baharuddin
Bupati Takalar
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo
Gubernur Sulawesi Selatan
Direktur Utama PT. LAUTAN PHINISI RESOURCES
Direktur Utama PT. LAUTAN PHINISI RESOURCES
Kantor
Dinas Pengelolahan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan
Dinas Pengelolahan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan
Kantor BLHD
Perkembangan terakhir petisi